Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 19 November 2022 | 07:30 WIB
Rapat Koordinasi Pelaksanaan Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Padang. [Dok.Istimewa]

Sesuai konsep ini dibentuklah kantor pemerintahan pusat di enam pulau besar yang dipimpin oleh Kepala Pemerintahan Regional yang merupakan perpanjangan tangan presiden.

Tugasnya melakukan koordinasi, bimbingan dan pengawasan terhadap daerah otonom dan menjalankan pemerintahan umum sebagai wakil pemerintah pusat.

Namun ada catatan dalam konsep ini yaitu menambah beban institusi/unit kerja presiden dan biaya sekretariat pada enam wilayah besar (semacam "federal office" dalam sistem federasi).

Konsep tersebut menurutnya juga tidak akan mengubah konstitusi UUD 1945 dan efektivitas pemerintahan bisa terwujud karena kendali di bawah Kepala Pemerintahan Regional dan legitimasi gubernur, bupati/wali kota tetap tinggi.

Baca Juga: Anggota DPRD Inisial RS Dituding Intervensi Proyek Pemprov Sumbar, Rahmat Saleh Bereaksi: Jabatan Saya Taruhannya!

Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi menyebut evaluasi pakar otonomi daerah tentang persoalan terkait lemahnya kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat itu memang sangat dirasakan, termasuk di Sumbar.

Ia menyebut persoalan tersebut memang harus dicarikan solusi agar pemerintahan bisa berjalan efektif mulai dari pusat hingga daerah.

Load More