SuaraSumbar.id - Terdakwa kasus narkoba, Teddy Minahasa tidak hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/3/20223). Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) telah memanggil Teddy untuk hadir sebagai saksi.
"Kami sudah memanggil saksi dengan patut dan layak. Namun, Teddy Minahasa merasa kurang sehat," kata JPU Arya Wicaksana melansir Antara.
Arya mengatakan bahwa Teddy sudah melakukan pemeriksaan kesehatan ke dokter kejaksaan. Berdasarkan keterangan dokter, Teddy dinyatakan sehat. Namun demikian, Teddy merasa kurang fit untuk menjalani sidang sehingga dirinya tidak bisa hadir ke PN Jakarta Barat.
Karena hal tersebut, jaksa pun memohon kepada hakim untuk menunda sidang pemeriksaan Teddy sebagai saksi mahkota itu. Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih memberi kesempatan kepada pihak kuasa hukum terdakwa Doddy Prawiranegara untuk memberikan respon.
Kuasa Hukum Doddy, Adriel Purba pun merasa keberatan dengan permohonan JPU tersebut.
"Kami keberatan, kalau Teddy Minahasa mangkir dari panggilan JPU yang mulia. Karena kalau dia sakit, harus ada keterangan surat dari dokter Polri atau dokter Kejagung yang menyatakan kalau dia sakit," kata Adriel.
Dirinya memohon kepada pengadilan dan kejaksaan khususnya JPU untuk memanggil secara paksa pada sidang selanjutnya karena Teddy Minahasa adalah saksi mahkota.
Setelah melalui perdebatan yang cukup alot, hakim akhirnya memutuskan untuk menyudahi persidangan dan melanjutkan kembali pada Rabu (1/3) dengan agenda pemeriksaan Teddy Minahasa sebagai saksi mahkota.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Baca Juga: Perihal Childfree, Buya Yahya Singgung Vonis Dokter: Rusak..
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Berdalih Sakit, Teddy Minahasa Mangkir saat Jadi Saksi Mahkota Perkara Narkotika
-
Kenal Linda Sejak Tahun 2000, Kompol Kasranto Ungkap Alur Peredaran Sabu Teddy Minahasa
-
Pakai Kaos Bertagar Save AKBP Dody, Istri Dody Prawiranegara Hadir di Sidang Perkara Narkotika Teddy Minahasa
-
Protes di Sidang, Linda Cepu Irjen Teddy Minahasa: Saya Bukan Mucikari!
-
Terlambat Hadir Gegara Administarasi di Rutan Polda, Sidang Teddy Minahasa Diskors
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Warga Sumbar Dilarang Makan Telur Penyu, Ini Alasannya
-
Padang Siapkan Tsunami Drill Skala Besar, 200 Ribu Warga Bakal Dilibatkan Ikut Simulasi Bencana!
-
Bantah Oknum Pegawai Terjerat Kasus Tanah hingga Diperiksa Polisi, BPN Bukittinggi: Tidak Ada!
-
QLola by BRI Jadi Bagian dari Transformasi Strategis Menuju Model Universal Banking
-
Jadwal Samsat Keliling dan SIM Keliling Kota Padang Hari Ini, Nggak Perlu Repot ke Kantor!