SuaraSumbar.id - Kasus konten lelucon prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven disorot Komnas Perempuan.
Menurut Anggota Komnas Perempuan, Bahrul Fuad, proses hukum kasus prank KDRT tersebut harus dilanjutkan demi memberikan pembelajaran bagi masyarakat.
"(Ini) juga untuk melakukan edukasi pada masyarakat bahwa KDRT adalah hal yang serius tidak bisa dibuat main-main," ujarnya, Selasa (4/10/2022).
Bahrul mengatakan, lelucon KDRT merupakan sebuah tindakan serius yang dapat diancam pidana hingga satu tahun empat bulan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Nikita Mirzani Semprot Baim Wong soal Prank KDRT, Bawa-bawa Nama Najwa Shihab
Pasal 220 KUHP menyebutkan "Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan".
KDRT sendiri, katanya, termasuk isu serius dan berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan 2022, KDRT menjadi bentuk kekerasan terhadap perempuan yang tertinggi. Menurut Bahrul, sebagian besar korban tidak berani mengadu.
Oleh karena itu, dia berpendapat membuat lelucon terkait hal ini tak bijak dan tidak memberikan edukasi pada masyarakat. Menurut dia, dampak buruk terhadap korban KDRT yakni tidak mendapatkan empati dari para pembuat konten. Padahal, korban KDRT mengalami dampak psikologis yang sangat dalam.
"Maka tidak etis jika KDRT ini hanya dijadikan konten prank atau guyonan. Korban KDRT butuh pendampingan dan butuh dukungan dari masyarakat," tutur Bahrul.
Dia menambahkan, Komnas Perempuan akan memproses semua pengaduan KDRT sesuai dengan prosedur internal dan selanjutnya kasus akan dirujuk ke lembaga layanan tempat korban berdomisili untuk mendapatkan pendampingan sesuai dengan kebutuhan korban.
Baca Juga: Dihujat Netizen karena Konten Prank KDRT, Baim Wong Datangi Polsek Kebayoran untuk Minta Maaf
Sebelumnya, selebritis Baim Wong dan dan Paula Verhoeven membuat konten lelucon KDRT. Paula berpura-pura melaporkan kasus KDRT yang dialaminya pada polisi sektor Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Baim dan Paula kemudian meminta maaf atas perbuatannya kepada para korban KDRT dan polisi.
Keduanya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selata oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan sahabat polisi pada Senin (3/10/2022). (Antara)
Berita Terkait
-
Komnas Perempuan Desak Baim Wong dan Paula Verhoeven Tetap Diproses Hukum
-
Komnas Perempuan: Lanjutkan Isu Prank KDRT Baim Wong, agar Masyarakat Teredukasi
-
Aldi Taher Sindir Keras Baim Wong Perihal Konten Prank KDRT: Mending Lu Main Film Gue Aja
-
Komnas Perempuan: Prank Isu KDRT Harus Diproses Hukum Buat Jadi Pelajaran
-
Komnas Perempuan Minta Lelucon KDRT Baim Wong Diproses Hukum
Terpopuler
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp900 Ribuan Terbaik Mei 2025: Spek Ciamik dan Memori Lega!
- Serie A Boy: Joey Pelupessy Keceplosan Ungkap Klub Baru Jay Idzes?
- Rekomendasi 3 HP Murah Tampilan Mirip iPhone Boba: Spek Gahar, Harga Bersahabat!
Pilihan
-
Daftar Bahan Skincare yang Boleh Dicampur, Aman Maksimalkan Perawatan Kulit
-
5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
-
5 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik: Wajah Glowing, Samarkan Bekas Jerawat
-
Jay Idzes Sudah Beri Salam ke Fans Venezia: Terima Kasih Semuanya
-
3 Pengganti Paling Cocok untuk Sandy Walsh yang Cedera saat Bela Yokohama F. Marinos
Terkini
-
Ombudsman Sumbar Janji Investigasi Kasus Warga Padang Meninggal Usai Diduga Ditolak RSUD Rasidin!
-
Balang Manarangi, Pesona Harimau Sumatera dalam Keanggunan Songket Minangkabau
-
Kronologi Tewaskan Pria Paruh Baya di Pasaman, Terseret Arus Sungai Saat Menangkap Ikan!
-
Pilu! Warga Padang Meninggal Dunia Usai Diduga Ditolak RSUD Rasidin, Naik Becak ke RS Swasta
-
Waspada Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 6 Link DANA Kaget Asli yang Bisa Langsung Cair!