Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 26 Juni 2023 | 20:01 WIB
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

Yuniswan, divonis menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan Upik divonis menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Mustaqpirin membenarkan soal anulir yang dikeluarkan MA. Namun pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut.

"Kita masih menunggu salinan putusan dari MA. Setelah kita terima, kita akan segera melakukan eksekusi," katanya.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga: Lambannya Pengerjaan Tol Padang-Pekanbaru Tanggungjawab Gubernur, Ketua DPRD Sumbar Sebut Kelemahan Pemprov

Load More