SuaraSumbar.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar), menyita kurang lebih 105 Kg ganja. Narkoba itu disita dari tujuh tersangka dan tiga narapidana di Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat.
Plt Kepala BNNP Sumbar Indra mengatakan, awalnya petugas menangkap MR (19) dan AP (26). Keduanya berperan sebagai kurir pengangkutan ganja dari Aceh menuju Sumbar.
"Kedua tersangka ditangkap di Jalan Malampah menuju Padang Sawah Jorong Simpang Tigo Nagari Simpang Kecamatan Simpang Alahan Mati Kabupaten Pasaman, Selasa (20/9/2022) lalu," katanya melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, Selasa (4/10/2022).
Kronologi bermula dari tim gabungan mendapat informasi akan pengangkutan narkotika jenis ganja kering dari Aceh menuju Sumbar.
"Kita dapat informasi kalau kurir sudah tiba di Aceh dan selesai memuat ganja kering ke atas mobil," ujarnya.
Tim melakukan penyelidikan untuk penangkapan. Mereka didapati membawa barang haram tersebut dengan mengunakan mobil.
"Saat diberhentikan dan digeledah petugas menemukan dua buah karung yang berisikan 40 paket besar narkotika jenis ganja kering yang dibalut dengan lakban warna coklat," ungkapnya.
Keduanya mengaku ganja itu dibawa dari daerah Blangkejeren Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam menuju Tiku Kabupaten Agam Provinsi Sumbar.
"Setelah dilakukan penimbangan diketahui berat paket tersebut sekitar 39.945 gram," jelasnya.
Kedua pelaku dikenakan pasal 115 ayat 2 jo 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Penangkapan selanjutnya terjadi di pinggir jalan Raya Jorong Simpang Empat Nagari Lingkuang Aua Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (27/9/2022) pukul 02.00 WIB.
Pelaku FDS (19) dan SR (20) diamankan karena diduga akan membawa ganja kering dari Pasaman Barat menuju Payakumbuh. Petugas membuntuti keduanya yang membawa barang bukti mengunakan sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna hitam.
"Petugas menemukan dua paket besar narkotika jenis ganja kering yang dibalut dengan lakban warna cokelat. Setelah ditimbang beratnya sekitar 8.020 gram ganja," jelasnya.
FDS dikenakan Pasal 115 ayat 2 jo 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Sementara SR dijerat Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 127 dan Pasal 131, UU No 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp10 miliar.
Penangkapan yang ketiga diamankan di jalan Pilubang Jorong Rumah Nan XXX kenagarian Aia Manggih Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, Selasa (28/9/2022).
Petugas mengamankan tiga tersangka yakni GA (23) warga Kota Padang, AR (31) dan MPF (18) warga Kota Solok.
"Ketiga tersangka ini merupakan kurir yang mengangkut ganja dari Panyabungan Sumatera Utara menuju Sumbar yang didapati membawa barang bukti mengunakan mobil," jelasnya.
Dari ketiganya ditemukan tiga buah karung yang berisikan 56 paket besar ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning.
"Kita temukan sebanyak tiga buah karung berisikan 56 paket ganja. Setelah ditimbang, beratnya sekitar 56.860 gram ganja," jelasnya.
Setelah ditelusuri ganja kering tersebut milik AR (43) dan MN (37) merupakan warga Batang Anai dan Kabupaten Agam. Barang tersebut dikendalikan oleh DP (25) warga Kota Solok.
AR, MN, dan DP diamankan di LP Kelas II B Lubuk Basung dan disangkakan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Sementara AR, GA, MPF disangkakan Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Berita Terkait
-
Tak Kenal Dunia Malam, Dewi Perssik Ikhlas Diisukan Meninggal Ketimbang Pakai Narkoba
-
Profil Syakir Sulaiman, dari Bintang Timnas, Pemain Liga Tarkam Hingga Ditangkap Polisi
-
Sepak Terjang Syakir Sulaiman, Pemain Bali United di Tahun 2017 Kini Jadi Pengedar Narkoba
-
Truk Dibakar Massa, Sopir Penabrak Bocah di Teluknaga Tangerang Resmi Tersangka: Urine Positif Narkoba!
-
Viral Detik-detik Dewi Perssik Ditangkap Karena Narkoba, Sang Pedangdut Langsung Klarifikasi
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Kakak-Adik Nia Kurnia Sari Perankan Sahabat di Film Tragedi Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
-
Harga Cabai Rawit Anjlok di Solok Selatan, Kini Cuma Rp21 Ribu per Kilogram
-
Aditya Gumay Garap Film Nia Kurnia Sari, Kisah Nyata Gadis Penjual Gorengan yang Tewas Dibunuh
-
SMA 12 Padang Disegel? Klarifikasi Dinas Pendidikan dan Anak Nagari Nanggalo
-
Lalin Sumbar-Riau Lumpuh! Truk Terbalik di Jembatan Tanjung Alai