Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 15 Juli 2023 | 19:48 WIB
Sidang kasus korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat. [Dok.Istimewa]

Dalam perjalananya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.

Hakim juga memutus ada kerugian negara hanya sekitar Rp 7,3 miliar. Namun atas putusan itu, JPU menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Padang, Sumbar. 

Kontributor: Saptra S

Baca Juga: Bantah Besaran Kerugian Negara di Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Saksi: 16 Miliar dari Hongkong, Ngawur!

Load More