Suhardiman
Senin, 10 Oktober 2022 | 16:00 WIB
Barang bukti sabu. [Ist]

SuaraSumbar.id - Penyelundupan narkoba jenis sabu yang mencapai 179 kilogram di Kabupaten Aceh Timur, digagalkan. Satu orang diduga pelaku berinisial F (31) ditangkap. Sedangkan satu orang lainnya masuk dalam DPO.

Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat.

Petugas lalu melakukan penyelidikan. Tim menyisir kawasan Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak. Tim mendapat informasi pelaku masuk sungai itu pada Rabu (5/10/2022) malam.

Pada Kamis (6/10/2022), tim mendapat laporan jaringan pelaku berhasil memindahkan barang bukti ke mobil dan sepeda motor.

Selanjutnya, tim menangkap F di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

"F ditangkap saat mengemudikan mobil," katanya melansir Antara, Senin (10/10/2022).

Saat penggeledahan, tim gabungan menemukan empat karung goni berisi sabu dengan berat 179 kilogram. Dari hasil pemeriksaan, F mengaku sebagai penjemput barang.

"Kelompok F merupakan jaringan Indonesia Malaysia. Narkoba itu dijemput dari Malaysia melalui perairan Selat Malaka," ujarnya.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Baca Juga: Terungkap! Ada Penggunaan Gas Air Mata Kadaluwarsa dalam Tragedi Kanjuruhan

Load More