SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Bukittingg menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat kepada perwakilan pedagang, Kamis (3/11/2022).
Sekda Kota Bukittinggi, Martias Wanto mengatakan, pasar rakyat yang ada di Kota Bukittinggi merupakan fasilitas perdagangan yang dikelola Pemerintah Daerah berupa toko, kios dan lapak berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 22 Tahun 2004.
Aturan itu tentang Pengelolaan dan Retribusi Pasar yang telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan.
Menurutnya, Perda Pasar Rakyat bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah sebagai pemilik fasilitas maupun bagi masyarakat sebagai pemakai atau penerima manfaat dari fasilitas.
“Perda Pengelolaan Pasar Rakyat sudah dihantarkan sejak 2019, pembahasan memang cukup alot hingga tiga tahun, karena banyak tarik ulur poin poin yang masuk dalam perda tersebut," kata Martias Wanto.
Ia mengatakan banyak aturan perundang-undangan yang mengatur dan melatarbelakangi pasal demi pasal yang ada dalam Perda nomor 3 tahun 2022 yang terdiri dari 46 pasal dan disahkan pada 10 Oktober 2022.
Sekda melanjutkan, bagi pemerintah, apa yang dikeluhkan pedagang, tidak akan merugikan pemerintah daerah, namun, hal itu tidak bisa diakomodir, karena melanggar aturan perundang-undangan yang ada, terutama menjadikan surat izin pemakaian toko atau kartu kuning sebagai agunan.
“Dalam proses awal hingga akhir, kami Pemkot tidak dapat berjalan sendiri untuk menyusun pasal demi pasal,” ujarnya didampingi Asisten I, Asisten II, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, serta Kepala Bagian Hukum Setdako Bukittinggi.
Perwakilan pedagang, Dean menyampaikan, apapun kehendak pedagang belum terealisasi dalam perda ini, ada pasal pasal yang tidak berpihak pada pedagang.
Baca Juga: Polres Bukittinggi Resmi Jadi Polresta, Kapolda Sumbar Sampaikan Ini
“Tentunya pedagang minta perda ini direvisi,” kata dia.
Perwakilan pedagang lainnya, Young Happy menyampaikan saat masih pembahasan, pedagang juga dilibatkan namun, apa apa yang menjadi masukan dari pedagang, tidak diakomodir dalam perda ini.
Dalam sosialisasi ini, memang lahir diskusi yang alot, khususnya pada pasal 15, Pemkot membuka ruang untuk berdiskusi secara lebih lanjut dengan membentuk tim, termasuk menghadirkan pihak pihak yang berkompeten, seminar dan upaya lainnya, agar lahir kesepahaman. (Antara)
Berita Terkait
-
AKBP Doddy Ajukan Diri Jadi JC dan Siap Nyanyi Bongkar Kasus Narkoba yang Diotaki Irjen Teddy Minahasa
-
Profil Mentereng Irjen Maman Supratman: Ayah AKBP Dody Prawiranegara, Angkatan 2 Mantan Kapolri
-
Ternyata, Ayah AKBP Dody Prawiranegara, Irjen Maman Supratman Pernah Jadi Kapolda Riau dan Wakapolda Sumut
-
Gagal Paham, Irjen Teddy Perintahkan AKBP Dody Sisihkan Barbuk Narkoba Buat Bonus Anggota
-
Terungkap Perintah Irjen Teddy Minahasa: "Mas Tukar Sabu dengan Tawas", Bukti Chat ke AKBP Dody Prawiranegara
Tag
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Asli Terbaru, Klaim Saldo Gratismu Sekarang Juga!
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik