SuaraSumbar.id - Seorang anak lelaki di bawah umur diperkosa oleh sepupunya dan tiga temannya di daerah Seelampur di timur laut Delhi, India, pada tanggal 18 September.
Menurut laporan yang dikutip SuaraSumbar.id dari opindia.com, Sabtu (1/10/2022), korban dikatakan baru berusia 12 tahun.
Selain diperkosa, korban dipukuli memakai tongkat. Tak hanya itu, oleh para pelaku, dubur korban juga dimasukkan tongkat.
Insiden itu terungkap ketika pihak berwenang di Rumah Sakit Lok Nayak Jai Prakash Narayan (LNJP) memberi tahu polisi bahwa pada 22 September, seorang anak dirawat karena penyerangan fisik.
Baca Juga: Bejat! Seorang Kakek di Purwakarta Cabuli Empat Anak di Bawah Umur
Sejauh ini, polisi Delhi telah menangkap dua tersangka. Kasus tersebut telah diajukan berdasarkan Bagian 34 dan 377 Bab Seks Tidak Wajar KUHP India dan Undang-Undang Pencegahan Pelanggaran Seksual Anak.
Penyidik dari badan pengadilan anak India, Sanjay Kumar Sain, mengakui awalnya kesulitan melakukan pengusutan karena keluarga menolak memberikan pernyataan.
"Kami sudah menghubungi pihak keluarga secara teratur, membujuk mereka agar memberikan pernyataan tentang penyebab korban dirawat di RS, tapi susah," kata Sanjay.
Tak hanya itu, polisi juga sempat menemui keluarga korban di rumah sakit dan meminta mereka memberikan pernyataan untuk pemberkasan kasus. Tapi hasilnya sia-sia.
Sanjay mengatakan, pihaknya tak putus asa. Mereka akhirnya mengajak korban dan ibunya untuk mengikuti sesi konseling.
Baca Juga: India akan Gelar Balapan MotoGP Mulai 2023
“Pada konseling ekstensif, ibu dari anak tersebut mengungkapkan bahwa pada tanggal 18 September putranya diserang secara fisik dan disodomi oleh ketiga temannya.”
Ketua Komisi Wanita Delhi (DCW) Swati Maliwal telah mengetahui masalah ini. “Bocah itu saat ini dirawat di rumah sakit dalam kondisi yang sangat kritis. Ini adalah masalah yang sangat serius., ”katanya dalam sebuah pernyataan.
Dia meminta salinan berkas awal kasus berisi rincian tersangka yang ditangkap dan laporan tentang tindakan sejauh ini.
Maliwal telah meminta aparat kepolisian Seelampur untuk menyerahkan informasi yang dibutuhkan paling lambat Rabu 28 September pekan ini.
Kabarnya, korban dan tersangka berasal dari komunitas yang sama. Harus disebutkan bahwa Seelampur telah menjadi sarang kekerasan Islam sejak kerusuhan anti-Hindu tahun 2020.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Indonesia Kuasai Pasar Industri Media dan Hiburan se-Asia, Saingi China dan India
-
5 Fakta Film Melukis Harapan di Langit India, Ada Raffi Ahmad yang Kini Jadi Pejabat
-
Nekat Duduk di Atas Petasan Demi Taruhan Bajaj, Pria di India Kehilangan Nyawa
-
Mahkamah Agung India Izinkan Sekolah Islam di Uttar Pradesh Kembali Beroperasi
-
Desa Leluhur Kamala Harris Gelar Ritual Khusus dan Perayaan Menanti Hasil Pilpres AS
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
-
Baru Sebulan Jadi Bos NETV, Manoj Punjabi Mengundurkan Diri
Terkini
-
Waspada! Cuaca Ekstrem Ancam Sumbar Hingga Akhir 2024, La Nina Picu Hujan Deras
-
Erupsi Gunung Marapi Ancam 9 Kecamatan! Cek Wilayahmu Masuk KRB atau Tidak
-
Zero Korban! Target Pemprov Sumbar dan BNPB Hadapi Ancaman Erupsi Gunung Marapi
-
Menaker Yassierli Berduka, Sang Ayah Wafat dan Dimakamkan di Tanah Datar
-
Syamsuar Ahmad, Ayah Menaker Yassierli dan Pendidik Senior, Tutup Usia di Padang