SuaraSumbar.id - Pengurusan pajak kendaraan bermotor di Samsat Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), meningkat 100 persen.
Pengurusan meningkat sejak program penghapusan atau pemutihan dan pemotongan pajak kendaraan bermotor digelar 12 September hingga 12 November 2022.
Kepala UPTD Samsat Lubukbasung, Kabupaten Agam, Febrianto Wisnu Wardana mengatakan, animo masyarakat Agam cukup tinggi untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Setiap harinya pendapatan pajak hanya sekitar Rp 60 juta dan sekarang melebihi Rp 100 juta atau mencapai 100 persen.
"Kenaikan cukup pesat dengan adanya program itu dan kita juga membuka pelayanan mobil Samsat keliling di lima kecamatan," katanya melansir Antara, Senin (3/10/2022).
Program 5 untung tersebut memang untuk memberikan kemudahan dan manfaat bagi masyarakat Sumbar.
Melalui program itu kendaraan yang telah menunggak pajak lebih dari tiga tahun akan mendapatkan diskon pajak. Wajib pajak hanya membayar satu pajak tertunggak dan pajak berjalan tanpa dikenai denda.
"Diskon itu berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Dengan rincian, pembayaran pajak 30 hari sebelum jatuh tempat sampai jatuh tempo, maka diberikan diskon sebanyak dua persen," katanya.
Keringanan kedua berupa bebas denda pajak dan pemutihan bagi yang sudah menunggak. Bebas denda ini, berlaku untuk kendaraan yang menunggak paja.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Geram Hingga Tantang Rizky Billar Duel BJJ
Keringanan atau keuntungan lainnya adalah bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kedu dan seterusnya. Artinya jika ingin melakukan BBNKB maka tidak akan dikenakan biaya. Keuntungan ini khusus untuk balik nama yang kedua dan seterusnya. Tidak berlaku untuk kendaraan baru.
Pemprov Sumbar juga membebaskan pembebanan denda adiministrasi atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya. Ini berlaku untuk seluruh warga Sumatera Barat.
Keringanan kelima, yakni pemilik kendaraan bermotor diuntungkan dengan pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga.
"Jadi jika ingin memiliki kendaraan bermotor dengan nama yang berbeda dalam satu keluarga tidak dikenakan pajak progresif. Artinya jika satu keluarga sudah memiliki satu mobil, kemudian membeli mobil lagi, namun atas nama lain dalam keluarga tidak dikenakan pajak," katanya.
Berita Terkait
-
Tak Bayar Pajak STNK Bisa Ditilang, Ini Penjelasan Korlantas Polri
-
Shakira Terancam Penjara Kasus Penggelapan Pajak Saat Pacaran dengan Pique
-
Perbup Bagi Hasil Pajak Diubah, Pelayanan Desa di Jonggol Ditutup: Sejarah Kelam Kabupaten Bogor
-
Pendapatan Negara Naik 49 Persen, Presiden Jokowi Sampaikan Terima Kasih ke Pembayar Pajak
-
Pajak STNK 5 Tahun Mati Data Dihapus, Cek Aturan Sebenarnya
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kemenhut Tangkap Pengedar Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Padang, Ini Kronologinya
-
Mantri BRI Tempuh Perjalanan Antardesa untuk Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud
-
Transformasi BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Dukung Program Prioritas Pemerintah
-
Bisnis Usaha Gula Merah Rosidah Berkembang Pesat Berkat KUR BRI
-
Percepat Program 3 Juta Rumah, Kinerja BRI Salurkan KUR Perumahan Tuai Apresiasi