SuaraSumbar.id - Mantan Gubernur Aceh yang juga Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf tidak lagi berstatus sebagai terpidana korupsi.
Hal ini dikatakan oleh kuasa hukum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) Haspan Yusuf Ritonga melansir Antara, Rabu (26/10/2022).
"Bebas bersyarat statusnya (Irwandi Yusuf) bukan lagi terpidana, tetapi binaan pemasyarakatan," kata Haspan.
Sebelumnya, Irwandi Yusuf telah dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung, setelah menjalani hukuman penjara kurang lebih empat tahun.
Setelah dinyatakan bebas bersyarat, kata Haspan, Irwandi Yusuf saat ini juga wajib lapor dan harus berperilaku baik. Karena jika tidak kebebasannya dapat dicabut kembali.
"Kalau tidak berperilaku baik itu bisa saja dicabut lagi pembebasan bersyaratnya. Kalau syarat dilanggar pasti ada konsekuensi," ujarnya.
Sekjen DPP PNA Miswar Fuadi menyampaikan bahwa Irwandi Yusuf segera kembali ke Aceh. Direncanakan pada Jumat 28 Oktober 2022 melalui bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar.
"Insya Allah, bapak Irwandi Yusuf pulang ke Aceh pada hari Jum'at pagi, diperkirakan pukul 10.00 WIB sudah tiba di bandara," kata Miswar.
Kepulangan Irwandi, kata Miswar, dijemput langsung oleh kader PNA yang berada di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.
Baca Juga: Daftar 5 Obat Sirup yang Dilarang BPOM: Orang Tua Wajib Tahu!
Diketahui, Irwandi Yusuf ditangkap KPK sekitar Juli 2018, dan dihukum penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.
Berita Terkait
-
Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta, Buronan Korupsi Pembangunan SMPN 2 Sajingan Sambas Ditangkap di Jakarta
-
Resmi! Bareskrim Polri Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng
-
Diduga Korupsi Dana Rumah Tahan Gempa, Bendahara Dituntut 5,5 Tahun Penjara
-
12 Mantan Kades di OI dan OKI Sumsel Tersangka Korupsi Anggaran Kemenpora Segera Disidang
-
Sentil Penyelidikan Kasus Terbunuhnya Saksi Korupsi Iwan Budi Paulus, JCW: Semakin Kabur dan Tenggelam
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Dituduh Lecehkan Polwan, Kuasa Hukum AKBP F Ungkap Sejumlah Kejanggalan
-
Kehilangan Kendali Saat Mendahului, Mahasiswa Asal Pekanbaru Tewas di Lima Puluh Kota
-
Dibantu Warga, Kemenhut Berhasil Tangkap Harimau Sumatera Dekat Sekolah di Agam
-
Maknai Kemerdekaan, Danantara melalui BRILink Agen Perluas Akses Keuangan hingga Pelosok Negeri
-
Semalaman Terombang-ambing, Nelayan Painan Ditemukan Selamat di Perairan Lakitan Selatan