SuaraSumbar.id - Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar) menolak laporan dua bakal calon (balon) anggota DPD RI, yaitu Yan Firdaus dan Hanafi Zain.
Ketua Bawaslu Sumbar Alni menyatakan berdasarkan pertimbangan dengan ini memutuskan terlapor KPU Sumbar tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran pemilu.
Selain itu, posisi Bawaslu dalam perkara ini netral antara pelapor dan terlapor karena telah diambil kesimpulan berdasarkan bukti-bukti beserta saksi-saksi yang dihadirkan dari masing-masing yang berperkara.
"Putusan ini dari laporan, jawaban, kesimpulan dari masing-masing pihak telah kita lakukan analisa dan ini menjadi dasar pertimbangan pengambilan keputusan," katanya melansir Antara, Jumat (20/1/2023).
Dalam sidang putusan pelapor atas nama Yan Firdaus tidak menghadiri sidang, alasannya tidak disampaikan. Panitia persidangan sudah melakukan komunikasi dan bersangkutan menyatakan tidak bisa hadir dalam persidangan.
"Kewajiban sidang yang sudah disusun jadwal, untuk putusan ini hadir atau tidaknya para pihak putusan wajib dibacakan, baik pelapor maupun terlapor," katanya.
Dalam aturannya para pihak pelapor apabila putusan sudah dibacakan, maka diberikan kesepakatan kepada para pihak apabila merasa tidak puas bisa mengajukan koreksi.
"Koreksi putusan ini disampaikan kepada Bawaslu RI yaitu tiga hari semenjak dikeluarkannya putusan tersebut. Jadi, jika ada pihak yang tidak merasa puas bisa mengajukan koreksi," ucapnya
Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani menambahkan berdasarkan keputusan Bawaslu pihaknya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
Baca Juga: Sempat Nangis karena Dibentak Manajer, Citra Karyawan Alfamart Kini Malah Bekerja di Kantor Jhon Lbf
"Artinya apa yang dilakukan KPU Sumbar selama ini sudah sesuai dengan tata cara dan prosedur yang diatur dalam regulasi," katanya.
Berita Terkait
-
Soroti Lembaga Survei Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Khawatirkan Metode Survei Dimanipulasi karena Pesanan Politik
-
Bawaslu Kabupaten Bandung Buka Posko Pengaduan Pencatutan NIK Pendukung Bakal Calon Anggota DPD
-
ASN Subang Penting Nih! Dilarang Terlibat Politik Praktis Pada Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Ini
-
Bawaslu Putuskan KPU Sulsel Tidak Bersalah Soal Verifikasi Parpol, Koalisi Akan Ambil Hak Koreksi
-
Partai Ummat Berulah Bentangkan Bendera Parpol di Masjid, Ditegur Bawaslu hingga PBNU
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Cara Cegah Anak Kecanduan Gadget, Orang Tua Wajib Tahu Hal Ini
-
Korban Keracunan MBG di Agam Capai 119 Orang, 20 Masih Dirawat
-
Lewat 1 Juta AgenBRILink, BRI Dorong Inklusi Keuangan dan Catat Transaksi Rp1.145 Triliun
-
BRI Percepat Penyaluran KPR FLPP untuk Dukung Program 3 Juta Rumah dan Asta Cita Pemerintah
-
CEK FAKTA: Presiden Israel Dilempari Telur Busuk Keluar Gedung PBB, Benarkah?