SuaraSumbar.id - Seorang pria di Nagan Raya, Aceh, berinisial RU (25) ditahan polisi karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia 10 tahun.
"Terduga pelaku kami tahan setelah sebelumnya dilaporkan telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh AKP Machfud melansir Antara, Jumat (30/9/2022).
RU sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan aksinya dengan cara memasukkan jarinya ke alat kemaluan korban.
Setelah dilaporkan ke polisi, RU menyerahkan diri ke Mapolsek Darul Makmur, Nagan Raya, dengan ditemani aparatur desa.
Meski sudah dilakukan penahanan, polisi masih berupaya mendalami penyebab RU melakukan perbuatannya.
Polisi masih terus berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
RU dipersangkakan dijerat dengan Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 47 terkait tindakan asusila termasuk pada kategori pelecehan seksual.
Polisi juga menjerat RU dengan Pasal 290 ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
"Untuk Qanun Aceh sanksinya dihukum dicambuk sebanyak 90 kali, atau denda paling sedikit 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan," katanya.
Baca Juga: Indonesia Jadi Negara Pembuka Rangkaian World Tour - MANIAC Stray Kids
Berita Terkait
-
Kirana Larasati Ceritakan Pengalaman Terburuk Saat Alami Pelecehan Seksual: Badanku Terasa Kotor
-
Trauma Pernah Alami Pelecehan Seksual, Kirana Larasati Kayak Mau Mati
-
Bongkar Aksi Pelecehan Seksual di Lokasi Syuting, Kirana Larasati: Keluarin Lidahnya, Basahi Bibirnya!
-
Kirana Larasati Dua Kali Dapat Pelecehan Seksual: Badan Aku Rasanya Kotor, Seperti Mau Mati
-
Kirana Larasati Bongkar Pelecehan Seksual di Lokasi Syuting
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Desa BRILiaN Lawang Bukittinggi Jadi Inspirasi Pemberdayaan UMKM Nasional
-
Dorong Pertumbuhan Inklusif, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun dan Resmikan Kredit Program Perumahan
-
Apa Hukum Talak di Luar Pengadilan? Ini Penjelasan Fikih dan Hukum Islam
-
BRI Resmi Mulai Rangkaian HUT ke-130, Angkat Tema Satu Bank Untuk Semua
-
Benarkah Menangis Bisa Jaga Kesehatan Mental? Ini Penjelasannya