Kakek tiga orang cucu itu mengatakan, penjualan ikan pukek sengaja ditakar alias tidak ditimbang. Hal itu menandakan nelayan di pantai Padang tidak mencari kaya. Mereka hanya mencari uang demi melanjutkan hidup.
"Kami berusaha menjaga warisan nenek moyang. Tangkap ikan dengan jaring pukek, hasilnya dijual tanpa ditimbang," katanya.
Di sisi lain, setiap anggota KNKP juga diharuskan mengumpulkan sampah setiap kali maelo pukek. Tidak hanya sampah yang yang tersangkut di jaring pukek, namun juga sampah-sampah yang bertebaran di pinggir pantai. "Selesai mamukek sampah harus dibersihkan. Semua anggota rata-rata sudah disiplin bantu kumpulkan sampah," katanya.
Kebiasaan memungut sampah usai maelo pukek itu juga dibenarkan Risman, Buyung Nasrianto hingga Majid. Menurut mereka, aktivitas tersebut sudah dilakukan tanpa beban. "Kami ambil kekayaan laut, tentu kami ikut membersihkan pinggiran laut dari sampah juga," kata Buyung.
Baca Juga: Punya Program Asuransi Nelayan dan Peningkatan Kesejahteraan, Ganjar Kembali Dapat Dukungan
Penangkapan Ikan Ramah Lingkungan
Maelo pukek sudah dipastikan sebagai cara menangkap ikan yang ramah lingkungan dan tidak melanggar. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia.
Tradisi maelo pukek tidak mengambil ikan dalam jumlah yang besar. Jaring tangkapnya pun tidak terlalu kecil, sehingga anak-anak ikan bisa keluar lagi saat masuk ke dalam perangkap ikan.
"Maelo pukek termasuk dalam alat tangkap jaring tarik pantai yang diperbolehkan sesuai pasal 6 ayat 1 huruf b Permen KP. Tidak melanggar dan ramah lingkungan," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar, Desniarti kepada Suara.com, Selasa (29/11/2022).
Maelo pukek termasuk jenis penangkapan yang terukur. Sebab, penangkapan ikannya terkendali karena dilakukan berdasarkan zona tertentu. Mengendalikan kuota penangkapan ikan dilakukan demi menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan laut. Hal itu dilakukan untuk memberikan kesempatan berusaha, meningkatkan keadilan dan kesejahteraan bagi para nelayan.
Baca Juga: OMG Jatim Distribusi Peralatan Melaut untuk Nelayan di Pesisir Selat Madura
Desniarti mengatakan, jenis penangkapan ikan yang dilarang juga tertuang jelas dalam Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Menteri Kelautan Nomor 18 Tahun 2021.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Daftar 5 Patahan Aktif Berpotensi Picu Gempa Dahsyat di Sumatera Barat, Ini Peringatan BMKG!
-
Rahasia Klaim DANA Kaget Terbukti! Ini Link Aman dan Tips Dapat Saldo DANA Gratis 17 April 2025
-
DANA Kaget 17 April 2025 Dibagikan Lagi, Saldo Gratis Langsung Cair!
-
Tragis! Bocah 11 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kalumpang Padang, Ini Kronologinya
-
DANA Kaget 16 April 2025: Buruan Klaim! Saldo Gratis Menantimu