SuaraSumbar.id - Tiga warga negara asing (WNA) asal Rusia dideportasi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Mereka ditangkap di Seminyak, Badung, Bali, karena bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK). Masing-masing berinisial VS, IL, dan TE.
Tiga perempuan asal Rusia itu dideportasi ke negaranya pada Jumat (10/3/2023), dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menumpang Pesawat Turkish Airlines TK67 tujuan Istanbul, Turki, kemudian dilanjutkan dengan penerbangan Turkish Airlines TK417 tujuan Rusia.
Imigrasi wilayah kerja Bali menangkap tiga WNA Rusia itu saat menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah vila di Seminyak.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, terdapat vila di Seminyak yang memiliki aktivitas mencurigakan. Petugas lantas bergegas menyambangi tempat tersebut, dan berhasil menggerebek tiga pasangan warga negara Indonesia (WNI) dan WNA,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim.
Usai penggerebekan, tiga WNA itu ditangkap oleh petugas Imigrasi dan dibawa ke kantor untuk diperiksa.
Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya di Bali bekerja sebagai PSK. VS dan TE masuk wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan B211A, sementara IL menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA).
Visa Kunjungan B211A atau Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan merupakan izin tinggal yang diberikan oleh Imigrasi ke WNA dalam rangka tugas resmi pemerintah, berwisata , kegiatan sosial budaya, kunjungan keluarga, olahraga nonkomersial, dan kunjungan bisnis. Izin tinggal itu berlaku selama 60 hari dan 180 hari, dan dapat diperpanjang saat masa berlakunya habis.
Sementara itu, VoA berlaku selama 30 hari, dan dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari berikutnya. Pemegang izin tinggal VoA dapat melakukan enam jenis kegiatan selama tinggal di Indonesia, yaitu berwisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat kerja, dan transit. Enam jenis kegiatan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor IMI-0700.GR.01.01 yang terbit pada 14 September 2022.
Silmy Karim, dalam siaran tertulis yang sama, menyampaikan Imigrasi memperketat pengawasan terhadap warga negara asing di Indonesia demi menjaga ketertiban, dan memberi pelayanan terbaik untuk WNI dan WNA.
Baca Juga: Gita Savitri Dihujat Lagi, Kali Ini Gegara Ikut Aksi Dukung LGBT
“Tentunya dibarengi dengan fungsi penegakan hukum yang dieksekusi secara humanis bersama dengan Tim PORA (Pengawasan Orang Asing),” kata Dirjen Imigrasi.
Dia mengajak masyarakat untuk ikut aktif melaporkan kegiatan WNA yang mencurigakan kepada Imigrasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi menjaga keamanan tempat tinggalnya dengan melaporkan jika ada kecurigaan terhadap aktivitas WNA,” kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Irwan Mussry Belikan Rumah untuk El Rumi Gegara Dijodohkan dengan Fuji
-
Catat Jadwal Timnas Indonesia FIFA Matchday Lawan Timnas Burundi, Awas Ada Pemain yang Pernah Bikin MU Keok
-
Saat Siksa David Ozora, Mario Dandy Garang bak Petarung UFC, pas Rekonstruksi malah jadi Hello Kitty
-
Simak Jadwal Buka Pintu Konser BLACKPINK di SUGBK, Ribuan Personel Keamanan Sudah Siap Siaga
-
CEK FAKTA: Pelawak 'Kumis Lele' Tukul Arwana Meninggal Dunia Usai Sholat Maghrib, Begini Suasana Rumah Duka
Terpopuler
- Perbandingan Konsumsi BBM Mitsubishi Destinator vs Innova Zenix, Irit Mana?
- FC Volendam Rilis Skuad Utama, Ada 3 Pemain Keturunan Indonesia
- Tukang Jahit Rumahan di Pekalongan Syok "Ditagih" Pajak Rp2,8 Miliar
- Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026 Makin Besar, Arab Saudi Punya Dua Celah
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 6 Sepatu Jalan Kaki Brand Lokal Terbaik di Bawah 500 Ribu
Pilihan
-
Bos Danantara Sebut Pasar Modal Motor Ekonomi, Prabowo Anggap Mirip Judi
-
Jelang HUT RI! Emiten Tekstil RI Deklarasi Angkat Bendera Putih dengan Tutup Pabrik
-
Update Pemain Abroad: Nathan Tjoe-A-On Debut Pahit, Eliano Menang, Mees Hilgers Hilang
-
Pilih Nomor 21, Jay Idzes Ikuti Jejak Pemain Gagal Liverpool di Sassuolo
-
Christian Adinata Juara Thailand International Series 2025: Comeback Epik Sang Tunggal Putra
Terkini
-
Sumbar dan Jambi Berebut Tuan Rumah PON 2032, KONI Pusat Beri Lampu Hijau
-
Ekspansi Sektor Produktif Didukung Pertumbuhan Kredit Korporasi BRI
-
Lokasi Samsat Keliling dan SIM Keliling Kota Padang Hari Ini, Senin 11 Agustus 2025
-
Dari Lokal ke Digital: Perjalanan UMKM Binaan BRI Raih Pendapatan Besar
-
Semen Padang Kalah 2-0 dari Persib Bandung di Laga Perdana Super League 2025/2026