Kakek tiga orang cucu itu mengatakan, penjualan ikan pukek sengaja ditakar alias tidak ditimbang. Hal itu menandakan nelayan di pantai Padang tidak mencari kaya. Mereka hanya mencari uang demi melanjutkan hidup.
"Kami berusaha menjaga warisan nenek moyang. Tangkap ikan dengan jaring pukek, hasilnya dijual tanpa ditimbang," katanya.
Di sisi lain, setiap anggota KNKP juga diharuskan mengumpulkan sampah setiap kali maelo pukek. Tidak hanya sampah yang yang tersangkut di jaring pukek, namun juga sampah-sampah yang bertebaran di pinggir pantai. "Selesai mamukek sampah harus dibersihkan. Semua anggota rata-rata sudah disiplin bantu kumpulkan sampah," katanya.
Kebiasaan memungut sampah usai maelo pukek itu juga dibenarkan Risman, Buyung Nasrianto hingga Majid. Menurut mereka, aktivitas tersebut sudah dilakukan tanpa beban. "Kami ambil kekayaan laut, tentu kami ikut membersihkan pinggiran laut dari sampah juga," kata Buyung.
Baca Juga: Punya Program Asuransi Nelayan dan Peningkatan Kesejahteraan, Ganjar Kembali Dapat Dukungan
Penangkapan Ikan Ramah Lingkungan
Maelo pukek sudah dipastikan sebagai cara menangkap ikan yang ramah lingkungan dan tidak melanggar. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia.
Tradisi maelo pukek tidak mengambil ikan dalam jumlah yang besar. Jaring tangkapnya pun tidak terlalu kecil, sehingga anak-anak ikan bisa keluar lagi saat masuk ke dalam perangkap ikan.
"Maelo pukek termasuk dalam alat tangkap jaring tarik pantai yang diperbolehkan sesuai pasal 6 ayat 1 huruf b Permen KP. Tidak melanggar dan ramah lingkungan," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar, Desniarti kepada Suara.com, Selasa (29/11/2022).
Maelo pukek termasuk jenis penangkapan yang terukur. Sebab, penangkapan ikannya terkendali karena dilakukan berdasarkan zona tertentu. Mengendalikan kuota penangkapan ikan dilakukan demi menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan laut. Hal itu dilakukan untuk memberikan kesempatan berusaha, meningkatkan keadilan dan kesejahteraan bagi para nelayan.
Baca Juga: OMG Jatim Distribusi Peralatan Melaut untuk Nelayan di Pesisir Selat Madura
Desniarti mengatakan, jenis penangkapan ikan yang dilarang juga tertuang jelas dalam Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Menteri Kelautan Nomor 18 Tahun 2021.
"Yang dilarang itu penangkapan ikan mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di laut. Contohnya jaring tarik (dogol, pair seine, cantrang, lampara dasar). Kemudian juga jaring hela (pukat hela dasar berpalang) dan sejenis muro ami lainnya," tuturnya.
Tahun 2021, kata Desniarti, produksi perikanan tangkap di Sumbar mencapai 211.930 ton. Sementara itu, ekspor hasil perikanan Sumbar hingga Oktober 2022 mencapai 122.607,7 kilogram. Negara tujuan ekspornya adalah Jepang, Amerika Serikat, Singapura dan Malaysia.
Sepanjang tahun 2022, DPK Sumbar belum pernah melakukan penertiban aksi pencurian ikan. Namun, pihaknya pernah melakukan pemberkasan kasus penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dengan Satwas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Kota Padang.
"Kasus penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan kami temukan di daerah Air Haji, Kabupaten Pesisir Selatan. Tepatnya di perbatasan laut Sumbar dengan Sumatera Utara," katanya.
Melestarikan Kearifan Lokal
Berita Terkait
-
Pasokan Solar untuk Nelayan Minim dan SPBN Tak Beroperasi, Begini Respon Menteri KKP
-
Harga BBM Naik, Menteri KKP Akui Nelayan Ngeluh soal Kesediaan Stok Solar
-
KKP: Belum Ada Kepastian Tambahan Kuota BBM Subsidi untuk Nelayan
-
KKP Minta Tambahan Anggaran Rp 663 Miliar, Di Hadapan DPR Beri Alasan Ini
-
Dukung Pelestarian Budaya Maelo Pukek Nelayan di Ranah Minang, Menteri KKP: Kearifan Lokal Harus Dijaga
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Asli Terbaru, Klaim Saldo Gratismu Sekarang Juga!
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik