Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 15 Juli 2023 | 19:48 WIB
Sidang kasus korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat. [Dok.Istimewa]

Alex mengaku kenal dengan AA karena sebelumnya sudah pernah berpartner dalam proyek di Polda Riau.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Juandra, itu menghadirkan 5 saksi mahkota, selain Alex, Jemmy, Benny dan Mario juga ada Yaneman. Kelima juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Selain itu juga dihadirkan 3 terdakwa lainnya yang merupakan mantan direktur rumah sakit, BS, Y, dan HW.

Seperti diketahui kasus berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp136.119.063.000.

Baca Juga: Bantah Besaran Kerugian Negara di Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Saksi: 16 Miliar dari Hongkong, Ngawur!

Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46.

Dalam perjalananya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.

Hakim juga memutus ada kerugian negara hanya sekitar Rp 7,3 miliar. Namun atas putusan itu, JPU menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Padang, Sumbar. 

Kontributor: Saptra S

Baca Juga: Dokter Spesialis RSUD Pasaman Barat Ancam Terus Mogok Sampai Intensif Dibayarkan

Load More