SuaraSumbar.id - Polisi menangkap empat dari enam perampok yang menembak pedagang emas di Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Tiga pelaku yang mengambil 2 kg emas serta uang Rp 100 juta milik korban merupakan residivis.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian mengatakan, pelaku HT (48) pernah menjalani hukuman selama tiga tahun di Lapas Klas II B Solok.
Ia dihukum karena melakukan tindak pidana pencurian truk pada 2018 lalu. Pelaku NZ pernah menjalani hukuman 2 kali dalam kasus uang palsu dan pencurian ternak.
"Pelaku RA pernah dihukum 1 tahun di Lapas Padang Panjang dalam kasus pencurian sepeda motor," katanya melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, Kamis (13/10/2022).
Baca Juga: Sinopsis Triple Thereat: Aksi Balas Dendam Iko Uwais, Tayang Malam Ini
Ia mengatakan, para pelaku sudah pengintai target semenjak Agustus 2022. Mereka merencanakan dan mengamati pergerakan target yang biasanya berjualan emas di Pasar Lawang setiap Jumat.
Di hari yang sudah disepakati, pelaku melancarkan aksinya. Pelaku menghadang korban di Jalan Matur-Bukittinggi Batu Baro, saat akan pulang.
"Pelaku menabrakkan kendaraan ke mobil korban dan menodongkan senjata api serta mengambil harta korban," ungkapnya.
Pelaku lalu kabur ke jalan alternatif di Bukittinggi. Di tengah perjalanan pelaku membakar mobil yang digunakan saat beraksi. Mereka kemudian pindah ke mobil pikap dan sebagian lagi kabur ke dalam kawasan hutan.
"Para pelaku kembali berkumpul membagi hasil rampokan uang masing-masing Rp 10 juta untuk modal melarikan diri. Nantinya mereak akan bertemu kembali di Pekanbaru," ujarnya.
Baca Juga: Sejarah No Bra Day yang Diperingati Setiap 13 Oktober, Tingkatkan Kesadaran Kanker Payudara
Dari pelaku disita barang bukti uang Rp 394.700.000, satu buah gelang emas 24 dengan berat 112.5, satu kantong plastik berisikan butiran emas dengan berat 381.5 gram.
Kemudian satu kantong plastik berisikan butiran emas dengan berat 22.87 gram, dan dua unit mobil. Pelaku dipersangkakan Pasal 365 ayat (1) ayat (2) ke-2 ke-4 Jo 362 KUHP.
"Ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun penjara. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran," katanya.
Berita Terkait
-
Penculik Anak di Pospol Pejaten Ternyata Kerap Keluar-Masuk Penjara, Ini Sederet Kasus Lama Indra Jaya
-
Waspada Modus Kempes Ban, Otak Perampokan Pecah Kaca di Tulungagung Dibekuk
-
Tragis! Pria Italia Giulia Manfrini Tewas Saat Berselancar di Pantai Sumatera Barat: Dadanya Tertusuk Ikan Todak
-
Film At The End of The Tunnel: Kecerdikan Pria Lumpuh dalam Merampok Bank
-
15 Tewas, Tragedi Tambang Emas Ilegal Ambruk di Indonesia jadi Sorotan Media Asing
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
Kompolnas Desak Polda Sumbar Ungkap Motif Polisi Tembak Mati Polisi di Polres Solok Selatan
-
Kapolda Sumbar Lepas Jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan ke Makassar: Permintaan Ibunya Dimakamkan di Kampung!
-
AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Bakal Dipecat, Kapolda Sumbar: Segera Proses PTDH!
-
Sadis! Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Ditembak Jarak Dekat 2 Kali, Kapolda Sumbar: Tidak Manusiawi!
-
Semringah Nelayan di Ranah Minang, Melaut Bebas Cemas Berkat BPJS Ketenagakerjaan