SuaraSumbar.id - Pengurus Pusat (PP) Ikatan Alumni (Iluni) UIN Imam Bonjol Padang mendesak Rektor bergerak cepat menangani kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen terhadap mahisiswi. Diketahui, kasus ini mencuat saat aksi demonstrasi mahasiswa pada Rabu (23/11/2022).
Peryataan itu disampaikan Ketua Biro Kajian dan Advokasi Iluni UIN IB Padang, Adel Wahidi, dalam keterangan keterangan resminya, Kamis (24/11/2022) malam.
Adel menyarankan, untuk menangani kasus tersebut, Rektor UIN IB Padang dapat mempedomani Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Lahirnya Permendikbud itu adalah hasil bacaan terhadap realitas bahwa kekerasan atau pelecehan seksual
itu sangat mungkin terjadi, tak kecuali di perguruan tinggi," katanya.
Lebih lanjut Adel yang juga Ketua Yayasan Iluni IB Padang Dharma Imam Bonjol itu mengatakan, kasus kekerasan atau pelecehan seksual di perguruan tinggi sangat mungkin terjadi. Namun, perlu pendekatan berbeda untuk mencegahnya.
"Ada relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa. Itu yang membuat korban biasanya memilih diam dan
tidak mau melapor," katanya.
Atas dasar itu, kata Adel, Rektor harus memberikan jaminan pendampingan, perlindungan dan pemulihan korban, serta jaminan identitas pelapor atau pun korban dirahasiakan.
"Kampus harus memberikan layanan konseling, layanan kesehatan dan bantuan hukum. Jaminan dan perspektif semacam itu akan membuat korban mau bicara melapor, karena korban percaya ia akan didengar dan lindungi," tegasnya.
Pengurus Iluni UIN IB Padang juga mendesak Rektor segera membentuk Satuan Tugas Pencegahan Dan
Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Baca Juga: Beredar Kabar Pelecehan Seksual Oknum Dosen UIN Imam Bonjol Padang, Ketua Senat: Perlu Bukti!
"UIN termasuk terlambat, dua kampus besar seperti UNAND dan UNP telah duluan membuat Satgas
PPKS," tuturnya.
Wakil Rektor Sebut Perlu Bukti
Sebelumnya, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN IB Padang, Welhendri Azwar mengatakan, selama tidak ada bukti, pihak kampus tidak bisa melakukan penindakan.
"Kita hanya minta bukti, selama tidak ada bukti dan kampus diminta mengambil tindakan, ujung-ujungnya pencemaran nama baik," katanya kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).
Setelah ditindaklanjuti, kata Welhendri, hingga saat ini belum ada mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual itu yang mau memberikan kesaksian.
"Kalau ada, kampus akan memberikan perlindungan atau jaminan terhadap korban. Saat ini tidak yang mau menjadi saksi, jika tetap diberi tindakan, maka pihak kampus yang terlibat pidana," tuturnya.
Welhendri mengatakan, mahasiwa tersebut baru menerima laporan. Namun pada umumnya mahasiswi itu mendatangi dosen adalah untuk melakukan bimbingan.
"Beberapa dosen ada yang melakukan bimbingan terhadap mahasiswa. Kemudian dosen itu agak disenangi mahasiswi dan itu bukanlah masuk pelecehan. Kalau dosen disenangi mahasiswi, itu kan tidak ada urusan dosen," jelasnya.
"Namun ketika dosen melakukan pembinaan dan memang peserta itu banyak perempuan. Itu tidaklah bentuk pelecehan, cuman mungkin saja tidak enak dilihat. Tapi dosen bersangkutan juga tidak bisa memilih juga, ada mahasiswi yang datang untuk konsultasi soal kuliah, itu adalah dalam konsep konseling," katanya lagi.
Diketahui, dugaan pelecehan seksual ini dibenarkan Mentri Advokasi, Hukum dan HAM DEMA-U UIN Imam Bonjol Padang, Ulva Salsabillah. Berdasarkan informasi, korban lebih dari tiga orang.
"Jadi yang lapor adalah teman dari korban. Hingga saat ini baru tiga laporan yang kita terima," katanya kepada SuaraSumbar.id, Rabu (23/11/2022).
Menurutnya, korban tidak berani melaporkan langsung karena takut. Namun pihaknya akan menelusuri dugaan pelecehan yang dilakukan oleh dosen yang lebih satu orang.
"Pelakunya lebih dari satu. Kemudian alasan korban tidak berani melapor karena apa yang mereka alami menurut mereka adalah aib," tuturnya.
Ulva menyebutkan, bentuk pelecehan yang diterima mahasiswa tersebut mulai dari memegang tubuh, mengajak karaokean hingga berenang.
“Kesulitan bagi kami yang dilakukan terhadap mahasiswi tersebut tidak ada bukti. Itu yang sulit bagi kami. Namun kami telah pemahaman bahwa identitas mereka (korban) aman, karena kami tidak akan membeberkan," katanya.
Tag
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Lembah Anai, Satu Orang Meninggal Dunia
-
Pemko Payakumbuh Gelar Program Pesantren Sekolah Selama Ramadan 2025
-
Bareskrim Polri dan Polda Sumbar Tangkap Kurir Ganja 74 Kg di Pasaman Barat
-
Kebakaran Lahan Sawit di Pesisir Selatan, Petani Diperkirakan Rugi Rp 100 Juta
-
Kronologi Bocah Tertembak Senapan Angin di Rumah Dinas Dokter, Ayah Korban Ungkap Kondisi Terkini