SuaraSumbar.id - JPU Kejari Banda Aceh melimpahkan melimpahkan perkara dugaan korupsi turnamen Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 atau Tsunami Cup ke pengadilan. Tersangka adalah Muhammad Zaini Yusuf selaku pembina panitia dan Mirza selaku bendahara panitia.
"JPU telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan anggaran AWSC 2017 beserta barang bukti ke pengadilan Tipikor Banda Aceh," kata Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal, melansir Antara, Selasa (4/10/2022).
"Berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejari Banda Aceh," sambungnya.
Berdasarkan fakta penyidikan kegiatan AWSC 2017 terselenggara dengan dana yang bersumber dari APBA perubahan 2017 pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh sebesar Rp 3,8 miliar lebih.
Ada juga penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) dari sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, serta penjualan tiket sebesar Rp5,4 miliar.
Penerimaan dan pengeluaran dana untuk membiayai kegiatan itu tidak dilaksanakan berdasarkan standar baku pengelolaan keuangan negara.
Selain itu, tidak sesuai atau tidak didukung oleh bukti yang relevan, pengeluaran tidak memperhatikan usulan anggaran yang telah dibuatkan sebagaimana tujuan anggaran.
Bahkan, transaksi atau pembiayaannya tidak sesuai dengan prosedur baku dan lain sebagainya sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Penyimpangan anggaran AWSC 2017 ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 2,8 miliar lebih berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh," kata Muharizal.
Baca Juga: Pengunggah Video Tragedi Kanjuruhan Dikabarkan Diculik Polisi, Begini Faktanya
Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Lapas Sukamiskin Berikan Izin Terpidana Korupsi Imam Nahrawi Keluar Penjara Jenguk Keluarga Yang Sakit keras
-
Usut Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe, KPK Periksa Presdir dan Pilot RDG Airlines
-
Kejati Bilang Kelanjutan Kasus Korupsi di Solok Selatan Tunggu Hasil Audit BPK
-
Dalami Kasus Dugaan Korupsi Bansos Korban Bencana di Lebak, Polisi Panggil Kades yang Ajukan Bantuan
-
Mantan Anggota DPR RI jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Garuda Indonesia
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Bandara Internasional Minangkabau Layani 33 Penerbangan Sehari, Didominasi Rute Jakarta
-
Rekayasa Arus Sumbar-Riau Diperpanjang hingga Malam Ini, Polisi Fokus Antisipasi Lonjakan Arus Balik
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Aktivitas Vulkanik Terekam Dua Kali Sehari
-
Auditor Teddy Bebas di Kasus Korupsi Dana Trans Padang, 2 Ahli Nyatakan Putusan Vonis Sudah Tepat
-
Libur Lebaran 2026, Istano Basa Pagaruyung Diserbu Wisatawan hingga Tembus 10 Ribu Pengunjung Sehari