Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 13 April 2023 | 15:30 WIB
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Polisi terus menyelidiki kasus persekusi yang dialami dua wanita pemandu karaoke kafe di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar). Polisi hingga kini masih memburu pelaku yang tega menceburkan hingga menelanjangi kedua korban.

Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono mengatakan, ada tiga aspek yang menjadi perhatian dalam penyelidikan kasus tersebut. Dari ketiga aspek ini, para pelaku yang terlibat akan diproses.

"Pertama persekusi. Dan kekerasan yang akan kami tuangkan dalam pemeriksaan dalam penyidikan dengan pasal kekerasan seksual dan undang-undang pornografi," ujar Novianto, Kamis (13/4/2023).

Menurut AKBP Novianto, pihak kepolisian juga akan menjerat pelaku yang menyebarkan video aksi persekusi yang dialami korban.

Baca Juga: Desak Pelaku yang Ceburkan 2 Wanita Pemandu Karaoke ke Laut Serahkan Diri, Polda Sumbar: Kami Cari!

"Kemudian terhadap orang yang mempublikasi atau meng-upload video ke media sosial dikenakan UU ITE. Yang ketiga, pengurusan kafe dijerat pasal 170 KUHP. Hal ini sedang kami dalami," tegasnya.

Novianto mengungkapkan, sampai saat ini telah diperiksa sebanyak tujuh orang saksi. Ia meminta warga bersabar dan dalam waktu dekat sudah ada pelaku dalam kasus ini.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada saksi yang menyatakan (sebagai) pelaku. Sehingga, kami segera menetapkan pelakunya," kata dia.

Novianto menyebutkan, peristiwa persekusi ini menjadi perhatian semua pihak dan pembelajaran. Ia menegaskan, setiap warga negara memiliki hak yang sama.

"Sehingga kita tidak usah zalim. Kita tidak bisa berbuat seenaknya terhadap warga lain. Mereka dilindungi dengan hukum yang sama," pungkasnya.

Baca Juga: Kasus 2 Wanita Pemandu Karaoke Diceburkan ke Laut di Pesisir Selatan, Polisi Kesulitan Identifikasi Pelaku

Kontributor: Saptra S

Load More