SuaraSumbar.id - Sebanyak 101 karyawan PT Tirta Investama (AQUA) di Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar) kena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh manajemen perusahaan. PHK tersebut merupakan buntut aksi mogok yang dilakukan para pekerja.
Aksi mogok yang dilakukan pekerja sejak 10-30 Oktober tersebut dengan alasan upah lembur sejak 2016-2022 tidak dibayar pihak perusahaan. Tak terima dengan PHK sepihak, mereka menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wali Nagari Batang Barus.
Humas Serikat Pekerja AQUA Group Kabupaten Solok, Fuad Zaki menyampaikan keluhannya kepada wali nagari dan kebetulan waktu itu ada Bupati Solok Epyardi Asda di lokasi.
"Kami menyampaikan keluh kesah tidak hanya sebagai karyawan, tapi masyarakat Kabupaten Solok," kata Fuad, Senin (31/10/2022).
Fuad menyebutkan, manajemen perusahaan memutuskan PHK pada 21 Oktober. Manejemen perusahaan menilai mogok kerja yang dilakukan tidak sah.
Padahal, kata Fuad, mogok kerja yang dilakukan telah sesuai undang-undang. Salah satunya, karyawan telah memberikan pemberitahuan kepada perusahaan 10 hari sebelum melakukan mogok kerja.
"Sejauh ini kami mogok dari tanggal 10-30 Oktober tertib dan damai. Kami tidak pernah anarkis. Tapi perusahaan tidak terima, menilai mogok kami tidak sah," sesalnya.
Selain itu, lanjut Fuad, sahnya PHK karyawan juga harus putusan pengadilan. Atas dasar itulah ratusan karyawan dengan membawa keluarganya melakukan aksi demonstrasi.
"Jadi kami menemui bupati, harapan bupati Solok memberikan dukungan moral dan politis agar teman-teman bisa bekerja kembali. Karena pekerja hanya meminta hak normatif yang belum terbayarkan. Kenapa harus di-PHK. Kecuali kami melakukan tindakan anarkis," ujarnya.
Baca Juga: Kelompok Binaan Pabrik AQUA Solok Berhasil Kembangkan Pertanian Ramah Lingkungan
Fuad mengungkapkan, bupati telah menerima aspirasi karyawan. Pemerintah Kabupaten Solok tidak mau adanya pelanggaran hukum yang dilakukan bagi para investasi di daerahnya tersebut.
"Beliau (bupati) akan memberikan dukungan dan mempelajari kronologi sampai terjadi seperti ini. Bupati telah menyampaikan agar karyawan kembali kerja, tapi kami tidak tahu bagaimana reaksi perusahaan. Kalau pihak perusahaan tidak menerima, maka akan berurusan dengan pemerintah. Kami akan masuk bekerja besok," tuturnya.
Bantah Tak Bayar Upah Lembur
Sebelumnya, Pabrik AQUA Solok mengklaim membuka dialog damai dan mencari kesepakatan bersama, sehingga tidak sampai mengganggu proses produksi dan memastikan bahwa ketersediaan produk tetap terjaga bagi para konsumen seperti biasa.
Kepala Pabrik AQUA Solok, Endro Wibowo mengatakan, karyawan AQUA Solok diwakili Perwakilan Cabang Serikat Pekerja AQUA Group (SPAG) Pabrik Solok menuntut atas pembayaran upah lembur 3 jam pada hari kerja ke-6 sejak Januari 2016 sampai dengan Agustus 2022. Dasar perhitungan tuntutan upah lembur tersebut berasal dari 2 jam kerja dan 1 jam waktu istirahat.
"Perusahaan telah menyetujui upah lembur pada 2 jam waktu kerjanya, tapi kami masih berselisih paham mengenai pembayaran upah lembur 1 jam pada waktu istirahat karena menurut ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) AQUA yang saat ini masih disepakati bersama dan peraturan perundangan yang berlaku, bahwa upah lembur hanya dibayarkan pada saat pekerja melakukan aktivitas kerja pada jam kerja, bukan pada saat karyawan sedang beristirahat, katanya dalam keterangan tertulis kepada SuaraSumbar.id, Jumat (14/10/2022).
Saat ini, kata Endro Wibowo, perusahaan masih membuka ruang dialog dan mediasi bersama dengan Disnaker setempat. Dengan begitu, mogok kerja ini tidak memenuhi syarat sehingga dapat segera diakhiri dengan damai.
"Perusahaan terus mengupayakan komunikasi secara kekeluargaan dengan karyawan yang diwakili oleh Perwakilan Cabang SPAG Solok untuk mendapatkan solusi yang terbaik sesuai dengan ketentuan PKB AQUA dan peraturan perundangan yang berlaku. Kami berharap agar mogok kerja ini berjalan damai dan kami memastikan bahwa selama kegiatan mogok kerja produksi dapat terus kami optimalkan, sehingga tanggung jawab kami kepada para konsumen kami tetap terjaga dan terlayani," katanya.
Endro menegaskan, AQUA selalu menjalankan kegiatan operasional dengan tetap mematuhi pada undang-undang yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun daerah serta dengan tetap menjunjung tinggi etika bisnis.
Perusahaan berharap selama proses perselisihan ini bersama-sama dengan PC SPAG Solok untuk mentaati PKB AQUA yang berlaku sesuai dengan ketentuan pasal 53 PKB AQUA, dimana proses perselisihan hubungan industrial ini harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan selama proses perselisihan berlangsung tidak boleh salah satu pihak melakukan tindakan yang merugikan pihak lainnya, apalagi melakukan pemaksaan kehendak dan penekanan kepada perusahaan melalui aksi mogok kerja yang tidak seharusnya.
Mengenai persoalan upah lembur yang dikatakan tidak dibayar oleh perusahaan sejak tahun 2016, Endro menjelaskan bahwa tanggal 22 September 2022, perusahaan telah membayarkan seluruh upah lembur dari Januari 2016 hingga bulan Agustus 2022 dengan dasar perhitungan jam lembur adalah 2 jam pada hari kerja keenam dan pembayaran upah menggunakan upah terakhir Agustus 2022, sehingga tidak benar informasi yang menyatakan bahwa Perusahaan belum membayar upah lembur karyawan dari tahun 2016," katanya.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Jual Air Kemasan Aqua di Atas Gunung Rp 20 Ribu, Kakek Ini Dipuji Warganet: Wajar Bawanya Butuh Tenaga
-
Danone-AQUA Resmikan PLTS Atap di Pabrik Mambal Bali
-
Beri Motivasi Pegawai Bea Cukai Yogyakarta, Aqua Dwipayana: Kita Ini Pemenang Bukan Pecundang
-
Danone-AQUA Pertahankan Kualitas Air Minum dengan 400 Parameter Pemeriksaan
-
Pabrik AQUA Ciherang Terapkan Proses Produksi Ramah Lingkungan
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Ancaman Serangan Digital Mengintai Aktivis Sumbar, Ini Hasil Diskusi Publik AJI Padang dan INTERES
-
Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025, Wujud Komitmen BRI Perkuat Layanan
-
Indeks Pariwisata Halal Sumbar 2025 Meningkat versi IMTI, Ini Alasannya
-
Warga Sumbar Dilarang Makan Telur Penyu, Ini Alasannya
-
Padang Siapkan Tsunami Drill Skala Besar, 200 Ribu Warga Bakal Dilibatkan Ikut Simulasi Bencana!