Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 21 September 2022 | 16:14 WIB
Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya. [Suara.com/Saptra S]

Kemudian tidak menggunakan helm SNI, pengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan sabuk pengaman, mengemudi secara ugal-ugalan dan over dimensi dan over load.

Load More