Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 20 Februari 2023 | 15:11 WIB
Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023). [Antara]

Penjualan kedua, Kasranto kembali meminta Janto untuk menjual sabu seberat satu ons. Namun kali ini sabu tersebut diantar Kasranto ke depan kantor pemadam kebakaran pelabuhan.

Di sana Kasranto menyerahkan barang haram tersebut kepada Janto. Janto mengambil barang itu dan kembali menjualnya ke Alex dengan harga Rp 50 juta. Janto mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta. Penjualan ke tiga kembali terjadi beberapa hari kemudian.

Janto diminta kembali menjual sabu seberat satu ons oleh Kasranto. Kali ini sabu tersebut tidak dibeli oleh Alex melainkan seorang nelayan bernama Nasir dengan harga Rp 50 juta.

Proses penyerahan sabu dari Kasranto ke Janto juga terjadi di depan kantor pelabuhan. Nasir mengirimkan uang pembayaran sabu kepada Kasranto melalui rekening atas nama Lutfi.

Baca Juga: Rusuh, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Komentari Putusnya Hubungan Thariq dan Fuji

Load More