SuaraSumbar.id - Rumah subsidi menjadi solusi paling tepat untuk masyarakat dengan penghasilan terbatas. Namun, renovasi rumah subsidi ini cukup rumit karena ada beberapa batasan yang harus dipatuhi.
Menurut Interior Expert Pinhome, Shania Tahir, hal pertama yang perlu diperhatikan yakni melakukan renovasi secara bertahap. Sebagai debitur rumah subsidi, pemilik rumah diberikan waktu selama lima tahun sebagai jangka waktu minimal untuk bisa merenovasi rumah.
Dalam jangka waktu lima tahun, pemilik rumah dilarang mengubah berbagai bentuk bagian depan rumah atau fasad dan atau mengubah rumah subsidi menjadi bertingkat.
Pemilik rumah hanya bisa melakukan perubahan-perubahan minor seperti membuat dapur, atau membuat pagar di sekeliling rumah.
Di sisi lain, kelebihan dari menerapkan cara renovasi rumah sederhana secara bertahap adalah dana yang dibutuhkan juga bertahap.
“Ada jangka waktunya, lima tahun, dalam jangka waktu tersebut pemilik rumah tidak boleh mengubah fasad atau menambah tingkat rumah. Yang diperbolehkan hanya renovasi minor seperti membuat dapur, pasang pagar,” tutur Shania, Selasa (1/11/2022).
Hal kedua yakni harus sesuai dengan ketentuan maksimal luas tanah. Dalam ketentuan yang sudah ditetapkan, luas tanah rumah subsidi tidak boleh melebihi 200 meter persegi.
Jadi, dengan patokan ini, ada baiknya pemilik rumah bisa memperhatikan ukuran tanah jika nanti di kedepannya kamu ingin memperluas lantai bangunan.
Ketiga, pemilik rumah tidak diperkenankan untuk melakukan bongkar total. Pemilik rumah sekaligus debitur rumah subsidi dilarang merobohkan bangunan yang sudah ada meski dengan keinginan memperbaiki sesuatu.
Baca Juga: Awas! Rumah Subsidi Tak Boleh Langsung Direnovasi Total, Bisa Kena Pinalti dari Bank
Alasan dibalik peraturan ini karena rumah subsidi hanya diperuntukkan bagi keluarga yang kurang mampu. Menurut Shania, dengan membongkar habis rumah subsidi, maka dapat diartikan pemilik rumah akan mengeluarkan biaya yang mendekati atau sama dengan harga bangunan awal rumah subsidi.
Oleh karena itu, otomatis akad laporan data yang disetorkan tidak sesuai dengan syarat permohonan rumah subsidi.
“Aturan ini dibuat karena ada alasannya. Rumah subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, (pembayarannya) disubsidi oleh pemerintah, maka sudah selayaknya tidak melakukan renovasi besar di awal kredit,” jelas Shania.
Shania menambahkan, pemilik rumah bebas untuk merenovasi atap rumah subsidi, mengingat kebanyakan dari rumah subsidi memiliki masalah yang sama, yaitu kebocoran.
Menurut dia, renovasi atap diperbolehkan apabila masalah terjadi di konstruksi bangunan yang menyebabkan merembesnya air pada saat hujan turun.
Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemilik rumah dapat dilakukan pengecekan ulang terhadap pemasangan atap yang ada di rumah subsidi.
Berita Terkait
-
Imbas Harga BBM Naik, REI Sumatera Ingin Harga Rumah Subsidi Ikut Dinaikkan
-
Cara dan Syarat Mendapatkan Rumah Subsidi DP 1 Persen
-
KPR Adalah Fasilitas Kredit Perumahan, Ada yang Subsidi, Begini Cara Pengajuannya
-
Anggaran Subsidi Perumahan Tahun 2022 Harus Tepat Agar Rakyat Punya Rumah layak
-
466.011 Unit Program Sejuta Rumah Sudah Dibangun, Pemerintah Janji Biaya Murah untuk Semua Kalangan
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Panas! Guru Patrick Kluivert Semprot Balik Pengkritik Rafael Struick
-
Calon Pengganti Ole Romeny Tiba di Jakarta! Langsung Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday?
-
Emas Antam Kembali Menggeliat, Cek Harga Terbaru
-
Sedetik Bawa FC Utrecht ke Liga Europa, Miliano Jonathans Cetak Rekor untuk Timnas Indonesia
-
Panas! Alex Pastoor Serang Rekan Miliano Jonathans: Kenapa Itu Harus Diucapkan?
Terkini
-
76 Paskibraka Nasional dan 70 Tenaga Pendukung Dapat Apresiasi dari BRI
-
Kenapa Ronaldo Kwateh Belum Dimainkan Semen Padang FC? Ini Jawaban Pelatih
-
Polemik Pemindahan Honorer Pemkab Solok hingga Tak Diusulkan PPPK, Ombudsman Sumbar Cium Kejanggalan
-
Semen Padang FC vs PSM Makassar, Pelatih Target Menang Lagi di Laga Kandang: Kita Sudah Persiapan!
-
Hadapi Ketidakpastian Ala BCA: Tips Sukses dari Direktur untuk Ratusan Mahasiswa Unand!