SuaraSumbar.id - Pengurusan pajak kendaraan bermotor di Samsat Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), meningkat 100 persen.
Pengurusan meningkat sejak program penghapusan atau pemutihan dan pemotongan pajak kendaraan bermotor digelar 12 September hingga 12 November 2022.
Kepala UPTD Samsat Lubukbasung, Kabupaten Agam, Febrianto Wisnu Wardana mengatakan, animo masyarakat Agam cukup tinggi untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Setiap harinya pendapatan pajak hanya sekitar Rp 60 juta dan sekarang melebihi Rp 100 juta atau mencapai 100 persen.
"Kenaikan cukup pesat dengan adanya program itu dan kita juga membuka pelayanan mobil Samsat keliling di lima kecamatan," katanya melansir Antara, Senin (3/10/2022).
Program 5 untung tersebut memang untuk memberikan kemudahan dan manfaat bagi masyarakat Sumbar.
Melalui program itu kendaraan yang telah menunggak pajak lebih dari tiga tahun akan mendapatkan diskon pajak. Wajib pajak hanya membayar satu pajak tertunggak dan pajak berjalan tanpa dikenai denda.
"Diskon itu berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Dengan rincian, pembayaran pajak 30 hari sebelum jatuh tempat sampai jatuh tempo, maka diberikan diskon sebanyak dua persen," katanya.
Keringanan kedua berupa bebas denda pajak dan pemutihan bagi yang sudah menunggak. Bebas denda ini, berlaku untuk kendaraan yang menunggak paja.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Geram Hingga Tantang Rizky Billar Duel BJJ
Keringanan atau keuntungan lainnya adalah bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kedu dan seterusnya. Artinya jika ingin melakukan BBNKB maka tidak akan dikenakan biaya. Keuntungan ini khusus untuk balik nama yang kedua dan seterusnya. Tidak berlaku untuk kendaraan baru.
Pemprov Sumbar juga membebaskan pembebanan denda adiministrasi atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya. Ini berlaku untuk seluruh warga Sumatera Barat.
Keringanan kelima, yakni pemilik kendaraan bermotor diuntungkan dengan pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga.
"Jadi jika ingin memiliki kendaraan bermotor dengan nama yang berbeda dalam satu keluarga tidak dikenakan pajak progresif. Artinya jika satu keluarga sudah memiliki satu mobil, kemudian membeli mobil lagi, namun atas nama lain dalam keluarga tidak dikenakan pajak," katanya.
Berita Terkait
-
Tak Bayar Pajak STNK Bisa Ditilang, Ini Penjelasan Korlantas Polri
-
Shakira Terancam Penjara Kasus Penggelapan Pajak Saat Pacaran dengan Pique
-
Perbup Bagi Hasil Pajak Diubah, Pelayanan Desa di Jonggol Ditutup: Sejarah Kelam Kabupaten Bogor
-
Pendapatan Negara Naik 49 Persen, Presiden Jokowi Sampaikan Terima Kasih ke Pembayar Pajak
-
Pajak STNK 5 Tahun Mati Data Dihapus, Cek Aturan Sebenarnya
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Maut Truk vs Motor di Padang, Korban Terpental hingga Meninggal Dunia!
-
CEK FAKTA: Nadiem Makarim Ditahan Polisi Militer, Benarkah?
-
15 Lagu Dangdut Viral 2025, Bikin Netizen Auto Joget!
-
Dari Jelantah Jadi Cuan: BRI Ubah Limbah Minyak Jadi Berkah untuk Warga Bogor
-
Kisah Cinta Raisa dan Hamish Daud hingga Viral Gugatan Cerai, Berawal dari Media Sosial!