SuaraSumbar.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar), menyita kurang lebih 105 Kg ganja. Narkoba itu disita dari tujuh tersangka dan tiga narapidana di Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat.
Plt Kepala BNNP Sumbar Indra mengatakan, awalnya petugas menangkap MR (19) dan AP (26). Keduanya berperan sebagai kurir pengangkutan ganja dari Aceh menuju Sumbar.
"Kedua tersangka ditangkap di Jalan Malampah menuju Padang Sawah Jorong Simpang Tigo Nagari Simpang Kecamatan Simpang Alahan Mati Kabupaten Pasaman, Selasa (20/9/2022) lalu," katanya melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, Selasa (4/10/2022).
Kronologi bermula dari tim gabungan mendapat informasi akan pengangkutan narkotika jenis ganja kering dari Aceh menuju Sumbar.
"Kita dapat informasi kalau kurir sudah tiba di Aceh dan selesai memuat ganja kering ke atas mobil," ujarnya.
Tim melakukan penyelidikan untuk penangkapan. Mereka didapati membawa barang haram tersebut dengan mengunakan mobil.
"Saat diberhentikan dan digeledah petugas menemukan dua buah karung yang berisikan 40 paket besar narkotika jenis ganja kering yang dibalut dengan lakban warna coklat," ungkapnya.
Keduanya mengaku ganja itu dibawa dari daerah Blangkejeren Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam menuju Tiku Kabupaten Agam Provinsi Sumbar.
"Setelah dilakukan penimbangan diketahui berat paket tersebut sekitar 39.945 gram," jelasnya.
Kedua pelaku dikenakan pasal 115 ayat 2 jo 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Penangkapan selanjutnya terjadi di pinggir jalan Raya Jorong Simpang Empat Nagari Lingkuang Aua Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (27/9/2022) pukul 02.00 WIB.
Pelaku FDS (19) dan SR (20) diamankan karena diduga akan membawa ganja kering dari Pasaman Barat menuju Payakumbuh. Petugas membuntuti keduanya yang membawa barang bukti mengunakan sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna hitam.
"Petugas menemukan dua paket besar narkotika jenis ganja kering yang dibalut dengan lakban warna cokelat. Setelah ditimbang beratnya sekitar 8.020 gram ganja," jelasnya.
FDS dikenakan Pasal 115 ayat 2 jo 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Sementara SR dijerat Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 127 dan Pasal 131, UU No 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp10 miliar.
Penangkapan yang ketiga diamankan di jalan Pilubang Jorong Rumah Nan XXX kenagarian Aia Manggih Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, Selasa (28/9/2022).
Petugas mengamankan tiga tersangka yakni GA (23) warga Kota Padang, AR (31) dan MPF (18) warga Kota Solok.
"Ketiga tersangka ini merupakan kurir yang mengangkut ganja dari Panyabungan Sumatera Utara menuju Sumbar yang didapati membawa barang bukti mengunakan mobil," jelasnya.
Dari ketiganya ditemukan tiga buah karung yang berisikan 56 paket besar ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning.
"Kita temukan sebanyak tiga buah karung berisikan 56 paket ganja. Setelah ditimbang, beratnya sekitar 56.860 gram ganja," jelasnya.
Setelah ditelusuri ganja kering tersebut milik AR (43) dan MN (37) merupakan warga Batang Anai dan Kabupaten Agam. Barang tersebut dikendalikan oleh DP (25) warga Kota Solok.
AR, MN, dan DP diamankan di LP Kelas II B Lubuk Basung dan disangkakan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Sementara AR, GA, MPF disangkakan Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Berita Terkait
-
Tak Ada Kapoknya, Polres Cianjur Kembali Ciduk Pengedar Narkoba 1 Wanita Turut Dibekuk
-
Bandar Narkoba di Kukar Seorang Juragan Empang: Informasi dari Masyarakat
-
Pria Paruh Baya di Aceh Tewas Ditembak, Diduga Terlibat Narkoba
-
Soal Konten Prank KDRT Baim Wong, Tretan Muslim dan Coki Pardede: Orang Narkoba Aja Ga Kepikiran
-
Pria Tewas Terkait Narkoba di Australia Diduga Diselundupkan dari Indonesia
Terpopuler
- Serie A Boy: Joey Pelupessy Keceplosan Ungkap Klub Baru Jay Idzes?
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- Visa Furoda Tak Terbit, Ivan Gunawan Tetap Santai Bagi-bagi Makanan di Madinah
- Honda GL Max Lahir Kembali untuk Jadi Motor Pekerja, Harga Setara CB150 Verza
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Murah Seharga iPhone 15 Pro Max, Tetap Nyaman Meski Sudah Tak Zaman
-
'Tim Kami Seperti Lelucon': Media China Pesimistis Jelang Lawan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi Skincare BPOM Harga Terjangkau, Terbaik Bikin Kulit Glowing dan Sehat
-
7 HP Murah RAM 8 GB Terbaik Juni 2025, Cuma Rp 2 Jutaan dapat Memori Jumbo
-
Stefano Lilipaly Hattrick ke Gawang Emil Audero, Wajib Masuk Skuad Utama?
Terkini
-
3 Cara Cek Jadwal dan Status Penerima Bansos PKH Juni 2025, Kapan Cairnya?
-
5 Link DANA Kaget 2 Juni 2025, Ambil Saldo Gratismu Sebelum Kehabisan!
-
Pemkab Agam Siapkan Lahan 12 Hektare untuk Bangun Sekolah Rakyat
-
3 Rekomendasi Motor Bekas yang Cocok untuk Mahasiswa: Tangguh, dan Muat Banyak
-
Berkat BRInita, Kelompok Usaha Kosagrha Lestari di Kelurahan Medokan Ayu Sukses