SuaraSumbar.id - Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar) menolak laporan dua bakal calon (balon) anggota DPD RI, yaitu Yan Firdaus dan Hanafi Zain.
Ketua Bawaslu Sumbar Alni menyatakan berdasarkan pertimbangan dengan ini memutuskan terlapor KPU Sumbar tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran pemilu.
Selain itu, posisi Bawaslu dalam perkara ini netral antara pelapor dan terlapor karena telah diambil kesimpulan berdasarkan bukti-bukti beserta saksi-saksi yang dihadirkan dari masing-masing yang berperkara.
"Putusan ini dari laporan, jawaban, kesimpulan dari masing-masing pihak telah kita lakukan analisa dan ini menjadi dasar pertimbangan pengambilan keputusan," katanya melansir Antara, Jumat (20/1/2023).
Baca Juga: Sempat Nangis karena Dibentak Manajer, Citra Karyawan Alfamart Kini Malah Bekerja di Kantor Jhon Lbf
Dalam sidang putusan pelapor atas nama Yan Firdaus tidak menghadiri sidang, alasannya tidak disampaikan. Panitia persidangan sudah melakukan komunikasi dan bersangkutan menyatakan tidak bisa hadir dalam persidangan.
"Kewajiban sidang yang sudah disusun jadwal, untuk putusan ini hadir atau tidaknya para pihak putusan wajib dibacakan, baik pelapor maupun terlapor," katanya.
Dalam aturannya para pihak pelapor apabila putusan sudah dibacakan, maka diberikan kesepakatan kepada para pihak apabila merasa tidak puas bisa mengajukan koreksi.
"Koreksi putusan ini disampaikan kepada Bawaslu RI yaitu tiga hari semenjak dikeluarkannya putusan tersebut. Jadi, jika ada pihak yang tidak merasa puas bisa mengajukan koreksi," ucapnya
Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani menambahkan berdasarkan keputusan Bawaslu pihaknya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
Baca Juga: Menjamu RANS Nusantara FC, Seto Berharap Naluri Gol PSS Sleman Membaik
"Artinya apa yang dilakukan KPU Sumbar selama ini sudah sesuai dengan tata cara dan prosedur yang diatur dalam regulasi," katanya.
Berita Terkait
-
Soroti Lembaga Survei Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Khawatirkan Metode Survei Dimanipulasi karena Pesanan Politik
-
Bawaslu Kabupaten Bandung Buka Posko Pengaduan Pencatutan NIK Pendukung Bakal Calon Anggota DPD
-
ASN Subang Penting Nih! Dilarang Terlibat Politik Praktis Pada Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Ini
-
Bawaslu Putuskan KPU Sulsel Tidak Bersalah Soal Verifikasi Parpol, Koalisi Akan Ambil Hak Koreksi
-
Partai Ummat Berulah Bentangkan Bendera Parpol di Masjid, Ditegur Bawaslu hingga PBNU
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
-
Tewas di Usia Muda, Diogo Jota Baru Menikah 2 Minggu Lalu, Tinggalkan 3 Anak
-
Detik-detik Diogo Jota Tewas, Mobil Hilang Kendali Lalu Terbakar Hebat di Jalan
-
Siapa Diogo Jota? Penyerang Liverpool Baru Meninggal Dunia Sore Ini karena Kecelakaan Maut
-
Indonesia Borong Energi AS Senilai Rp251 Triliun Demi Hindari Tarif Tinggi
Terkini
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik
-
3 Hack Foto Bikin Konten FYP dengan Galaxy S25 Edge
-
Daftar 11 Pemain Baru Semen Padang FC untuk Liga 1 2025/2026, Ronaldo Kwateh Ikut Diboyong!
-
5 Link DANA Kaget Terbaru 1 Juli 2025, Buruan Klaim Saldo Gratismu!