Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 22 Maret 2023 | 16:04 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam. [Dok. Net]

SuaraSumbar.id - Seluruh tempat hiburan malam di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan 2023. Hal itu ditegaskan Kepala Satpol PP Padang, Mursalim, saat menggelar sosialisasi kepada pemilik tempat hiburan malam, Selasa (21/2/2023) malam.

Menurut Mursalim, larangan itu untuk menjaga kenyamanan umat muslim dalam melaksanakan ibadah selama bulan puasa.

Selain itu, pelarangan itu merupakan kesepakatan serta pernyataan sikap tokoh organisasi kemasyarakatan, untuk sementara kegiatan usaha hiburan malam selama bulan Ramadhan tidak diperbolehkan beroperasi.

"Sesuai dengan pernyataan sikap bersama tokoh organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, lembaga swadaya masyarakat dan organisasi keagamaan se Kota Padang," katanya, Rabu (22/3/2023).

Baca Juga: Viral Video Pelajar Keterbelakangan Mental di Padang Dipukuli hingga Ditendang, Polisi: Mereka Berkelahi

Aturan tersebut berlaku sejak Jumat tanggal 17 Maret 2023 lalu. "Perlu segera kita lakukan sosialisasi kepada pemilik usaha tempat hiburan malam," katanya.

Selain itu, Mursalim juga mengingatkan pemilik tempat hiburan malam, agar bisa mematuhi aturan serta himbauan Walikota Padang tersebut. Pihaknya akan melakukan pengawasan dan penertiban, serta akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar.

"Kami masih menunggu surat edarannya. Tapi kami sudah ingatkan pemilik tempat usaha terlebih dahulu dan selanjutnya surat akan kami serahkan kepada pemilik usaha tempat hiburan malam nantinya," jelasnya.

"Jika pemilik usaha nantinya melanggar, Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal Nomor 1 tahun 2020, jika masih didapati melanggar maka izin usaha bisa dicabut karena melanggar kearifan lokal oleh DPMPTSP," tutupnya.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga: BBPOM Padang Ungkap Puluhan Warga Pasaman Keracunan Makanan Ulah Bakteri

Load More