Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. [Suara.com/Alfian Winanto]
Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa Timsus saat ini fokus menuntaskan berkas perkara tersangka penembakan Brigadir J oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan, serta menghalangi penyidikan (obstruction of justice) oleh Ferdy Sambo dengan enam tersangka lainnya.
"Jadi, tidak ada keterkaitannya (tiga kapolda)," kata Dedi. (Antara)
Berita Terkait
-
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo: Korlantas Gladi Rekayasa Lalu Lintas KTT G20 untuk Sektor Walrolakir
-
Polri Bantah Tuduhan Mengulur Waktu Sidang Etik Sejumlah Polisi yang Terlibat Sambogate
-
Pengacara Brigadir J Bongkar Sambogate, Si Cantik Diduga Menjadi Motif Utama
-
Dituduh Mengulur-ulur Waktu di Sidang Etik Sambogate, Polri Bilang Begini
-
Disorot Publik, Kapolri: Jika Ada Laporan, Tak Usah Ditegur Langsung Copot
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Hore! Bayi Orangutan Sumatera Lahir di Cagar Alam Jantho, Hasil Program Rehabilitasi Kemenhut
-
3 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Sebaiknya Dihindari
-
Petugas Damkar Meninggal saat Padamkan Kebakaran di Kramat Jati
-
Suami di Padang Ditangkap, Diduga Paksa Istri Layani Pria Lain dengan Imbalan Makanan
-
Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar di Solok, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara