SuaraSumbar.id - Sebanyak 3.068 pekerja di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, belum memasukkan data sebagai syarat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Pasaman Barat Armen mengatakan, jumlah tenaga kerja yang berhak menerima BSU ada 9.988 orang.
Mereka yang menerima baik karyawan swasta maupun karyawan pemerintah, seperti tenaga harian lepas (THL) yang menerima upah atau gaji di bawah Rp 3 juta.
"Penerima BSU ini diseleksi oleh pemerintah pusat di bawah kementerian tenaga kerja," katanya melansir Antara, Kamis (13/10/2022).
Data yang diperoleh per 4 Oktober lalu dari 9.988 orang pekerja yang ada sebanyak 6.920 orang sudah mengentrikan datanya atau sekitar 70 persen lebih sudah mengentrikan datanya dan tinggal 30 persen lagi yang belum.
"Sekarang sudah 13 Oktober saya yakin sudah banyak yang pekerja yang mengentrikan datanya," ujarnya.
Untuk BSU ini, kata Armen, pihaknya tidak bisa mengetahui apakah seorang pekerja sudah menerima atau belum. Pasalnya, syarat untuk penerima BSU sudah dicantumkan oleh pemerintah pusat.
"Kalau syarat penerima BSU sudah jelas gaji di bawah Rp 3 juta dapat. Namun, bagi penerima PKH, atau bantuan sosial lainnya dari pemerintah pusat tidak akan menerima BSU ini," jelasnya.
BSU yang akan diterima oleh pekerja hanya satu tahap atau satu kali Rp 600 ribu. Hingga akhir tahun belum juga pekerja mengentrikan datanya maka pemerintah pusat akan menyalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Lirik Cinta dalam Khayalan, Lagu Baru Rhoma Irama Dengan Elvy Sukaesih
"Itupun bagi yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan. Bagaimana prosedur kami juga belum mendapatkan petunjuk tekini itu,"katanya.
Dirinya meminta kepada penerima BSU untuk mencek saldo rekening yang telah di kirimkan ke pemerintah pusat. Jika terjadi keteledoran atau eror nantinya, pihaknya siap untuk mengakomodir penerima BSU yang berhak tersebut.
"Tentunya bagi tenaga kerja yang tidak menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah pusat. Maka kita siap untuk akomodir," ujarnya.
Berita Terkait
-
Subsidi BBM di Indonesia Dinilai Tak Rasional, BHS: Pertamina Harus Diaudit
-
Kenaikan Harga BBM Subsidi Sumbang Inflasi di Sumsel Cukup Besar, 1,21 Persen
-
Bantu Pulihkan Ekonomi, Subsidi BBM Gerbong Pecinta Sandi Diikuti Ratusan Emak-emak Ojol Surabaya
-
Empat Warga Ende Curi BBM Subsidi Ditangkap, Terancam 6 Tahun Penjara
-
Harga Kedelai Naik Lagi, Pemerintah Beri Subsidi Sampai Desember
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Semen Padang FC Optimistis Raih Tiga Poin Saat Hadapi PSBS Biak di Stadion Agus Salim!
-
Kota Padang Hadirkan Aplikasi Lapor Kekerasan Perempuan dan Anak, Begini Cara Lapornya!
-
Sukses Melesat! UMKM Healthcare Berkembang Berkat Program BRI Pengusaha Muda BRILiaN
-
Cuan Maksimal! Investasi SR023T3 & SR023T5 Dapat Kupon 5,95% Hingga Cashback Belasan Juta
-
Padang Bakal Bentuk Satgas Penanganan Ternak di TPA Air Dingin, Ini Alasannya