SuaraSumbar.id - Rancangan qanun (peraturan daerah) soal legalisasi ganja untuk medis telah diusulkan masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) prioritas 2023.
"Kita sudah usulkan kepada Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh untuk menjadi skala prioritas dalam penentuan Prolegda 2023 nantinya," kata Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani, melansir Antara Rabu (5/10/2022).
Pengusulan tersebut agar rancangan qanun tersebut benar-benar menjadi program prioritas nantinya, sehingga diusulkan sebagai inisiatif Komisi V DPRA.
"Judulnya sudah kita ajukan, saya sudah tanda tangan surat dan sudah rapat dengan Banleg (Badan Legislasi)," ujarnya.
Terlepas dari kekurangan tanaman ganja tersebut, tetapi penggunaan nantinya khusus terhadap kebutuhan medis dan bukan untuk konsumsi lainnya.
Karena itu negara harus hadir bagaimana mengatur persoalan ini. Apalagi inisiatif tersebut juga telah dilakukan oleh negara lain seperti Kanada, Thailand, Australia, Belanda, dan Amerika Serikat yang sudah mengaturnya secara detail.
"Sedangkan kita tahu bahwa berdasarkan hasil buku hikayat ganja yang ditulis oleh Profesor Musri (peneliti ganja dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh), bahwa banyak sekali kandungan yang bisa mengobati 60 jenis penyakit," ujarnya.
Dirinya berharap teman-teman di DPR RI juga harus hadir untuk mengawal dan membuka ruang riset terkait bagaimana membuat UU tersebut lebih elastis.
Saat ini dunia modern dan sudah berkembang, karena itu sudah waktunya Indonesia terus maju dengan melakukan elaborasi dan penelitian-penelitian baru terhadap permasalahan ini.
Baca Juga: Lika-liku Elon Musk Akuisisi Twitter: Sempat Batal, Kini Putar Balik Lanjutkan Pembelian
"Kalau negara lain sudah jauh melakukan penelitian terhadap ganja medis ini, kenapa kita tidak mencoba. Di sinilah negara harus hadir mengatur secara detail terhadap legalisasi ganja medis," ujarnya.
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan peraturan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
PMK tersebut menjadi dasar pihaknya melakukan kajian yang lebih komprehensif terhadap rencana legalisasi ganja untuk kepentingan kesehatan itu.
"Kita tetap berpedoman pada PMK Nomor 16 Tahun 2022, sambil menunggu revisi UU Narkotika yang lagi dipersiapkan oleh teman-teman DPR RI," katanya.
Berita Terkait
-
Miris! Burung Merpati Dicekoki Ganja Supaya Jadi Juara
-
Belasan Kilo Ganja Asal Aceh Dimusnahkan, Akan Dikirim ke Bintan dan Batam
-
Mantap Kali, BNNP Sumbar Sita 105 Kg Ganja, Ada 7 Tersangka dan 3 Narapidana
-
Dua Pemuda Asal Langkat Ditangkap Gegara Bawa Sekarung Ganja Segar
-
Jual Sekarung Ganja Segar, 2 Pemuda Ini Ditangkap Polsek Binjai Timur
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat
-
BRI Multiguna Pre-Approved, Pembiayaan Praktis Bagi Nasabah Terpilih
-
BRI Dorong Anak Muda Gunakan Teknologi untuk Disiplin Mengatur Keuangan