Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 07 Januari 2023 | 09:52 WIB
Puncak gunung marapi. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Gunung Marapi yang berada di Kabupaten Agam dan Tanah Datar dilaporkan mengalami erupsi. Atas kondisi itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) menutup sementara jalur pendakian gunung berketinggian 2.891 meter di atas permukaan laut itu.

"Kita tutup dulu pendakiannya (Gunung Marapi) hingga batas waktu yang belum ditentukan," kata Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono, Sabtu (7/1/2023).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) pada Sabtu menyebutkan telah terjadi erupsi Gunung Marapi, Sumatera Barat pada tanggal 7 Januari 2023 pukul 06:11 WIB dengan tinggi kolom abu teramati ± 300 m di atas puncak (± 3.191 m di atas permukaan laut).

Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal condong ke arah tenggara. Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 13.4 mm dan durasi ± 45 detik.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau 3 Kali Meletus di Awal Tahun 2023, Dilarang Mendekat Dalam Radius 5 Kilometer!

Status Gunung Marapi sendiri saat ini berada pada Level II (Waspada). PVMBG mengimbau Masyarakat di sekitar gunung dan pengunjung/wisatawan tidak diperbolehkan mendaki pada radius 3Km dari kawah/puncak.

Sebelumnya BKSDA juga melakukan penutupan sementara jalur pendakian Gunung Marapi untuk Natal dan Tahun Baru dengan tujuan menjaga kawasan agar tetap terjaga keutuhannya.

“Merujuk hasil penelitian dengan daya dukungan kawasan yang hanya mampu menampung jumlah kunjungan terbatas dalam suatu masa kunjungan,” kata Ardi Andono.

Keterbatasan itu mencakup lebar jalur, panjang jalur, tempat berkemah, sumber air hingga kelengkapan sarana termasuk akses masuk kawasan.

Berdasarkan pertimbangan itu sekaligus pencegahan penyebaran virus corona, maka BKSDA memutuskan menutup kawasan tersebut dari aktivitas pendakian. (Antara)

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Meletus, Nelayan dan Wisatawan Dilarang Mendekat Dalam Radius 5 Kilometer!

Load More