SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Bukittingg menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat kepada perwakilan pedagang, Kamis (3/11/2022).
Sekda Kota Bukittinggi, Martias Wanto mengatakan, pasar rakyat yang ada di Kota Bukittinggi merupakan fasilitas perdagangan yang dikelola Pemerintah Daerah berupa toko, kios dan lapak berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 22 Tahun 2004.
Aturan itu tentang Pengelolaan dan Retribusi Pasar yang telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan.
Menurutnya, Perda Pasar Rakyat bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah sebagai pemilik fasilitas maupun bagi masyarakat sebagai pemakai atau penerima manfaat dari fasilitas.
“Perda Pengelolaan Pasar Rakyat sudah dihantarkan sejak 2019, pembahasan memang cukup alot hingga tiga tahun, karena banyak tarik ulur poin poin yang masuk dalam perda tersebut," kata Martias Wanto.
Ia mengatakan banyak aturan perundang-undangan yang mengatur dan melatarbelakangi pasal demi pasal yang ada dalam Perda nomor 3 tahun 2022 yang terdiri dari 46 pasal dan disahkan pada 10 Oktober 2022.
Sekda melanjutkan, bagi pemerintah, apa yang dikeluhkan pedagang, tidak akan merugikan pemerintah daerah, namun, hal itu tidak bisa diakomodir, karena melanggar aturan perundang-undangan yang ada, terutama menjadikan surat izin pemakaian toko atau kartu kuning sebagai agunan.
“Dalam proses awal hingga akhir, kami Pemkot tidak dapat berjalan sendiri untuk menyusun pasal demi pasal,” ujarnya didampingi Asisten I, Asisten II, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, serta Kepala Bagian Hukum Setdako Bukittinggi.
Perwakilan pedagang, Dean menyampaikan, apapun kehendak pedagang belum terealisasi dalam perda ini, ada pasal pasal yang tidak berpihak pada pedagang.
Baca Juga: Polres Bukittinggi Resmi Jadi Polresta, Kapolda Sumbar Sampaikan Ini
“Tentunya pedagang minta perda ini direvisi,” kata dia.
Perwakilan pedagang lainnya, Young Happy menyampaikan saat masih pembahasan, pedagang juga dilibatkan namun, apa apa yang menjadi masukan dari pedagang, tidak diakomodir dalam perda ini.
Dalam sosialisasi ini, memang lahir diskusi yang alot, khususnya pada pasal 15, Pemkot membuka ruang untuk berdiskusi secara lebih lanjut dengan membentuk tim, termasuk menghadirkan pihak pihak yang berkompeten, seminar dan upaya lainnya, agar lahir kesepahaman. (Antara)
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bukittinggi Hari Ini, 10 Maret 2025
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bukittinggi 8 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Bukittinggi 8 Maret 2025, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan!
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang dan Bukittinggi 7 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Padang dan Kota Bukittinggi Hari Ini, 7 Maret 2025
Tag
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
-
Di Balik Gol Spektakuler Rayhan Hannan, Ada Rahasia Mengejutkan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
Terkini
-
Pasaman Diguncang Gempa 4,3 Magnitudo, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami!
-
Warung Bu Sum Sate Kere Beringharjo: Makin Berkembang Berkat KUR BRI
-
21 Orang Tewas Kecelakaan Selama Lebaran 2025 di Sumbar, 213 Orang Luka-luka!
-
Sukses Ekspor Berkat BRI, UMKM Asal Sidoarjo Raup Omzet Fantastis
-
BRI Bagikan Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025