SuaraSumbar.id - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap 11 koruptor kasus pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru. Hal itu diketahui melalui website resmi MA pada Senin (26/6/2023).
Dalam website itu dijelaskan, MA membatalkan vonis bebas terhadap 11 terpidana korupsi yang divonis menjalani hukuman penjara berbeda beda.
Terpidana Jumaldi divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Kemudian, Ricki Novaldi divonis menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Terpidana Buyung Kenek divonis menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan mengembalikan Rp 4,5 miliar dengan subsidair 3 tahun kurungan.
Sementara Kaidir divonis menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan wajib mengembalikan Rp 2 miliar, subsidair 2 tahun kurungan.
Sadri Yuliansyah, divonis menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan wajib mengembalikan Rp 2 miliar, subsidair 2 tahun kurungan.
Raymon Fernandez, divonis menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan wajib mengembalikan Rp633 juta, subsidair 1 tahun kurungan.
Amir Hosen, divonis menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan wajib mengembalikan Rp796 juta, subsidair 1 tahun kurungan.
Syamsul Bahri, divonis menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan juga wajib mengembalikan Rp2,3 miliar, subsidair 2 tahun kurungan.
Baca Juga: Tol Trans-Sumatera Diklaim Serap 202.468 Tenaga Kerja, Termasuk Pekerja Tol Padang-Pekanbaru
Nazaruddin divonis menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan juga wajib mengembalikan Rp 3,4 miliar, subsidair 3 tahun kurungan.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Pasaman Diguncang Gempa 4,3 Magnitudo, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami!
-
Warung Bu Sum Sate Kere Beringharjo: Makin Berkembang Berkat KUR BRI
-
21 Orang Tewas Kecelakaan Selama Lebaran 2025 di Sumbar, 213 Orang Luka-luka!
-
Sukses Ekspor Berkat BRI, UMKM Asal Sidoarjo Raup Omzet Fantastis
-
BRI Bagikan Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025