SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang didesak memberikan ruang untuk iklan rokok. Desakan itu disampaikan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumatera Barat (Sumbar).
Ketua Dewan Pertimbangan P3I Sumbar, Deni Masriyaldi mengatakan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 Tahun 2012, sudah diatur tentang kawasan tanpa rokok, namun harus dipastikan mana kawasan yang boleh ada iklan rokok dan mana yang tidak.
"Sampai saat ini aturan itu tidak jelas. Pemkot Padang cenderung melarang semua kawasan tanpa iklan rokok sejak Perda itu efektif dijalankan," kata Deni Masriyaldi kepada wartawan, Sabtu (11/3/2023).
Buntut dari ketidakjelasan itu, kata Deni, perusahaan rokok enggan untuk beriklan di Kota Padang. Hampir tidak ada iklan rokok sejak 2016 hingga saat ini.
Baca Juga: Pengurus Daerah P3I Sumbar Dikukuhkan, Ketua: Jangan Saling Sikut, Apalagi Membunuh Usaha
"Dari tahun itu juga, hampir tidak ada kegiatan konser dilaksanakan di Padang dengan sponsor iklan rokok. Mereka sebenarnya mau beriklan, tapi karena tidak jelas ini, mereka jadi enggan dan memilih kota lain," kata Deni.
Menurutnya, aturan tentang iklan rokok dan kawasan tanpa rokok sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Aditif Berupa Produk Tembakau.
"Harusnya Pemkot Padang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah itu sehingga ada kejelasan soal aturan iklan rokok ini," kata Deni.
Tanpa iklan rokok, kata Deni, sejumlah kegiatan besar seperti konser musik menjadi jarang digelar di Padang. Padahal, potensi perputaran uang dari konser musik itu sangat besar.
"Kalau ada kegiatan konser musik, semuanya hidup. Pajak retribusi, pedagang kaki lima, UMKM, dan masih banyak lagi bergairah karena adanya kegiatan besar itu," kata Deni.
Baca Juga: Bakal Segera Dilantik, Ini Target Pengurus P3I Sumbar Periode 2022-2026
Deni juga heran dengan klaim pendapatan pajak reklame di Padang terus meningkat tanpa iklan rokok. "Dulu nilai pajaknya rendah, sekarang tentu lebih besar. Dulu satu iklan reklame itu Rp 1,2 juta, kalau sekarang Rp 20 juta. Jadi wajar naik dong," kata Deni.
Berita Terkait
-
Pengusaha Reklame Teriak! Aturan Soal Rokok Terbaru Bikin Sepi Pasang Iklan
-
Protes Larangan Pasang Iklan Rokok 500 dari Sekolah, AMLI Desak Pemerintah Tunda Revisi PP 28
-
PP 28 Tahun 2024 Dinilai Longgar, Pengamat UI Sebut Ada Tekanan Industri Tembakau dalam Regulasi Iklan Rokok
-
PP 28 Tahun 2024 Belum Ketat Atur Iklan Rokok, Pengamat UI: Ada Intervensi dari Industri Tembakau
-
Iklan Rokok Mau Dilarang di TV, Pengusaha Menjerit
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
Terkini
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini