SuaraSumbar.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Sepriyanto Ayub Snae, terdakwa kasus pencabulan terhadap sembilan orang anak.
"Kasus pencabulan sembilan orang anak di Kabupaten Alor dengan terdakwa Sepriyanto Ayub Snae sudah diputus Majelis Hakim PN Kalabahi dengan putusan hukuman mati," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, Kamis (9/3/2023).
Ia mengatakan, putusan hukuman mati Sepriyanto Ayub Snae dilakukan dalam sidang di PN Kalabahi pada Rabu (8/3/2023) dan dihadiri terdakwa Sepriyanto Ayub Snae.
Abdul Hakim mengatakan dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Kabupaten Alor menyatakan bahwa terdakwa Sepriyanto Ayub Snae telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dan membujuk anak untuk bersetubuh yang menimbulkan korban lebih dari satu orang.
Baca Juga: Syarifah Ima Kepalang Cinta, Kini Ngaku Siap Gantikan Ferdy Sambo Dihukum Mati
Beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis sebagaimana dakwaan Pasal 81 ayat 2, ayat 5 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan menjatuhkan pidana mati.
Menurut dia, hukuman pidana mati yang telah diputus Majelis Hakim PN Kalabahi sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Alor yang menuntut terdakwa Sepriyanto Ayub Snae dengan hukuman mati.
Sepriyanto Ayub Snae mantan Vikaris di Kabupaten Alor dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Alor karena menjadi pelaku kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Alor laut Timur Laut, Kabupaten Alor pada 2021. (Antara)
Berita Terkait
-
Throwback Crime Story: Herry Wirawan, Oknum Guru Pesantren Bejat Cabuli Belasan Santri
-
Tidak Jadi Dihukum Mati, Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
-
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati Meskipun Banding Tolak
-
Bagaimana Proses Penerapan Hukuman Mati di Indonesia? Ini Lengkapnya
-
Bisakah Vonis Hukuman Mati Diringankan? 2 Celah untuk Ferdy Sambo
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
Pilihan
-
Petaka Mees Hilgers: Cedera Jadi Kontroversi Kini Nilai Pasar Terus Turun
-
Potret Denny Landzaat Salam-salaman di Gereja Saat Lebaran 2025
-
Media Belanda: Timnas Indonesia Dapat Amunisi Tambahan, Tristan Gooijer
-
Jumlah Kendaraan 'Mudik' Tinggalkan Jabodetabek Tahun Ini Meningkat Dibandingkan 2024
-
PSSI Rayu Tristan Gooijer Mau Dinaturalisasi Perkuat Timnas Indonesia
Terkini
-
Nikmati Keandalan BRImo: Transaksi Tanpa Hambatan Selama Lebaran 2025
-
Jumlah Pemudik Lebaran 2025 di Bandara Minangkabau Berkurang Dibanding Tahun Lalu
-
Transaksi Keuangan Tetap Bisa Dilakukan, 1 Juta AgenBRILink BRI Tangani Transaksi dan Pembayaran
-
Jemaah Asy-Syahadatain dan Majelis Tarbiyah Rayakan Idul Fitri 2025 Hari Ini
-
Jadwal Imsak Kota Padang dan Bukittinggi, Sabtu 29 Maret 2025