SuaraSumbar.id - Rancangan qanun (peraturan daerah) soal legalisasi ganja untuk medis telah diusulkan masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) prioritas 2023.
"Kita sudah usulkan kepada Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh untuk menjadi skala prioritas dalam penentuan Prolegda 2023 nantinya," kata Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani, melansir Antara Rabu (5/10/2022).
Pengusulan tersebut agar rancangan qanun tersebut benar-benar menjadi program prioritas nantinya, sehingga diusulkan sebagai inisiatif Komisi V DPRA.
"Judulnya sudah kita ajukan, saya sudah tanda tangan surat dan sudah rapat dengan Banleg (Badan Legislasi)," ujarnya.
Terlepas dari kekurangan tanaman ganja tersebut, tetapi penggunaan nantinya khusus terhadap kebutuhan medis dan bukan untuk konsumsi lainnya.
Karena itu negara harus hadir bagaimana mengatur persoalan ini. Apalagi inisiatif tersebut juga telah dilakukan oleh negara lain seperti Kanada, Thailand, Australia, Belanda, dan Amerika Serikat yang sudah mengaturnya secara detail.
"Sedangkan kita tahu bahwa berdasarkan hasil buku hikayat ganja yang ditulis oleh Profesor Musri (peneliti ganja dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh), bahwa banyak sekali kandungan yang bisa mengobati 60 jenis penyakit," ujarnya.
Dirinya berharap teman-teman di DPR RI juga harus hadir untuk mengawal dan membuka ruang riset terkait bagaimana membuat UU tersebut lebih elastis.
Saat ini dunia modern dan sudah berkembang, karena itu sudah waktunya Indonesia terus maju dengan melakukan elaborasi dan penelitian-penelitian baru terhadap permasalahan ini.
Baca Juga: Lika-liku Elon Musk Akuisisi Twitter: Sempat Batal, Kini Putar Balik Lanjutkan Pembelian
"Kalau negara lain sudah jauh melakukan penelitian terhadap ganja medis ini, kenapa kita tidak mencoba. Di sinilah negara harus hadir mengatur secara detail terhadap legalisasi ganja medis," ujarnya.
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan peraturan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
PMK tersebut menjadi dasar pihaknya melakukan kajian yang lebih komprehensif terhadap rencana legalisasi ganja untuk kepentingan kesehatan itu.
"Kita tetap berpedoman pada PMK Nomor 16 Tahun 2022, sambil menunggu revisi UU Narkotika yang lagi dipersiapkan oleh teman-teman DPR RI," katanya.
Berita Terkait
-
Miris! Burung Merpati Dicekoki Ganja Supaya Jadi Juara
-
Belasan Kilo Ganja Asal Aceh Dimusnahkan, Akan Dikirim ke Bintan dan Batam
-
Mantap Kali, BNNP Sumbar Sita 105 Kg Ganja, Ada 7 Tersangka dan 3 Narapidana
-
Dua Pemuda Asal Langkat Ditangkap Gegara Bawa Sekarung Ganja Segar
-
Jual Sekarung Ganja Segar, 2 Pemuda Ini Ditangkap Polsek Binjai Timur
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi Butuh Rp 25,23 Triliun, Target Beroperasi 2031
-
5 Lipstik Pinkish Brown Manis, Cocok untuk Semua Skin Tone
-
CEK FAKTA: Prabowo Ingin Jadikan Purbaya Presiden Tahun Depan, Benarkah?
-
3 Tips Memilih Lipstik Awet Muda di Usia 40-an, Bikin Bibir Makin Segar!
-
Ekskavator Jatuh dari Truk Trailer di Sitinjau Lauik, Begini Kondisinya