SuaraSumbar.id - Mantan Kepala Desa (Kades) Waduruka, Ramli divonis lima tahun penjara. Ia menjadi terdakwa perkara korupsi pengelolaan anggaran periode 2017-2018.
Vonis dibacakan hakim ketua Kadek Dedy Arcana pada Pengadilan Negeri Tipikor Mataram melansir Antara, Rabu (2/11/2022).
"Menjatuhkan pidana hukuman 5 tahun penjara terhadap terdakwa Ramlin sesuai dengan dakwaan primer dari jaksa penuntut umum," katanya.
Ramlin terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain pidana hukuman, hakim turut menjatuhkan pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim turut membebankan terdakwa membayar sebagian besar uang pengganti kerugian negara dengan nilai Rp390 juta dari total Rp552 juta hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
"Apabila harta berharga terdakwa tidak cukup untuk membayar kerugian negara, terdakwa wajib mengganti dengan kurungan badan selama 2 tahun penjara," ujarnya.
Hakim menyatakan bahwa Ramlin secara bersama-sama telah bermufakat melakukan tindak pidana korupsi dalam mengelola anggaran dana desa.
Pihak yang disebut hakim bermufakat dengan Ramlin adalah terdakwa Ayub (mantan Sekretaris Desa Waduruka) dan Syarifuddin (mantan Bendahara Desa Waduruka).
Untuk terdakwa Ayub dan Syarifuddin, hakim menyatakan bahwa perbuatan keduanya terbukti dalam dakwaan primer sesuai dengan tuntutan jaksa.
Namun, vonis hukuman yang dijatuhkan hakim kepada kedua terdakwa itu lebih rendah dibandingkan Ramlin. Untuk Ayub, hakim menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Untuk Syarifuddin, hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman terhadap Syarifuddin dalam peran sebagai bendahara desa lebih tinggi daripada Ayub karena terbukti menikmati anggaran dana desa. Hakim turut membebankan Syarifuddin membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 98 juta subsider 1 tahun penjara.
Perkara ini berasal dari hasil penyidikan Polres Bima Kota. Penyidik mengungkap peran ketiga terdakwa berdasarkan hasil gelar perkara yang telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran dana desa pada tahun 2017—2018.
Ketiganya melakukan tindak pidana korupsi dengan membuat pertanggungjawaban fiktif dalam pengelolaan anggaran desa. Hal itu pun terungkap dari temuan inspektorat.
Berita Terkait
-
Kekecewaan Warga Palembang Korban Banjir, Wali Kota Harnojoyo Tak Patuhi Vonis Gugatan
-
Korban Indra Kenz Menginap di PN Tangerang Sebab Sidang Vonis Ditunda
-
Kesal Sidang Vonis Ditunda, Korban Indra Kenz Nekat Nginap di PN Tangerang
-
Korban Penipuan Indra Kenz Kesal Sidang Vonis Ditunda: Kami Rugi Materi dan Mental, Bahkan Ada yang Mau Bunuh Diri
-
Sidang Vonis Crazy Rich Indra Kenz Ditunda, Hakim Ketua PN Tangerang: Belum Final Musyawarah Putusan
Terpopuler
Pilihan
-
Dari Tarkam ke Timnas Indonesia U-17: Dimas Adi Anak Guru yang Cetak Gol Ciamik ke Gawang Uzbek
-
Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan RAM Besar dan Chipset Dewa Agustus 2025
-
Wonogiri Heboh Kasus Pembunuhan Lagi, Kini Wanita Paruh Baya Diduga Dihabisi Anak Kandung
-
Prediksi Manchester United vs Arsenal: Duel Dua Mesin Gol, Sesko atau Gyokeres yang Lebih Tajam?
-
Fix! Gaji PNS Dipastikan Tak Naik di 2026
Terkini
-
Semen Padang FC Tumbangkan Dewa United 2-0 di Laga Kandang, Pelatih: Target Tercapai!
-
Jembatan di Pasaman Putus Dihantam Arus Sungai, Ratusan Warga Terisolasi
-
Fakta Mengerikan di Balik Pembunuhan Siswi 15 Tahun di Pasaman, Terungkap dari Hasil Visum!
-
4 Wajib Pajak di Sumbar Dapat Hadiah Umrah, Ini Kata Mahyeldi
-
Polda Sumbar Target Salurkan 15 Ribu Ton Beras Murah hingga Akhir 2025, Ini Sasarannya