SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Bukittingg menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat kepada perwakilan pedagang, Kamis (3/11/2022).
Sekda Kota Bukittinggi, Martias Wanto mengatakan, pasar rakyat yang ada di Kota Bukittinggi merupakan fasilitas perdagangan yang dikelola Pemerintah Daerah berupa toko, kios dan lapak berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 22 Tahun 2004.
Aturan itu tentang Pengelolaan dan Retribusi Pasar yang telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan.
Menurutnya, Perda Pasar Rakyat bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah sebagai pemilik fasilitas maupun bagi masyarakat sebagai pemakai atau penerima manfaat dari fasilitas.
“Perda Pengelolaan Pasar Rakyat sudah dihantarkan sejak 2019, pembahasan memang cukup alot hingga tiga tahun, karena banyak tarik ulur poin poin yang masuk dalam perda tersebut," kata Martias Wanto.
Ia mengatakan banyak aturan perundang-undangan yang mengatur dan melatarbelakangi pasal demi pasal yang ada dalam Perda nomor 3 tahun 2022 yang terdiri dari 46 pasal dan disahkan pada 10 Oktober 2022.
Sekda melanjutkan, bagi pemerintah, apa yang dikeluhkan pedagang, tidak akan merugikan pemerintah daerah, namun, hal itu tidak bisa diakomodir, karena melanggar aturan perundang-undangan yang ada, terutama menjadikan surat izin pemakaian toko atau kartu kuning sebagai agunan.
“Dalam proses awal hingga akhir, kami Pemkot tidak dapat berjalan sendiri untuk menyusun pasal demi pasal,” ujarnya didampingi Asisten I, Asisten II, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, serta Kepala Bagian Hukum Setdako Bukittinggi.
Perwakilan pedagang, Dean menyampaikan, apapun kehendak pedagang belum terealisasi dalam perda ini, ada pasal pasal yang tidak berpihak pada pedagang.
“Tentunya pedagang minta perda ini direvisi,” kata dia.
Perwakilan pedagang lainnya, Young Happy menyampaikan saat masih pembahasan, pedagang juga dilibatkan namun, apa apa yang menjadi masukan dari pedagang, tidak diakomodir dalam perda ini.
Dalam sosialisasi ini, memang lahir diskusi yang alot, khususnya pada pasal 15, Pemkot membuka ruang untuk berdiskusi secara lebih lanjut dengan membentuk tim, termasuk menghadirkan pihak pihak yang berkompeten, seminar dan upaya lainnya, agar lahir kesepahaman. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
AKBP Doddy Ajukan Diri Jadi JC dan Siap Nyanyi Bongkar Kasus Narkoba yang Diotaki Irjen Teddy Minahasa
-
Profil Mentereng Irjen Maman Supratman: Ayah AKBP Dody Prawiranegara, Angkatan 2 Mantan Kapolri
-
Ternyata, Ayah AKBP Dody Prawiranegara, Irjen Maman Supratman Pernah Jadi Kapolda Riau dan Wakapolda Sumut
-
Gagal Paham, Irjen Teddy Perintahkan AKBP Dody Sisihkan Barbuk Narkoba Buat Bonus Anggota
-
Terungkap Perintah Irjen Teddy Minahasa: "Mas Tukar Sabu dengan Tawas", Bukti Chat ke AKBP Dody Prawiranegara
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Kenapa Baru Saja Makan Tapi Cepat Lapar Lagi? Bisa Jadi Tanda Kesehatan Bermasalah
-
5 Warung Kopi Legendaris di Padang, Surga Pecinta Kopi Tradisional yang Wajib Dicoba
-
Bertentangan dengan Norma Agama dan Nilai Sosial, 252 Miras di Pesisir Selatan Dimusnahkan
-
Buyback Rp500 Miliar Digelar Hingga September 2026, BRI Pastikan Modal Tetap Solid
-
Petani di Pulau Simeulue Aceh Tunda Penanaman Padi, Kenapa?