Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 20 September 2022 | 19:57 WIB
WNA pelaku pencurian di Pesisir Selatan ditangkap. [Dok.Istimewa]

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Zaenal Wahyudi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui alasan polisi tidak memproses kasus pencurian yang dilakukan WNA ini.

Zaenal menyebutkan, WNA ini sekarang dalam pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang. Dalam waktu dekat mereka akan segera dideportasi ke negara asalnya.

"Mereka masih dalam pemeriksaan kami, sekarang di (kantor) Imigrasi. Dalam waktu dekat dideportasi, dalam minggu ini mungkin," jelasnya.

Kontributor: Saptra S

Baca Juga: Polresta Padang Ungkap 201 Kasus Kejahatan, Didominasi Pencurian

Load More