SuaraSumbar.id - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Bukittinggi menyerahkan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Salah satunya dirasakan warga Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam bernama Ultami Maulana yang mengalami PHK dari tempatnya bekerja.
Hal itu terungkap saat Ultami Maulana mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) ke Kantor Cabang BPJamsostek Bukittinggi jelang akhir pekan lalu. Kemudian, berdasarkan verifikasi petugas BPJamsostek, ternyata Ultami juga berhak mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). menindaklanjuti hasil verifikasi tersebut, Ultami didampingi dan dibantu oleh petugas BPJamsostek untuk melengkapi dokumen untuk proses klaim JKP sebagaimana yang dipersyaratkan.
Lewat keterangan tertulis diterima Kamis (6/10/2022), Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Bukittinggi, Sunjana Achmad juga memastikan pihaknya meminta Ultami untuk tetap mengikuti proses yang sudah ditentukan agar manfaat JKP yang sudah diberikan dapat berlanjut sampai dia mendapat pekerjaan kembali.
“Program Jaminan kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja,” sebutnya.
Manfaat dari program JKP, sambung sunjana, selain berupa manfaat uang tunai, pekerja yang terkena PHK juga akan mendapatkan informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
“Program JKP sudah di mulai sejak 11 Februari 2022 lalu. Adapun manfaat uang tunai yang diberikan selama 6 bulan, dapat dilakukan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJamsostek dan memenuhi syarat sebagai penerima,” jelasnya.
Disamping itu, Sunjana Achamd menjelaskan bahwa program JKP itu sendiri ditujukan agar korban PHK dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat terjadi resiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya mendapatkan pekerjaan kembali.
"Kami berharap dengan adanya program JKP ini tenaga kerja yang mengalami PHK dapat tetap melanjutkan kehidupan yang layak sembari mendapatkan pekerjaan kembali,” ujarnya.
Di lain pihak, Ultami Maulana menyampaikan rasa terimakasihnya kepada BPJamsostek karena sudah memberikan informasi terkait Program JKP serta memberikan pendampingan mulai dari melengkapi syarat klaim sampai dengan diterimanya bantuan uang tunai dari program tersebut.
Baca Juga: Pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Agam Meningkat 100 Persen
“Alhamdulillah saya merasa sangat bersyukur dengan adanya program JKP ini. Program ini benar-benar sangat membantu di saat saya kehilangan pekerjaan dan belum memiliki sumber penghasilan lainnya,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Aksi Biduan Sawer Organ Tunggal Bikin Resah, Niniak Mamak di Agam Turun Tangan
-
Produksi Ikan di Agam Selama Enam Bulan Capai 22.696 Ton
-
Giliran Tokocrypto PHK 20 persen Karyawannya, Kenapa?
-
Bawaslu Butuh Dukungan OKP dalam Mengawasi dan Mencegah Pelanggaran Pemilu 2024
-
Karyawan Shopee Kena PHK Ungkap Ceritanya, 2 Anak Meninggal dalam Kecelakaan di Warak
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
-
BEI Beri Peringatan Kepada 167 Emiten, Imbas Lambatnya Lapor Keuangan
-
Danantara Tunjuk Bupati Gagal jadi Komisaris Utama Perusahaan BUMN
Terkini
-
QLola by BRI Jadi Bagian dari Transformasi Strategis Menuju Model Universal Banking
-
Jadwal Samsat Keliling dan SIM Keliling Kota Padang Hari Ini, Nggak Perlu Repot ke Kantor!
-
Klasemen Sementara BRI Super League 2025-2026, Semen Padang FC Peringkat 11
-
Bonggol Rafflesia Arnoldi Ditemukan di Solok, Bakal Mekar dalam Waktu Dekat!
-
2 Warga Pasaman Hanyut di Sungai, 1 Tewas dan 1 Lagi Masih Dicari