SuaraSumbar.id - Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar) menolak laporan dua bakal calon (balon) anggota DPD RI, yaitu Yan Firdaus dan Hanafi Zain.
Ketua Bawaslu Sumbar Alni menyatakan berdasarkan pertimbangan dengan ini memutuskan terlapor KPU Sumbar tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran pemilu.
Selain itu, posisi Bawaslu dalam perkara ini netral antara pelapor dan terlapor karena telah diambil kesimpulan berdasarkan bukti-bukti beserta saksi-saksi yang dihadirkan dari masing-masing yang berperkara.
"Putusan ini dari laporan, jawaban, kesimpulan dari masing-masing pihak telah kita lakukan analisa dan ini menjadi dasar pertimbangan pengambilan keputusan," katanya melansir Antara, Jumat (20/1/2023).
Dalam sidang putusan pelapor atas nama Yan Firdaus tidak menghadiri sidang, alasannya tidak disampaikan. Panitia persidangan sudah melakukan komunikasi dan bersangkutan menyatakan tidak bisa hadir dalam persidangan.
"Kewajiban sidang yang sudah disusun jadwal, untuk putusan ini hadir atau tidaknya para pihak putusan wajib dibacakan, baik pelapor maupun terlapor," katanya.
Dalam aturannya para pihak pelapor apabila putusan sudah dibacakan, maka diberikan kesepakatan kepada para pihak apabila merasa tidak puas bisa mengajukan koreksi.
"Koreksi putusan ini disampaikan kepada Bawaslu RI yaitu tiga hari semenjak dikeluarkannya putusan tersebut. Jadi, jika ada pihak yang tidak merasa puas bisa mengajukan koreksi," ucapnya
Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani menambahkan berdasarkan keputusan Bawaslu pihaknya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
Baca Juga: Sempat Nangis karena Dibentak Manajer, Citra Karyawan Alfamart Kini Malah Bekerja di Kantor Jhon Lbf
"Artinya apa yang dilakukan KPU Sumbar selama ini sudah sesuai dengan tata cara dan prosedur yang diatur dalam regulasi," katanya.
Berita Terkait
-
Soroti Lembaga Survei Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Khawatirkan Metode Survei Dimanipulasi karena Pesanan Politik
-
Bawaslu Kabupaten Bandung Buka Posko Pengaduan Pencatutan NIK Pendukung Bakal Calon Anggota DPD
-
ASN Subang Penting Nih! Dilarang Terlibat Politik Praktis Pada Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Ini
-
Bawaslu Putuskan KPU Sulsel Tidak Bersalah Soal Verifikasi Parpol, Koalisi Akan Ambil Hak Koreksi
-
Partai Ummat Berulah Bentangkan Bendera Parpol di Masjid, Ditegur Bawaslu hingga PBNU
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Petani di Pulau Simeulue Aceh Tunda Penanaman Padi, Kenapa?
-
Heboh Teror 'Pocong Begal' di Solok, Polisi Bilang Hoaks
-
JEMBATAN Soroti Persekusi Mahasiswa di PNJ dan UNP: Kampus Harus Jadi Ruang Aman Bebas Diskriminasi
-
Mau Mendaki Gunung? Ini Panduan yang Wajib Anda Ketahui
-
Kunjungan Wisatawan ke Sumbar April 2026 Menurun, Hotel Berbintang Justru Catat Kenaikan Hunian