SuaraSumbar.id - Pelaku menangkap dua orang diduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu hotel sebuah hotel di Sumatera Barat (Sumbar).
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal mengatakan, keduanya ditangkap setelah mencarikan pekerja seks komersial kepada seorang pemesan Jumat (4/11/2022).
"Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya korban perdagangan anak inisial F (18) kami berhasil menangkap dua pelaku terduga TPPO inisial I (21) warga Agam dan A (23) warga Kota Bukittinggi," katanya, Sabtu (5/11/2022).
Petugas juga menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi, tiga unit telpon genggam yang digunakan untuk memesan korban, tisu dan uang tunai.
Kedua pelaku bekerja sama untuk mencari korban sesuai pesanan melalui aplikasi dan menjual seharga Rp 1,2 juta.
"Uang itu dibagi Rp 600 ribu untuk korban dan sisanya untuk mereka, awalnya pemesan meminta dicarikan pekerja seks komersial namun tidak bertemu dan dicarikan melalui aplikasi kemudian dipertemukan di Hotel D," jelasnya.
Kedua pelaku mengaku terpaksa mencari pekerja seks komersial atas permintaan dari kenalan mereka yang berhubungan dengan pemesan yang saat ini dijadikan saksi oleh kepolisian.
"Saya dipaksa-paksa mencarikan, karena tidak dapat, saya minta A mencari di aplikasi, sebelumnya tidak pernah saya seperti ini," kata seorang pelaku, I.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Bikin Baper! Thariq Halilintar Rilis Lagu Romantis Untuk Fuji
Berita Terkait
-
Banyak Penyelundupan Narkoba hingga Perdagangan Orang Lewat 'Jalur Tikus', Polri: Garis Pantai Indonesia 81 Ribu Km
-
Bongkar Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Berkedok yayasan Ayah Sejuta Anak, Polres Bogor Dapat Ini dari Komnas PA
-
Kejati Lampung dan LPSK Serahkan Uang Restitusi ke Korban Perdagangan Orang
-
Warga Sukabumi yang Diduga Korban Perdagangan Orang Akhirnya Pulang
-
Perdagangan Orang Bali yang PKL di Dubai Viral, Kadisnaker Akan Melakukan Penelusuran
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Bukittinggi Hari Ini, Sabtu 28 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang, Sabtu 28 Februari 2026
-
Kapan Piaman Barayo 2026 Digelar? 11 Objek Wisata Dibuka
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Hari Ini, Sabtu 28 Februari 2026
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Sabtu 28 Februari 2026, Simak Waktu Sahur dan Berbuka