SuaraSumbar.id - Fenomena biduan sawer di sebagian wilayah di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) bikin resah masyarakat. Aksi joget-joget biduan tersebut terjadi saat adanya hiburan musik orgen tunggal yang berlangsung hingga larut malam.
Para Niniak Mamak di Pemerintah Nagari di Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, mulai menyusun Peraturan Nagari (Perna) yang mengatur aktivitas hiburan.
Salah seorang Niniak Mamak Nagari Lubuk Basung, Helmon Dt Hitam mengatakan, hiburan malam orgen tunggal bukan cerminan budaya Minangkabau yang memegang falsafah Adat Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabullah (ASBK). Banyak aturan dan norma yang dilanggar selain itu sangat mengganggu waktu istirahat.
"Saat acara hiburan malam, laki-laki dan perempuan berkumpul di lokasi, belum lagi saat tengah malam, ada saja biduan sawer yang datang entah dari mana, lalu berjoget ria bersama kaum laki-laki," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (27/9/2022).
Bahkan, kegiatan tersebut bisa berubah menjadi perbuatan asusila dengan kesepakatan dan jumlah bayaran. Belum lagi dengan beredar bebasnya minuman keras dengan berbagai merk dan jenis, hal itu membuat potensi kemaksiatan semakin terbuka lebar. "Kalau sudah mabuk, rentan terjadi perkelahian, ini siapa yang bertanggung jawab," tukasnya.
Fenomena itu, lanjutnya, sangat tidak mencerminkan budaya Minangkabau, berkumpulnya laki-laki dan perempuan yang menari tidak senonoh di tempat hiburan ini sangat bertentangan dengan adat dan agama.
Beruntungnya kondisi ini mendapat respon dari Pemda Agam, pihaknya mengapresiasi cepat tanggapnya petugas Satpol PP yang turun langsung melakukan penertiban, bahkan ada sebagian yang berhasil diamankan.
"Itu belum cukup, masih banyak yang berkeliaran, mereka biasanya datang beberapa orang saat situasi dirasa aman," terangnya.
Hal tersebut dibenarkan Niniak Mamak Nagari Garagahan, E DT Rangkayo Tan Pahlawan. Keresahan yang sama juga dirasakan di Nagari tertua di Ranah Agam Baruah tersebut.
Menurutnya, semua potensi penyakit masyarakat tersebut bisa dicegah dengan cara pembatasan kegiatan hiburan malam. "Untuk potensi penyakit masyarakat ini bisa dicegah dengan memberikan batasan waktu hiburan. Biasanya aktifitas hiburan yang memicu penyakit masyarakat ini terjadi setelah melewati jam malam yaitu pukul 00.00 Wib," terangnya.
Baca Juga: Pengendara Sepeda Motor Tewas Usai Tabrak Truk Parkir
Saat ini, Niniak Mamak, Bamus dan Pemerintah Nagari Garagahan sudah menetapkan Perna lengkap dengan sanksi yang akan diterima jika melanggar. Aturan tersebut selesai dirancang dan dalam tahap disosialisasikan sehingga dalam waktu dekat sudah bisa diterapkan.
Dijelaskannya, peraturan yang baru ditetapkan oleh Nagari Garagahan ini berupa pembatasan waktu hiburan malam dilaksanakan paling lambat hingga pukul 00.00 WIB. Selain itu, juga diatur sanksi-sanksi serta pihak yang akan bertanggung jawab jika melanggar.
"Jika melanggar, Niniak Mamak akan memanggil Mamak Pusako yang bersangkutan. Untuk sanksi yang sudah disepakati, pelanggar akan didenda 8 Mas atau jika diuangkan sekitar Rp16 juta. 6 Juta untuk nagari dan 10 juta untuk KAN. Jika tidak dibayar, maka seluruh kegiatan adminitrasi yang melibatkan Niniak Mamak tidak akan dilayani," tegasnya.
Menurutnya, aturan tersebut tidak akan berjalan dengan baik tanpa dukungan seluruh element masyarakat, mamak maupun orang tua harus selalu mengingatkan keluarga serta memberikan pemahaman tentang norma adat dan agama.
Tag
Berita Terkait
-
Produksi Ikan di Agam Selama Enam Bulan Capai 22.696 Ton
-
Tiga Pasang Muda-mudi Digerebek Satpol PP Agam Saat Indehoi di Kamar Penginapan
-
Bawaslu Butuh Dukungan OKP dalam Mengawasi dan Mencegah Pelanggaran Pemilu 2024
-
Perampok Berpistol di Agam Gasak 2 Kilogram Emas dan Uang Tunai Rp 100 Juta, Korban Luka Tembak
-
Kandang Ternak Terbakar, 9 Ekor Sapi Milik Guru SLB di Agam Mati
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Ribuan Warga Agam Masih Mengungsi, Dampak Banjir Bandang dan Longsor Belum Tuntas!
-
CEK FAKTA: Tautan Pendaftaran CPNS Dinas Perhubungan 2026 Viral di Medsos, Benarkah Resmi Dibuka?
-
Kondisi Nenek Saudah Penolak Tambang di Pasaman yang Dianiaya, Masih Dirawat di RS
-
Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Menag Era Jokowi Resmi Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Perempuan Bandar Sabu di Padang Diringkus Polisi, Sedia Paket Hemat Rp 50 Ribu!