SuaraSumbar.id - Seluruh tempat hiburan malam di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan 2023. Hal itu ditegaskan Kepala Satpol PP Padang, Mursalim, saat menggelar sosialisasi kepada pemilik tempat hiburan malam, Selasa (21/2/2023) malam.
Menurut Mursalim, larangan itu untuk menjaga kenyamanan umat muslim dalam melaksanakan ibadah selama bulan puasa.
Selain itu, pelarangan itu merupakan kesepakatan serta pernyataan sikap tokoh organisasi kemasyarakatan, untuk sementara kegiatan usaha hiburan malam selama bulan Ramadhan tidak diperbolehkan beroperasi.
"Sesuai dengan pernyataan sikap bersama tokoh organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, lembaga swadaya masyarakat dan organisasi keagamaan se Kota Padang," katanya, Rabu (22/3/2023).
Aturan tersebut berlaku sejak Jumat tanggal 17 Maret 2023 lalu. "Perlu segera kita lakukan sosialisasi kepada pemilik usaha tempat hiburan malam," katanya.
Selain itu, Mursalim juga mengingatkan pemilik tempat hiburan malam, agar bisa mematuhi aturan serta himbauan Walikota Padang tersebut. Pihaknya akan melakukan pengawasan dan penertiban, serta akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar.
"Kami masih menunggu surat edarannya. Tapi kami sudah ingatkan pemilik tempat usaha terlebih dahulu dan selanjutnya surat akan kami serahkan kepada pemilik usaha tempat hiburan malam nantinya," jelasnya.
"Jika pemilik usaha nantinya melanggar, Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal Nomor 1 tahun 2020, jika masih didapati melanggar maka izin usaha bisa dicabut karena melanggar kearifan lokal oleh DPMPTSP," tutupnya.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga: BBPOM Padang Ungkap Puluhan Warga Pasaman Keracunan Makanan Ulah Bakteri
Berita Terkait
-
Tradisi Mambantai Sambut Bulan Ramadhan di Padang, Warga Ramai-ramai Berburu Daging Segar
-
Tarawih Perdana Senin Malam, Jemaah Tarekat Naqsabandiyah di Padang Puasa Ramadhan 2023 Selasa 21 Maret 2023
-
Viral Oknum Dosen di Padang Pamer Alat Kelamin di Depan Mahasiswi
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perusakan Mobnas Kepala Satpol PP Padang Panjang, Semuanya Ditahan
-
Seorang Pria Ditabrak KA Seminung di Padang, Korban Luka Berat dan Belum Sadarkan Diri
Tag
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Tragis! Petani di Agam Tewas Terjebak dalam Kebakaran Rumah Jelang Idul Adha 2025
-
7 Cara Hindari Covid-19 Saat Libur Panjang, Waspadai Kerumunan!
-
Kumpulan 6 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini 6 Juni 2025, Jangan Tertipu Tautan Saldo Gratis Palsu!
-
Pemprov Sumbar Tebar 86 Sapi Kurban, 7 Ekor untuk Palestina
-
Kapan Radang Amandel Harus Dioperasi? Ini Penjelasan Dokter