SuaraSumbar.id - Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, batal divonis hukuman mati. Dia hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjelaskan alasan Herry Wirawan tidak divonis hukuman mati. "Majelis hakim perlu memberikan keadilan bagi para korban maka didapatkan manfaat dan keadilan bagi korban terdakwa dan masyarakat," kata Ketua Majelis Hakim, Yohanes Purnomo, Selasa (15/2/2022).
Menurut hakim, hukuman penjara seumur hidup sudah cukup untuk menjauhkan Wirawan dengan para korban. Pasalnya menurut hakim para korban mengalami trauma sangat besar terhadap WIrawan.
"Kontak dalam bentuk apapun, di mana pun, kapan pun, akan memungkinkan timbulnya trauma, oleh karena itu adalah baik antara terdakwa dan anak korban dan terdakwa tidak bertemu atau bertatap muka," kata hakim.
"Menimbang bahwa hidup manusia adalah adalah suci, maka majelis hakim berpendapat akan baik memberikan pidana kepada terdakwa yang demikian, namun tidak memungkinkan lagi terdakwa bertemu dengan para anak korban," tambah hakim.
Sebelumnya, JPU menuntut agar dia dijatuhi hukuman pidana mati kepada Majelis Hakim PN Bandung. Selain itu, jaksa juga menuntut agar Herry dihukum kebiri kimia.
Dengan berbagai pertimbangan dan melihat fakta-fakta persidangan, hakim memutuskan dia telah bersalah melakukan pemerkosaan tersebut. Meski begitu, hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda dari tuntutan jaksa yakni hukuman penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata hakim.
Perbuatan Herry itu dinyatakan bersalah sesuai dengan pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (Antara)
Baca Juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Seumur Hidup, Bupati Garut Angkat Bicara
Berita Terkait
-
Berpeci Hitam dan Tangan Diborgol, Herry Pemerkosa 13 Santriwati Jalani Sidang Vonis Hari Ini
-
Dituntut Hukuman Mati, Pemerkosa 13 Santriwati Menyesal dan Mohon Hukuman Dikurangi
-
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Mengaku Menyesal di Pengadilan, Minta Hukumannya Dikurangi
-
Gara-gara Tolak Tuntutan Hukuman Mati Pemerkosa 13 Santriwati, HNW Kritik Telak Komnas HAM
-
Komnas HAM Setuju Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Berat, Tapi Bukan Hukuman Mati
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
Terkini
-
2 Warga Agam Hilang di Hutan, Begini Kondisinya Saat Ditemukan
-
Rawan Kecelakaan Maut, PT KAI Janji Evaluasi Semua Perlintasan Sebidang di Sumbar: Harus Diperbaiki
-
Tewaskan 2 Pelajar, Polda Sumbar Selidiki Kereta Api Tabrak Mobil Pakai Traffic Accident Analysis
-
Pencarian Warga Hanyut di Sungai Pasaman Dihentikan, Ini Alasannya
-
76 Paskibraka Nasional dan 70 Tenaga Pendukung Dapat Apresiasi dari BRI