SuaraSumbar.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai tidak ada yang salah dengan momen keakraban yang ditunjukkan Ketua KPK Firli Bahuri saat mendampingi penyidik memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe. Namun tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan UU KPK.
“Undang-Undang KPK yang baru maupun lama Pasal 36 bahwa pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang sedang diperiksa KPK dan bahkan itu ancaman hukumannya lima tahun,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Kamis (3/11/2022).
Menurut Boyamin, Pasal 36 tidak terlalu berlaku, tetapi bisa jadi perdebatan karena Firli sebagai pimpinan KPK tidak boleh bertemu terperiksa. Baik saksi ataupun tersangka karena tidak pernah ada sejarah pimpinan KPK menemui orang yang diperiksa di ruangan-ruangan di kantor antirasuah itu.
Pimpinan KPK, kata dia, hanya memantau dari laptop dan internet saja. “Artinya bisa diduga melanggar Pasal 36 bahwa pimpinan KPK dilarang menemui terperiksa baik dalam saksi maupun tersangka. Apalagi (Lukas Enembe) ini tersangka,” ujarnya.
Melihat peristiwa itu, Boyamin berpendapat bahwa Firli Bahuri memahami ketentuan pasal-pasal di UU KPK lama yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut. Sedangkan dalam UU Revisi KPK Nomor 19 Tahun 2019 (UU Nomor 30 Tahun 2002) ketentuan itu tidak dihapus.
“Ini Pak Firli kapasitasnya bukan sebagai penyidik lagi, meskipun dia memang polisi, tetapi secara undang-undang dia bukan penuntut dan penyidik lagi. Jadi tidak ada urgensinya sebenarnya menemui Lukas Enembe,” katanya.
Boyamin mengartikan pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe dalam rangka mendampingi penyidik dan tim kesehatan melakukan pemeriksaan sebagai kabar gembira bahwa Ketua KPK akan mengembalikan UU KPK yang lama dengan mengurus dan memperjuangkan pembatalan revisi UU KPK.
“Saya sangat gembira dengan adanya berita Pak Firli bertemu dengan Lukas Enembe hari ini karena ini artinya Pak Firli setuju kembali ke UU KPK yang lama berarti setuju UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 dibatalkan,” katanya.
Menurut Boyamin, alasannya bahwa UU KPK lama yang mengatakan pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut.
Baca Juga: Firli Bahuri Bersama Penyidik KPK Persiapan Menuju Kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe
“Artinya Pak Firli boleh datang ke tempatnya Lukas Enembe bersama penyidik dalam konteks sebagai penyidik, itu artinya harus kembali ke UU lama,” kata Boyamin.
Untuk itu, Boyamin akan meminta Firli Bahuri memperjuangkan pembatalan revisi UU KPK untuk mengesahkan tindakannya hari ini (Kamis) bertemu Lukas Enembe sebagai tim dari rombongan penyidik. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Pemeriksaan Gubernur Lukas Enembe Mendadak Dihentikan Setelah 1,5 Jam Diperiksa, Penyebabnya Karena Ini
-
Penyidik KPK Hentikan Pemeriksaan Terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe
-
Lukas Enembe Diperiksa Penyidik KPK di Dalam Rumah
-
Dokter dan Penyidik KPK Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe di Dalam Rumah
-
Terbang ke Papua, Firli Bahuri Dampingi Tim Periksa Gubernur Lukas Enembe
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Kak Seto Usul Penampungan Anak Yatim Piatu Korban Banjir Bandang di Sumbar, Termasuk Aceh dan Sumut
-
24 Konflik Satwa dengan Manusia di Agam Sepanjang 2025, Kasus Harimau Sumatera hingga Beruang
-
BBM Alat Berat Langka Pasca Tanggap Darurat, Pembersihan Material Bencana di Agam Terkendala!
-
Kak Seto Sambangi Anak Penyintas Banjir di Sumbar: Mereka Perlu Perlakuan Khusus!
-
Akses Talamau Pasaman Barat Terancam Putus, Jembatan Panjang-Talu Perlu Jalan Alternatif!