SuaraSumbar.id - Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, batal divonis hukuman mati. Dia hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjelaskan alasan Herry Wirawan tidak divonis hukuman mati. "Majelis hakim perlu memberikan keadilan bagi para korban maka didapatkan manfaat dan keadilan bagi korban terdakwa dan masyarakat," kata Ketua Majelis Hakim, Yohanes Purnomo, Selasa (15/2/2022).
Menurut hakim, hukuman penjara seumur hidup sudah cukup untuk menjauhkan Wirawan dengan para korban. Pasalnya menurut hakim para korban mengalami trauma sangat besar terhadap WIrawan.
"Kontak dalam bentuk apapun, di mana pun, kapan pun, akan memungkinkan timbulnya trauma, oleh karena itu adalah baik antara terdakwa dan anak korban dan terdakwa tidak bertemu atau bertatap muka," kata hakim.
Baca Juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Seumur Hidup, Bupati Garut Angkat Bicara
"Menimbang bahwa hidup manusia adalah adalah suci, maka majelis hakim berpendapat akan baik memberikan pidana kepada terdakwa yang demikian, namun tidak memungkinkan lagi terdakwa bertemu dengan para anak korban," tambah hakim.
Sebelumnya, JPU menuntut agar dia dijatuhi hukuman pidana mati kepada Majelis Hakim PN Bandung. Selain itu, jaksa juga menuntut agar Herry dihukum kebiri kimia.
Dengan berbagai pertimbangan dan melihat fakta-fakta persidangan, hakim memutuskan dia telah bersalah melakukan pemerkosaan tersebut. Meski begitu, hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda dari tuntutan jaksa yakni hukuman penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata hakim.
Perbuatan Herry itu dinyatakan bersalah sesuai dengan pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (Antara)
Baca Juga: Bupati Garut Puas Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup
Berita Terkait
-
Throwback Crime Story: Herry Wirawan, Oknum Guru Pesantren Bejat Cabuli Belasan Santri
-
Tidak Jadi Dihukum Mati, Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
-
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati Meskipun Banding Tolak
-
Syarifah Ima Kepalang Cinta, Kini Ngaku Siap Gantikan Ferdy Sambo Dihukum Mati
-
Tak Semuanya Senang, 4 Pihak Ini Lantang Tolak Vonis Mati Ferdy Sambo
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Kompolnas Desak Polda Sumbar Ungkap Motif Polisi Tembak Mati Polisi di Polres Solok Selatan
-
Kapolda Sumbar Lepas Jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan ke Makassar: Permintaan Ibunya Dimakamkan di Kampung!
-
AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Bakal Dipecat, Kapolda Sumbar: Segera Proses PTDH!
-
Sadis! Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Ditembak Jarak Dekat 2 Kali, Kapolda Sumbar: Tidak Manusiawi!
-
Semringah Nelayan di Ranah Minang, Melaut Bebas Cemas Berkat BPJS Ketenagakerjaan