Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 25 Oktober 2022 | 16:57 WIB
Wali Kota Padang Hendri Septa. [Suara.com/ B. Rahmat]

BPOm pusat telah mengeluarkan larangan peredaran terhadap lima jenis obat sirop yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya itu dan meminta obat ditarik dari pasaran.

"Jadi kami sekaligus juga mengawal proses penarikan lima macam obat yang sudah dinyatakan untuk ditarik oleh BPOM pusat," katanya.

Dari hasil peninjauan yang dilakukan ke puluhan apotek atau toko obat di Padang, tim masih menemukan lima obat tersebut di outlet namun telah disisihkan oleh para pedagang.

Baca Juga: Viral Pencurian Kabel KAI di Surabaya, Pelaku Dibekuk Polisi dan Dijebloskan Penjara

Load More