SuaraSumbar.id - Mantan Gubernur Aceh yang juga Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf tidak lagi berstatus sebagai terpidana korupsi.
Hal ini dikatakan oleh kuasa hukum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) Haspan Yusuf Ritonga melansir Antara, Rabu (26/10/2022).
"Bebas bersyarat statusnya (Irwandi Yusuf) bukan lagi terpidana, tetapi binaan pemasyarakatan," kata Haspan.
Sebelumnya, Irwandi Yusuf telah dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung, setelah menjalani hukuman penjara kurang lebih empat tahun.
Setelah dinyatakan bebas bersyarat, kata Haspan, Irwandi Yusuf saat ini juga wajib lapor dan harus berperilaku baik. Karena jika tidak kebebasannya dapat dicabut kembali.
"Kalau tidak berperilaku baik itu bisa saja dicabut lagi pembebasan bersyaratnya. Kalau syarat dilanggar pasti ada konsekuensi," ujarnya.
Sekjen DPP PNA Miswar Fuadi menyampaikan bahwa Irwandi Yusuf segera kembali ke Aceh. Direncanakan pada Jumat 28 Oktober 2022 melalui bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar.
"Insya Allah, bapak Irwandi Yusuf pulang ke Aceh pada hari Jum'at pagi, diperkirakan pukul 10.00 WIB sudah tiba di bandara," kata Miswar.
Kepulangan Irwandi, kata Miswar, dijemput langsung oleh kader PNA yang berada di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.
Baca Juga: Daftar 5 Obat Sirup yang Dilarang BPOM: Orang Tua Wajib Tahu!
Diketahui, Irwandi Yusuf ditangkap KPK sekitar Juli 2018, dan dihukum penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.
Berita Terkait
-
Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta, Buronan Korupsi Pembangunan SMPN 2 Sajingan Sambas Ditangkap di Jakarta
-
Resmi! Bareskrim Polri Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng
-
Diduga Korupsi Dana Rumah Tahan Gempa, Bendahara Dituntut 5,5 Tahun Penjara
-
12 Mantan Kades di OI dan OKI Sumsel Tersangka Korupsi Anggaran Kemenpora Segera Disidang
-
Sentil Penyelidikan Kasus Terbunuhnya Saksi Korupsi Iwan Budi Paulus, JCW: Semakin Kabur dan Tenggelam
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Ratusan Warga Terisolir Akibat Longsor dan Jalan Putus di Limapuluh Kota
-
7 Tanda Pertemanan Toxic yang Diam-Diam Menghancurkan Mental, Jangan Anggap Sepele!
-
Promo Alfamart 11 Mei 2026, Happy Hour Cokelat Murah, Diskon Besar Menanti Pelanggan
-
Promo Indomaret 11 Mei 2026, Cimory Harga Spesial
-
Pasar Murah Dharmasraya Digelar di 3 Lokasi, Beras SPHP Rp 60 Ribu, Minyakita Rp 12 Ribu