SuaraSumbar.id - Mahkamah Agung India menyatakan bahwa semua wanita, termasuk yang belum menikah, bisa melakukan aborsi hingga usia kehamilan 24 minggu.
BBC melaporkan bahwa putusan pengadilan itu diumumkan usai munculnya permohonan akan adanya kejelasan tentang undang-undang aborsi tahun 2021 yang diamandemen, yang mencantumkan beberapa kelompok, tetapi tidak mencantumkan wanita lajang.
Pengadilan mengatakan semua wanita, terlepas dari status perkawinan mereka, berhak atas aborsi yang aman dan legal.
Pengadilan juga menyebut bahwa mengecualikan wanita lajang yang berada dalam hubungan konsensual merupakan tindakan yang "tidak konstitusional".
Aborsi telah dilegalkan di India sejak tahun 1971, tetapi selama bertahun-tahun pihak berwenang telah membuat aturan ketat tentang siapa yang dapat mengakhiri kehamilan. Hal ini karena aborsi jutaan janin perempuan telah menyebabkan rasio gender yang tidak seimbang di negara tersebut.
Perlu diketahui bahwa secara tradisional, orang-orang di India cenderung menunjukkan preferensi untuk anak laki-laki daripada anak perempuan.
Tahun lalu, pemerintah mengamandemen Medical Termination of Pregnancy Act (MTP) untuk mengizinkan beberapa kelompok wanita melakukan aborsi di usia kehamilan antara 20 dan 24 minggu.
Termasuk dalam daftar tersebut adalah korban perkosaan, anak di bawah umur, wanita penyandang disabilitas mental, wanita dengan janin yang memiliki kelainan mayor, dan wanita menikah yang status perkawinannya berubah selama kehamilan.
Putusan pada hari Kamis mengklarifikasi bahwa amandemen tersebut tidak membedakan antara wanita yang sudah menikah dan belum menikah, dan UU itu juga mencakup wanita lajang yang berada dalam hubungan konsensual.
Baca Juga: Mahkamah Agung India Pastikan Wanita Belum Menikah Juga Berhak Lakukan Aborsi
Majelis hakim yang terdiri dari Hakim DY Chandrachud, AS Bopanna, dan JB Pardiwal mengatakan status perkawinan seorang perempuan tidak bisa menjadi alasan untuk mencabut haknya menggugurkan kandungan yang tidak diinginkan.
Hakim juga mengatakan bahwa menurut UU ini, yang dimaksud dengan pemerkosaan termasuk penyerangan seksual yang dilakukan suami.
India belum mengkriminalisasi pemerkosaan dalam pernikahan. Di bawah yang berlaku saat ini, seks "antara seorang pria dengan istrinya sendiri" yang bukan anak di bawah umur tidaklah termasuk pemerkosaan. (Sumber: Suara.com)
Berita Terkait
-
Wanita Order Ojol Buat Kubur Bayi, Drivernya Malah Belok ke Kantor Polisi Ternyata
-
Driver Ojol Dapat Order buat Kubur Jasad Bayi, Hal Tidak Terduga Malah Terjadi, Publik: Banyak Polisi Yang Nyamar
-
Terpopuler: Pasien Protes Gegara Operasi Dibatalkan Sepihak Oleh Perawat, Bocah SD Dikeluarkan dari Barisan Gerak Jalan
-
Apes! Niat Pesan Ojol buat Kubur Jasad Bayi Diduga Korban Aborsi, Orang Ini Malah Diantar ke Kantor Polisi
-
Aborsi Bikin Wanita Gangguan Mental? Begini Faktanya
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Siapkan Ragam Promo Menarik
-
Minuman Manis Tak Langsung Bikin Gagal Ginjal, Tapi Kebiasaan Ini Bisa Jadi Risikonya
-
Ekonomi Kerakyatan Terus Digerakkan, BRI Kantongi Laba Rp31,2 Triliun
-
Jangan Asal Ngomong! 6 Kata Kasar Bahasa Minang yang Perlu Diketahui
-
BRI Hadirkan Semarak Merah Putih di Desa BRILiaN Balbar Sofifi, UMKM Turut Rasakan Manfaatnya