SuaraSumbar.id - Terdakwa kasus narkoba, Teddy Minahasa tidak hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/3/20223). Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) telah memanggil Teddy untuk hadir sebagai saksi.
"Kami sudah memanggil saksi dengan patut dan layak. Namun, Teddy Minahasa merasa kurang sehat," kata JPU Arya Wicaksana melansir Antara.
Arya mengatakan bahwa Teddy sudah melakukan pemeriksaan kesehatan ke dokter kejaksaan. Berdasarkan keterangan dokter, Teddy dinyatakan sehat. Namun demikian, Teddy merasa kurang fit untuk menjalani sidang sehingga dirinya tidak bisa hadir ke PN Jakarta Barat.
Karena hal tersebut, jaksa pun memohon kepada hakim untuk menunda sidang pemeriksaan Teddy sebagai saksi mahkota itu. Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih memberi kesempatan kepada pihak kuasa hukum terdakwa Doddy Prawiranegara untuk memberikan respon.
Kuasa Hukum Doddy, Adriel Purba pun merasa keberatan dengan permohonan JPU tersebut.
"Kami keberatan, kalau Teddy Minahasa mangkir dari panggilan JPU yang mulia. Karena kalau dia sakit, harus ada keterangan surat dari dokter Polri atau dokter Kejagung yang menyatakan kalau dia sakit," kata Adriel.
Dirinya memohon kepada pengadilan dan kejaksaan khususnya JPU untuk memanggil secara paksa pada sidang selanjutnya karena Teddy Minahasa adalah saksi mahkota.
Setelah melalui perdebatan yang cukup alot, hakim akhirnya memutuskan untuk menyudahi persidangan dan melanjutkan kembali pada Rabu (1/3) dengan agenda pemeriksaan Teddy Minahasa sebagai saksi mahkota.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Baca Juga: Perihal Childfree, Buya Yahya Singgung Vonis Dokter: Rusak..
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Berdalih Sakit, Teddy Minahasa Mangkir saat Jadi Saksi Mahkota Perkara Narkotika
-
Kenal Linda Sejak Tahun 2000, Kompol Kasranto Ungkap Alur Peredaran Sabu Teddy Minahasa
-
Pakai Kaos Bertagar Save AKBP Dody, Istri Dody Prawiranegara Hadir di Sidang Perkara Narkotika Teddy Minahasa
-
Protes di Sidang, Linda Cepu Irjen Teddy Minahasa: Saya Bukan Mucikari!
-
Terlambat Hadir Gegara Administarasi di Rutan Polda, Sidang Teddy Minahasa Diskors
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Siswa MAN 3 Padang Belajar Rakit Bom dari Internet
-
Fakta Siswa Pembawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang, Dikenal Pendiam dan Sering Absen
-
Polisi Ungkap Siswa Pembawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang Diduga Korban Bullying
-
Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Seorang Siswa Diamankan Polisi
-
Berawal dari Produksi Rumahan, Brownies Ketan Sidoarjo Sukses Ekspansi ke Pasar Global