SuaraSumbar.id - JPU Kejari Banda Aceh melimpahkan melimpahkan perkara dugaan korupsi turnamen Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 atau Tsunami Cup ke pengadilan. Tersangka adalah Muhammad Zaini Yusuf selaku pembina panitia dan Mirza selaku bendahara panitia.
"JPU telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan anggaran AWSC 2017 beserta barang bukti ke pengadilan Tipikor Banda Aceh," kata Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal, melansir Antara, Selasa (4/10/2022).
"Berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejari Banda Aceh," sambungnya.
Berdasarkan fakta penyidikan kegiatan AWSC 2017 terselenggara dengan dana yang bersumber dari APBA perubahan 2017 pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh sebesar Rp 3,8 miliar lebih.
Ada juga penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) dari sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, serta penjualan tiket sebesar Rp5,4 miliar.
Penerimaan dan pengeluaran dana untuk membiayai kegiatan itu tidak dilaksanakan berdasarkan standar baku pengelolaan keuangan negara.
Selain itu, tidak sesuai atau tidak didukung oleh bukti yang relevan, pengeluaran tidak memperhatikan usulan anggaran yang telah dibuatkan sebagaimana tujuan anggaran.
Bahkan, transaksi atau pembiayaannya tidak sesuai dengan prosedur baku dan lain sebagainya sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Penyimpangan anggaran AWSC 2017 ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 2,8 miliar lebih berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh," kata Muharizal.
Baca Juga: Pengunggah Video Tragedi Kanjuruhan Dikabarkan Diculik Polisi, Begini Faktanya
Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Lapas Sukamiskin Berikan Izin Terpidana Korupsi Imam Nahrawi Keluar Penjara Jenguk Keluarga Yang Sakit keras
-
Usut Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe, KPK Periksa Presdir dan Pilot RDG Airlines
-
Kejati Bilang Kelanjutan Kasus Korupsi di Solok Selatan Tunggu Hasil Audit BPK
-
Dalami Kasus Dugaan Korupsi Bansos Korban Bencana di Lebak, Polisi Panggil Kades yang Ajukan Bantuan
-
Mantan Anggota DPR RI jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Garuda Indonesia
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Kapan BLT Kesra Rp 900 Ribu November 2025 Cair? Begini Cara Cek Penerimanya
-
Ratusan Ribu Warga Padang Ikut Simulasi Tsunami Megathrust Mentawai, Waktu Evakuasi Hanya 20 Menit!
-
BRI Hadirkan Lagi Pengusaha Muda BRILiaN 2025, Tahun Ini Jangkau 8 Wilayah Indonesia
-
CEK FAKTA: Luhut Ancam Tembak Mati Rakyat Indonesia, Benarkah?
-
Benarkah Purbaya Kembalikan Harga Bensin Seperti Era Soeharto? Begini Faktanya