- Polresta Padang menangkap pria berinisial Z pada Jumat, 31 Juli 2026, atas laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga.
- Tersangka Z diduga memaksa istrinya berhubungan badan dengan pria lain sebanyak lima kali dengan imbalan makanan.
- Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang untuk mendapatkan perlindungan hukum dan proses lebih lanjut.
SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial Z (36) diduga melakukan kekerasan seksual terhadap istrinya dengan memaksa korban berhubungan badan dengan pria lain. Perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali dengan imbalan makanan.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan bahwa Z diamankan pada Jumat, 31 Juli 2026.
Penangkapan dilakukan setelah istrinya melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.
"Tersangka kami amankan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/740/VII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 30 Juli 2026," katanya, Minggu, 2 Agustus 2026.
Peristiwa bermula ketika korban dan suaminya sedang melakukan hubungan suami istri. Di tengah kejadian, seorang pria yang tidak dikenal datang ke lokasi.
"Menurut keterangan korban, tersangka kemudian diduga memaksa dirinya untuk melayani pria tersebut," ujarnya.
Meskipun korban telah menolak, namun penolakannya disebut tidak dihiraukan sehingga korban dipaksa melakukan hubungan badan dengan pria yang tidak dikenalnya.
"Korban disebut telah menolak permintaan itu, namun menurut laporan, penolakan tersebut tidak diindahkan sehingga korban tetap dipaksa melakukan hubungan badan dengan laki-laki tersebut," katanya.
Dalam pemeriksaan awal, korban juga mengungkapkan bahwa dugaan pemaksaan tersebut bukan hanya terjadi satu kali. Korban menyatakan peristiwa serupa telah dialaminya sekitar lima kali.
Baca Juga: AKBP Terlapor Dugaan Pelecehan Polwan Batal Dilantik jadi Kabid Dokkes Polda Sumbar
"Merasa menjadi korban tindak pidana, korban mendatangi Polresta Padang untuk meminta perlindungan hukum sekaligus melaporkan dugaan perbuatan suaminya," ungkapnya.
Atas laporan tersebut, Satreskrim Polresta Padang segera melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami saat ini menangani perkara tersebut sesuai laporan yang telah diterima untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Berita Terkait
-
Karhutla Kepung Pusat Konservasi Gajah Padang Sugihan
-
Karhutla Bakar 2.300 Hektare Suaka Margasatwa Padang Sugihan
-
Semen Padang Jadi Korban Terakhir, Persija Kirim Ancaman untuk Borneo FC
-
Mangkrak 10 Tahun, Stadion Utama Sumbar Kini Kembali Bergeliat
-
30 Tahun Berlalu, Komnas HAM Kembali Selidiki Peristiwa 27 Juli 1996
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Jangan Lewatkan Promo BRI Kartu Kredit untuk Jus Buah Boost, Diskon 25% dengan Tap to Pay
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo
-
45 Kuda Raih Podium di IHR Merdeka Cup 2026, Disaksikan 18.000 Pengunjung
-
Inilah Cerita Tentang Dewi Natalia, Mantri BRI yang 15 Tahun Lawan Rentenir dan Dukung Pedagang