SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menuntut dua terdakwa kasus kepemilikan dan perantara peredaran 41,4 kilogram narkoba jenis sabu dengan hukuman pidana mati. Sedangkan dua terdakwa lainnya dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan tersebut dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Lubukbasung, Senin (7/11/2022).
"Ada empat terdakwa yang mengikuti sidang tuntutan pada Senin (7/11). Dua terdakwa dituntut hukuman pidana mati dan dua lagi dituntut penjara seumur hidup," kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Agam, Burhan didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Henri Setiawan.
Ia mengatakan, dua terdakwa dituntut hukuman pidana mati yakni, M Fadhil dan Roni Eka Saputra.
Sedangkan dua terdakwa yang dituntut penjara seumur hidup yakni, Noviadi dan Arif Budiman, karena telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.
Ini berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, analisis yuridis dan fakta persidangan.
"Para terdakwa menurut jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati," katanya.
Ia menambahkan, total barang bukti yang disita dari ke empat terdakwa sebanyak 39.319,66 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Barang bukti sebanyak 34.943,09 gram diantaranya telah dimusnahkan dan sisanya 3.638,59 gram disisihkan untuk dihadirkan di persidangan.
Baca Juga: Ketua LSM Sekaligus Kepala Biro Media Online Lokal Pasuruan Dibekuk Polisi
Barang bukti sabu-sabu itu disita dari terdakwa Noviadi sebanyak 1.572,70 gram, dari terdakwa Arif Budiman sebanyak 1.071,69 gram, terdakwa M Fadhil dan Roni Eka Saputra sebanyak 36.674,99 gram.
Ke empat terdakwa ini terlibat dalam bisnis terlarang peredaran narkoba yang sebelumnya diringkus tim gabungan Polda Sumbar dan Polresta Bukittinggi.
Perkara mereka disidangkan di Pengadilan Negeri Lubukbasung, karena pengungkapan kasusnya berada di wilayah kerja Pengadilan Negeri Lubukbasung.
"Masih ada dua tersangka lagi yang perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Bukittinggi. Total ada enam tersangka dalam ungkapan kasus besar ini," katanya.
Sementara Hakim Ketua, Handita Rahmawan mengatakan majelis hakim memberikan durasi waktu sepekan untuk para terdakwa menyampaikan pledoi atau pembelaannya.
"Sidang ditunda hingga Senin (14/11), dengan agenda pembelaan dari terdakwa," katanya.
Berita Terkait
-
Tak Kabulkan Tuntutan Kebiri Kimia Herry Wirawan, Ini Alasan Majelis Hakim PN Bandung
-
Pemerkosa 13 Santriawati di Jabar Batal Divonis Hukuman Mati, Ini Penjelasan Hakim
-
Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Kebiri
-
Berpeci Hitam dan Tangan Diborgol, Herry Pemerkosa 13 Santriwati Jalani Sidang Vonis Hari Ini
-
Hari Ini, Sidang Vonis untuk Herry Wirawan, Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati: Mati atau Kebiri
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Berhenti dan Foto-foto di Tikungan Sitinjau Lauik
-
Kasus HIV di Pekanbaru Melonjak Tajam, Dinkes Riau Ungkap Fakta dan Pemicu Utamanya
-
Kecelakaan Truk Batu Bara di Jalur Sitinjau Lauik, Sopir Terluka Usai Banting Setir ke Selokan
-
Erupsi Gunung Marapi Minggu Pagi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 500 Meter, Status Masih Waspada
-
Buka HP dan Baca Pesan WA Ku, Wasiat Mahasiswa PNP di Buku Sebelum Ditemukan Tewas di Kos