SuaraSumbar.id - Pemberian santunan bagi korban kecelakaan di Sumatera Barat (Sumbar), mengalami peningkatan sepanjang tahun 2022 yakni sebesar Rp50 miliar. Santunan tersebut diberikan kepada korban yang meninggal hingga luka-luka.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumbar, Raihan Farani mengatakan, angka jumlah itu terhitung sejak Januari hingga September 2022. Sementara tahun sebelumnya Rp 50 miliar terhitung dari Januari hingga Desember.
"Artinya angka kecelakaan meningkat di Sumbar. Belum genap setahun santunan sudah mencapai Rp50 miliar. Kalau tahun sebelumnya angka tersebut terhitung dari Januari hingga Desember," katanya Kamis, (29/9/2022).
Berdasarkan data dari Jasa Raharja Cabang Sumbar, usia korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Provinsi Sumbar, didominasi usia produktif dari rentang umur 25 sampai 55 tahun dengan besaran 34,77 persen dari jumlah kecelakaan.
"Selanjutnya disusul kelompok usia remaja dengang rentang usia 16 sampai 24 tahun sebesar 30,29 persen. Lalu kelompok usia lansia dengan rentang usia di atas 55 tahun dan terakhir usia anak-anak sebesar 8,64 persen," jelasnya.
Dalam proses pencairan dana santunan, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus mencairkan dana tersebut dengan waktu secepat-cepatnya, jika segala administrasi lengkap.
Untuk proses penyaluran santunan, hanya butuh waktu satu hari 10 jam sejak tanggal terjadinya kecelakaan korban meninggal. Sementara itu, waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian santunan sejak berkas lengkap, yakni 14 menit.
"Kemudian dari data kami, sebesar 89,3 persen dari data total korban luka-luka tanpa harus membayar biaya ke rumah sakit," ucapnya.
Raihan menyampaikan bahwa saat ini Jasa Raharja Cabang Sumbar telah bekerja sama dengan sebanyak 54 rumah sakit di Sumbar yang menangani korban kecelakaan lalu lintas.
"Sementara untuk jaringan pelayanan, kami memiliki satu kantor cabang, 2 kantor perwakilan, 18 kantor di Samsat, dan satu KPJR," katanya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
4 Korban Tewas Truk BBM Terguling di Banyuwangi Dapat Santunan, Pemilik Kendaraan Bakal Dipanggil Polisi
-
Tahun Depan, Warga Miskin di Pekanbaru Bakal Terima Santunan Kematian
-
Naik 15 Persen, Jasa Raharja Ungkap Santunan Kecelakaan Lalu Lintas 2022 Capai Rp1,33 Triliun
-
Hari Pelanggan Nasional 2022, Astra Isuzu Harapan Indah Berikan Santunan kepada Pengemudi
-
Wagub Jabar Serahkan Santunan Kepada Pasien Korban Tabrak Lari
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat
-
BRI Multiguna Pre-Approved, Pembiayaan Praktis Bagi Nasabah Terpilih