SuaraSumbar.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar), menyita kurang lebih 105 Kg ganja. Narkoba itu disita dari tujuh tersangka dan tiga narapidana di Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat.
Plt Kepala BNNP Sumbar Indra mengatakan, awalnya petugas menangkap MR (19) dan AP (26). Keduanya berperan sebagai kurir pengangkutan ganja dari Aceh menuju Sumbar.
"Kedua tersangka ditangkap di Jalan Malampah menuju Padang Sawah Jorong Simpang Tigo Nagari Simpang Kecamatan Simpang Alahan Mati Kabupaten Pasaman, Selasa (20/9/2022) lalu," katanya melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, Selasa (4/10/2022).
Kronologi bermula dari tim gabungan mendapat informasi akan pengangkutan narkotika jenis ganja kering dari Aceh menuju Sumbar.
"Kita dapat informasi kalau kurir sudah tiba di Aceh dan selesai memuat ganja kering ke atas mobil," ujarnya.
Tim melakukan penyelidikan untuk penangkapan. Mereka didapati membawa barang haram tersebut dengan mengunakan mobil.
"Saat diberhentikan dan digeledah petugas menemukan dua buah karung yang berisikan 40 paket besar narkotika jenis ganja kering yang dibalut dengan lakban warna coklat," ungkapnya.
Keduanya mengaku ganja itu dibawa dari daerah Blangkejeren Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam menuju Tiku Kabupaten Agam Provinsi Sumbar.
"Setelah dilakukan penimbangan diketahui berat paket tersebut sekitar 39.945 gram," jelasnya.
Kedua pelaku dikenakan pasal 115 ayat 2 jo 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Penangkapan selanjutnya terjadi di pinggir jalan Raya Jorong Simpang Empat Nagari Lingkuang Aua Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (27/9/2022) pukul 02.00 WIB.
Pelaku FDS (19) dan SR (20) diamankan karena diduga akan membawa ganja kering dari Pasaman Barat menuju Payakumbuh. Petugas membuntuti keduanya yang membawa barang bukti mengunakan sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna hitam.
"Petugas menemukan dua paket besar narkotika jenis ganja kering yang dibalut dengan lakban warna cokelat. Setelah ditimbang beratnya sekitar 8.020 gram ganja," jelasnya.
FDS dikenakan Pasal 115 ayat 2 jo 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Sementara SR dijerat Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 127 dan Pasal 131, UU No 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp10 miliar.
Berita Terkait
-
Tak Ada Kapoknya, Polres Cianjur Kembali Ciduk Pengedar Narkoba 1 Wanita Turut Dibekuk
-
Bandar Narkoba di Kukar Seorang Juragan Empang: Informasi dari Masyarakat
-
Pria Paruh Baya di Aceh Tewas Ditembak, Diduga Terlibat Narkoba
-
Soal Konten Prank KDRT Baim Wong, Tretan Muslim dan Coki Pardede: Orang Narkoba Aja Ga Kepikiran
-
Pria Tewas Terkait Narkoba di Australia Diduga Diselundupkan dari Indonesia
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Desa BRILiaN Lawang Bukittinggi Jadi Inspirasi Pemberdayaan UMKM Nasional
-
Dorong Pertumbuhan Inklusif, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun dan Resmikan Kredit Program Perumahan
-
Apa Hukum Talak di Luar Pengadilan? Ini Penjelasan Fikih dan Hukum Islam
-
BRI Resmi Mulai Rangkaian HUT ke-130, Angkat Tema Satu Bank Untuk Semua
-
Benarkah Menangis Bisa Jaga Kesehatan Mental? Ini Penjelasannya