SuaraSumbar.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Sepriyanto Ayub Snae, terdakwa kasus pencabulan terhadap sembilan orang anak.
"Kasus pencabulan sembilan orang anak di Kabupaten Alor dengan terdakwa Sepriyanto Ayub Snae sudah diputus Majelis Hakim PN Kalabahi dengan putusan hukuman mati," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, Kamis (9/3/2023).
Ia mengatakan, putusan hukuman mati Sepriyanto Ayub Snae dilakukan dalam sidang di PN Kalabahi pada Rabu (8/3/2023) dan dihadiri terdakwa Sepriyanto Ayub Snae.
Abdul Hakim mengatakan dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Kabupaten Alor menyatakan bahwa terdakwa Sepriyanto Ayub Snae telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dan membujuk anak untuk bersetubuh yang menimbulkan korban lebih dari satu orang.
Baca Juga: Syarifah Ima Kepalang Cinta, Kini Ngaku Siap Gantikan Ferdy Sambo Dihukum Mati
Beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis sebagaimana dakwaan Pasal 81 ayat 2, ayat 5 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan menjatuhkan pidana mati.
Menurut dia, hukuman pidana mati yang telah diputus Majelis Hakim PN Kalabahi sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Alor yang menuntut terdakwa Sepriyanto Ayub Snae dengan hukuman mati.
Sepriyanto Ayub Snae mantan Vikaris di Kabupaten Alor dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Alor karena menjadi pelaku kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Alor laut Timur Laut, Kabupaten Alor pada 2021. (Antara)
Berita Terkait
-
Pelik Hukuman Mati di Indonesia: Pertarungan Batin Jaksa hingga Hak Asasi Manusia
-
Cewek Ini Sayang Sama Ferdy Sambo dan Rela di Hukum Mati, Sampai Kejagung RI Ikutan Banding
-
CEK FAKTA: Wahyu Iman Santoso Kecelakaan Usai Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
-
Sering Tampil Tegar, Anak Ferdy Sambo Umbar Kepedihan Usai sang Ayah Divonis Hukuman Mati, Banjir Simpati Netizen
-
Ini Jadwal Eksekusi Hukuman Mati Ferdy Sambo Terdakwa Pembunuh Berencana Brigadir J
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
Here We Go! Ole Romeny Cs Main di Piala Presiden 2025: Ini Jadwalnya
-
Timses Prabowo Gibran Masuk Jajaran Dewan Komisaris Pertamina, Intip Rekam Jejaknya
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
Terkini
-
Kronologi Penemuan Janin di Kawasan Gunung Padang, Ini Penjelasan Polisi
-
Rekam Jejak Isa Warps, Penyerang Naturalisasi Timnas Putri Indonesia, Nenek Moyangnya Orang Padang!
-
2 Jemaah Haji Asal Tanah Datar Meninggal Dunia di Tanah Suci
-
Geger Wanita Lansia Ditemukan Tak Bernyawa di Jondul Rawang Padang, Sendirian Tinggal di Rumah!
-
Daftar 8 Link DANA Kaget Resmi 10 Juni 2025, Ambil Saldo Gratismu Sebelum Kehabisan!