SuaraSumbar.id - Seorang pria di Nagan Raya, Aceh, berinisial RU (25) ditahan polisi karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia 10 tahun.
"Terduga pelaku kami tahan setelah sebelumnya dilaporkan telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh AKP Machfud melansir Antara, Jumat (30/9/2022).
RU sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan aksinya dengan cara memasukkan jarinya ke alat kemaluan korban.
Setelah dilaporkan ke polisi, RU menyerahkan diri ke Mapolsek Darul Makmur, Nagan Raya, dengan ditemani aparatur desa.
Baca Juga: Indonesia Jadi Negara Pembuka Rangkaian World Tour - MANIAC Stray Kids
Meski sudah dilakukan penahanan, polisi masih berupaya mendalami penyebab RU melakukan perbuatannya.
Polisi masih terus berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
RU dipersangkakan dijerat dengan Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 47 terkait tindakan asusila termasuk pada kategori pelecehan seksual.
Polisi juga menjerat RU dengan Pasal 290 ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
"Untuk Qanun Aceh sanksinya dihukum dicambuk sebanyak 90 kali, atau denda paling sedikit 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan," katanya.
Baca Juga: 4 Tanda Seseorang Hyper Independence, Kamu Termasuk Salah Satunya?
Berita Terkait
-
KemenPPPA Ingatkan Bahaya Pelecehan Seksual Gunakan AI Ancam Perempuan
-
Calvin Verdonk Melengos ketika Ayahnya yang Dari Aceh Dibahas, Ada Apa?
-
Bukan Saling Serang di Acara Debat, 2 Kandidat Pilkada Ini Malah Saling Dukung karena Saudara: Kalah-Menang Dapat Jatah
-
Ujaran Kebencian Selama Pilkada Serentak Lebih Banyak Dibandingkan Saat Pilpres, Ada Faktor Kesengajaan?
-
Hasil Penelitian Universitas Monash Australia: Pilkada Aceh Paling Banyak Ujaran Kebencian, Sumbar Terendah
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Apa Itu Swiss Stage di M6 Mobile Legends? Begini Sistem dan Eliminasinya
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
Terkini
-
Daftar 10 Bupati dan Wali Kota Petahana di Sumbar Tumbang Versi Hasil Hitung Cepat Pilkada 2024
-
Kapolda Sumbar Geruduk Tambang Ilegal di Solok Selatan, Sejumlah Barang Bukti Dibakar
-
Pasang Sirine Peringatan Dini, Pasaman Barat Perkuat Mitigasi Tsunami
-
Soroti Kasus Tambang Ilegal di Solok Selatan, Anggota DPR Rahmat Saleh: Jangan Menimbulkan Perpecahan di Internal APH!
-
Ramlan Nurmatias Klaim Menangkan Pilkada Bukittinggi 2024: Kita Tunggu Hasil Resmi KPU!