SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menuntut dua terdakwa kasus kepemilikan dan perantara peredaran 41,4 kilogram narkoba jenis sabu dengan hukuman pidana mati. Sedangkan dua terdakwa lainnya dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan tersebut dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Lubukbasung, Senin (7/11/2022).
"Ada empat terdakwa yang mengikuti sidang tuntutan pada Senin (7/11). Dua terdakwa dituntut hukuman pidana mati dan dua lagi dituntut penjara seumur hidup," kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Agam, Burhan didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Henri Setiawan.
Ia mengatakan, dua terdakwa dituntut hukuman pidana mati yakni, M Fadhil dan Roni Eka Saputra.
Baca Juga: Ketua LSM Sekaligus Kepala Biro Media Online Lokal Pasuruan Dibekuk Polisi
Sedangkan dua terdakwa yang dituntut penjara seumur hidup yakni, Noviadi dan Arif Budiman, karena telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.
Ini berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, analisis yuridis dan fakta persidangan.
"Para terdakwa menurut jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati," katanya.
Ia menambahkan, total barang bukti yang disita dari ke empat terdakwa sebanyak 39.319,66 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Barang bukti sebanyak 34.943,09 gram diantaranya telah dimusnahkan dan sisanya 3.638,59 gram disisihkan untuk dihadirkan di persidangan.
Baca Juga: Iwan Kurniawan, Pengendali 75 Kilogram Ganja di Lampung Dituntut Hukuman Mati
Barang bukti sabu-sabu itu disita dari terdakwa Noviadi sebanyak 1.572,70 gram, dari terdakwa Arif Budiman sebanyak 1.071,69 gram, terdakwa M Fadhil dan Roni Eka Saputra sebanyak 36.674,99 gram.
Berita Terkait
-
Nasib Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa, Panca Darmansyah Kini Dituntut Pidana Mati
-
Dikubur di Rumah, Muhammad dan Abdullah Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu Seberat 34 Kg
-
Jalani Sidang Pembelaan, Kuasa hukum Teddy Minahasa Ungkap Ada Kejanggalan
-
Bacakan Pleidoi Kasus Tilap Sabu, Teddy Minahasa Kutip Surah Al-Baqarah Tentang Kewajiban Muslim Berpuasa
-
Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Bacakan Pleidoi Berjudul "Sebuah Industri dan Konspirasi"
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Kiprah La Nyalla Mattalitti Saat Geger Geden PSSI Kini Rumahnya Digeledah KPK
-
Markas Pemain Korut U-17: Yang Tersembunyi di Balik Klub 4.25 SC?
-
Profil dan Kekayaan Abdul Halim Iskandar, Saudara Cak Imin yang Diduga Terlibat Korupsi
-
Strategi Investasi BPKH Gagal Tercapai, Kurang Rp704 Miliar dari Target di 2024
-
IHSG Masih Tunjukkan Taring dengan Menguat di Perdagangan Selasa Pagi
Terkini
-
Rebut Rezeki Gratis Menjelang Siang, Klik Link Saldo DANA Kaget Selasa 15 April 2025!
-
Rezeki Instan di Ujung Jari, Ini Cara Klaim Link DANA Kaget 15 April 2025!
-
Hery Gunardi Terpilih Menjadi Ketua Umum PERBANAS 5 Tahun Kedepan
-
Wacana Pembatasan Jam Hiburan Malam di Sumbar, Ini Alasannya
-
Cuan Tambahan Awal Pekan, Klaim Saldo DANA Kaget 14 April 2025 Lewat Link Ini!