SuaraSumbar.id - Seluruh tempat hiburan malam di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan 2023. Hal itu ditegaskan Kepala Satpol PP Padang, Mursalim, saat menggelar sosialisasi kepada pemilik tempat hiburan malam, Selasa (21/2/2023) malam.
Menurut Mursalim, larangan itu untuk menjaga kenyamanan umat muslim dalam melaksanakan ibadah selama bulan puasa.
Selain itu, pelarangan itu merupakan kesepakatan serta pernyataan sikap tokoh organisasi kemasyarakatan, untuk sementara kegiatan usaha hiburan malam selama bulan Ramadhan tidak diperbolehkan beroperasi.
"Sesuai dengan pernyataan sikap bersama tokoh organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, lembaga swadaya masyarakat dan organisasi keagamaan se Kota Padang," katanya, Rabu (22/3/2023).
Aturan tersebut berlaku sejak Jumat tanggal 17 Maret 2023 lalu. "Perlu segera kita lakukan sosialisasi kepada pemilik usaha tempat hiburan malam," katanya.
Selain itu, Mursalim juga mengingatkan pemilik tempat hiburan malam, agar bisa mematuhi aturan serta himbauan Walikota Padang tersebut. Pihaknya akan melakukan pengawasan dan penertiban, serta akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar.
"Kami masih menunggu surat edarannya. Tapi kami sudah ingatkan pemilik tempat usaha terlebih dahulu dan selanjutnya surat akan kami serahkan kepada pemilik usaha tempat hiburan malam nantinya," jelasnya.
"Jika pemilik usaha nantinya melanggar, Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal Nomor 1 tahun 2020, jika masih didapati melanggar maka izin usaha bisa dicabut karena melanggar kearifan lokal oleh DPMPTSP," tutupnya.
Kontributor : B Rahmat
Tag
Berita Terkait
-
Tradisi Mambantai Sambut Bulan Ramadhan di Padang, Warga Ramai-ramai Berburu Daging Segar
-
Tarawih Perdana Senin Malam, Jemaah Tarekat Naqsabandiyah di Padang Puasa Ramadhan 2023 Selasa 21 Maret 2023
-
Viral Oknum Dosen di Padang Pamer Alat Kelamin di Depan Mahasiswi
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perusakan Mobnas Kepala Satpol PP Padang Panjang, Semuanya Ditahan
-
Seorang Pria Ditabrak KA Seminung di Padang, Korban Luka Berat dan Belum Sadarkan Diri
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Warga Sumbar Dilarang Makan Telur Penyu, Ini Alasannya
-
Padang Siapkan Tsunami Drill Skala Besar, 200 Ribu Warga Bakal Dilibatkan Ikut Simulasi Bencana!
-
Bantah Oknum Pegawai Terjerat Kasus Tanah hingga Diperiksa Polisi, BPN Bukittinggi: Tidak Ada!
-
QLola by BRI Jadi Bagian dari Transformasi Strategis Menuju Model Universal Banking
-
Jadwal Samsat Keliling dan SIM Keliling Kota Padang Hari Ini, Nggak Perlu Repot ke Kantor!