SuaraSumbar.id - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Bukittinggi menyerahkan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Salah satunya dirasakan warga Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam bernama Ultami Maulana yang mengalami PHK dari tempatnya bekerja.
Hal itu terungkap saat Ultami Maulana mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) ke Kantor Cabang BPJamsostek Bukittinggi jelang akhir pekan lalu. Kemudian, berdasarkan verifikasi petugas BPJamsostek, ternyata Ultami juga berhak mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). menindaklanjuti hasil verifikasi tersebut, Ultami didampingi dan dibantu oleh petugas BPJamsostek untuk melengkapi dokumen untuk proses klaim JKP sebagaimana yang dipersyaratkan.
Lewat keterangan tertulis diterima Kamis (6/10/2022), Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Bukittinggi, Sunjana Achmad juga memastikan pihaknya meminta Ultami untuk tetap mengikuti proses yang sudah ditentukan agar manfaat JKP yang sudah diberikan dapat berlanjut sampai dia mendapat pekerjaan kembali.
“Program Jaminan kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja,” sebutnya.
Baca Juga: Pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Agam Meningkat 100 Persen
Manfaat dari program JKP, sambung sunjana, selain berupa manfaat uang tunai, pekerja yang terkena PHK juga akan mendapatkan informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
“Program JKP sudah di mulai sejak 11 Februari 2022 lalu. Adapun manfaat uang tunai yang diberikan selama 6 bulan, dapat dilakukan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJamsostek dan memenuhi syarat sebagai penerima,” jelasnya.
Disamping itu, Sunjana Achamd menjelaskan bahwa program JKP itu sendiri ditujukan agar korban PHK dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat terjadi resiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya mendapatkan pekerjaan kembali.
"Kami berharap dengan adanya program JKP ini tenaga kerja yang mengalami PHK dapat tetap melanjutkan kehidupan yang layak sembari mendapatkan pekerjaan kembali,” ujarnya.
Di lain pihak, Ultami Maulana menyampaikan rasa terimakasihnya kepada BPJamsostek karena sudah memberikan informasi terkait Program JKP serta memberikan pendampingan mulai dari melengkapi syarat klaim sampai dengan diterimanya bantuan uang tunai dari program tersebut.
Baca Juga: Siswi SMA Bersimbah Darah di Perkebunan Sawit Agam Ternyata Dibunuh, Pelaku Ditangkap, Ini Pemicunya
“Alhamdulillah saya merasa sangat bersyukur dengan adanya program JKP ini. Program ini benar-benar sangat membantu di saat saya kehilangan pekerjaan dan belum memiliki sumber penghasilan lainnya,” ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
Pilihan
-
Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Seharga Rp1.498.000/Gram
-
Wakil Kepala Danantara Masih Rangkap Jabatan Dirut BUMN, Emang Boleh?
-
Media Arab: Gol Pertama Marselino Ferdinan Tidak Sah!
-
Hyundai All New Santa Fe Langsung Jadi Juara SUV Hybrid, Honda CR-V Minggir Dulu
-
Begini Tampang Sedih Pemain Arab Saudi usai Dipecundangi Timnas Indonesia
Terkini
-
Oknum Pegawai di Pasaman Barat Diduga Langgar Netralitas ASN di Pilkada 2024, Ini Kasusnya
-
Ormas di Sumbar Deklarasi Tolak Politik Uang Pilkada 2024, Ketua MUI: Politik Uang Merusak Cara Pandang Pemilih!
-
UHC Sumbar Capai 95,63 Persen, BPJS Kesehatan: Tersisa 4 Daerah!
-
Ratusan THL "Geruduk" Balai Kota Padang Panjang, Tolak Diberhentikan hingga Desak Diangkat Jadi PPPK
-
Keripik Sanjai dan Pakaian Adat Kurai Bukittinggi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2024