SuaraSumbar.id - Penangkapan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Putra yang diduga terkait kasus sabu-sabu, membuncah publik. Apalagi, jenderal tersebut baru saja dimutasikan jadi Kapolda Jawa Timur dan akhirnya dibatalkan Kapolri gara-gara tersangdung kasus narkoba.
Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, ikut mengkritik Teddy Minahasa. Menurutnya, perjalanan karier Teddy sangat mulus.
Perjalanan karier Teddy Minahasa disebut-sebut sangatlah moncer, karena ia sudah 3 kali menjabat sebagai Kapolda. Namun, hal tersebut berbanding terbalik dengan prestasi yang dimiliki oleh Teddy.
Hal ini dikatakan oleh Susno saat menjadi salah satu narasumber dalam acara Kabar Petang yang tayang di kanal YouTube tvOneNews pada Sabtu (15/10/22).
Baca Juga: Pedas! Sindiran Susno Duadji ke Teddy Minahasa 'Jabatan Moncer, Tak Ada Prestasi'
"Ingat Teddy Minahasa ini jabatannya bagus terus. Kalau menurut saya jabatannya moncer, tapi prestasinya nggak ada," kata Susno seperti dikutip Suara.com pada Minggu (16/10/22).
Menurutnya, Teddy bisa memiliki jabatan moncer lantaran ia memiliki kedekatan-kedekatan dengan pihak-pihak lain.
Diberitakan sebelumnya bahwa terbongkarnya jaringan peredaran sabu yang menyeret Teddy Minahasa berawal dari pengakuan sejumlah tersangka yang masih tercatat sebagai anggota aktif Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengemukakan adanya keterlibatan anggota Polri mulai dari pangkat brigadir kepala hingga AKBP dalam jaringan narkoba yang berhasil dibongkar.
Berdasarkan kronologis keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kasus yang menyeret jenderal bintang dua ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
Baca Juga: Irjen Pol Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata mengarah dan melibatkan anggota Polri berpangkat brigadir kepala, komisaris polisi.
Penyelidikan kemudian mengarah ke seorang pengedar sabu yang berkaitan dengan personel Polri berpangkat AKBP.
Resmi Tersangka
Irjen Teddy Minahasa resmi ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, Jumat (14/10/2022).
Mukti mengatakan, penetapan tersangka tersebut sudah sesuai prosedur yang ada dan telah melalui tahapan gelar perkara.
Awalnya, Teddy diperiksa sebagai saksi, kemudian diadakan gelar perkara setelahnya. Adanya alat bukti yang cukup, TM ditetapkan menjadi tersangka.
Dalam kasus ini, dia menjerat Irjen Teddy Minahasa dan tersangka lainnya dengan pasal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun," katanya.
Berita Terkait
-
Aparat Belum Temukan Unsur Pidana di Kasus Pagar Laut, Mantan Kabareskrim: Itu Polisi 'India'
-
Mantan Kabareskrim Yakin Kades Kohod Terlibat Pagar Laut: Jual Kekayaan Negara
-
Eks Kabareskrim Susno Duadji Sindir Dalih Pagar Laut 30 KM Cegah Abrasi: Hinaan yang Anggap Semua Rakyat Bodoh!
-
Kinerja Bea Cukai Bisa Berdampak ke Pariwisata, Susno Duadji Sindir Kebiasaan Sandiaga Uno: Hobi Lari, Lupa Ngawasin
-
Tak Sudi Dibui Seumur Hidup Gegara Tilap Sabu, Teddy Minahasa Siap Ajukan Kasasi usai Bandingnya Ditolak
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
BRI Bagikan Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025
-
Anggota Satpol PP Agam Dikeroyok Puluhan Orang Saat Bubarkan Orgen Tunggal, Kepala hingga Kaki Lebam
-
Aktivitas Vulkanik Gunung Talang Solok Meningkat, Badan Geologi Minta Masyarakat Waspada Longsor!
-
Pengusaha UMKM Aksesoris Fashion Tembus Pasar Internasional Berkat Pemberdayaan BRI
-
Solok Diguncang 3 Kali Gempa Beruntun, Ini Penjelasan BMKG