SuaraSumbar.id - Penghentian penuntutan empat perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Kasi Penkum Kejati Aceh Baginda mengatakan, empat perkara tersebut masing-masing ditangani Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, dan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
"Ada empat perkara disetujui dihentikan oleh Jampidum. Persetujuan penghentian penuntutan enam perkara melalui keadilan restoratif dilakukan secara virtual dari Kejati Aceh dan diikuti para kepala kejaksaan negeri," kata Baginda melansir Antara, Kamis (10/11/2022).
Empat perkara tersebut yakni atas nama tersangka Helmi bin M Nasir dan Asneri bin Fahrudin. Tersangka dijerat Pasal 480 KUHP atau menadah barang curian berupa telepon genggam. Perkara tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
"Kedua tersangka dengan korban sepakat berdamai. Tersangka juga membayar ganti rugi masing-masing Rp3 juta secara suka rela dan disaksikan tokoh masyarakat yang difasilitasi jaksa," kata Baginda.
Berikut, tersangka atas nama Syukri bin Maidin dalam perkara penganiayaan. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Perkara ini ditangani Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya.
"Tersangka Syukri bin Maidin juga sudah berdamai dengan korban. Tersangka juga bersedia membayar Rp 1,5 juta untuk biaya pengobatan korban," kata Baginda.
Serta tersangka atas nama Abarudin bin Tomok dalam perkara penganiayaan dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Perkara tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Selain sudah berdamai, kata Baginda, penghentian empat perkara secara keadilan restoratif tersebut dilakukan karena para tersangka baru pertama melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Disebut Tak Disiplin, Pinkan Mambo Sakit Hati dan Tak Mau Lagi Bertemu Maia Estianty
"Selanjutnya, Jampidum memerintahkan para kepala kejaksaan negeri menerbitkan surat penetapan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," kata Baginda.
Berita Terkait
-
Sri Mulyani: Korban Pinjol Ilegal Hingga Investasi Bodong Bisa Ajukan Restorative Justice di RUU PPSK
-
Baru Dilantik, Wakil Ketua KPK Usulkan UU Tentang Restorative Justice, Apa Artinya?
-
Polisi "Kunci" Haris-Fatia di Kasus Luhut, KontraS: Praktik Bungkam Pembela HAM, Tak Sejalan dengan Restorative Justice
-
Mahfud MD: Restorative Justice Itu Tidak Sembarangan
-
Kuasa Hukum Dito Mahendra Sebut Nikita Mirzani Bakal Sulit Peroleh Restorative Justice
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
Terkini
-
Minuman Manis Tak Langsung Bikin Gagal Ginjal, Tapi Kebiasaan Ini Bisa Jadi Risikonya
-
Ekonomi Kerakyatan Terus Digerakkan, BRI Kantongi Laba Rp31,2 Triliun
-
Jangan Asal Ngomong! 6 Kata Kasar Bahasa Minang yang Perlu Diketahui
-
BRI Hadirkan Semarak Merah Putih di Desa BRILiaN Balbar Sofifi, UMKM Turut Rasakan Manfaatnya
-
Warga Agam Temukan Tengkorak-Tulang Manusia di Sawah, Diduga Korban Bencana