Riki Chandra
Rabu, 31 Mei 2023 | 19:19 WIB
Pelaku peredaran narkotika diringkus BNNP Sumbar. [Dok.Klikpositif.com]

Gaos menjelaskan, ternyata DZ dan DAP dikendalikan untuk membawa barang tersebut oleh Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas II A Padang. Keduanya masing-masing berinisial M (28) dan NDY (29).

Semua tersangka disangkakan dengan pasal 115 ayat 2, 112 ayat 2 Jo 114 ayat 2, Undang-undang 35 tahun 2009.

Menanggapi hal tersebut, Kalapas Kelas IIA Padang Era Wiharto mengatakan, pihaknya menduga ini berawal dari penyalahgunaan alat komunikasi ilegal yang mereka miliki.

“Walaupun kita telah melakukan razia tetapi handphone yang dimiliki mungkin disembunyikan dan tidak dapat oleh petugas,” katanya.

Baca Juga: Padang Pasir Bromo Memutih Bagai Salju

Era melanjutkan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan, apabila mereka telah kembali ke Lapas Kelas IIA Padang.

“Apabila ditemukan keterlibatan petugas dalam memberikan fasilitas memasukkan handphone ke dalam lapas, kami akan tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Era menyebutkan, apabila telah dikembalikan ke Lapas Kelas IIA Padang, yang bersangkutan akan rencananya akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Load More