
SuaraSumbar.id - Polisi tidak memproses hukum terhadap warga negara asing (WNA) sekeluarga asal Iran yang diduga maling dengan modus hipnotis di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
WNA tersebut bernama Rouhollah (39), Azam (40) dan anaknya berinisial T (13) itu dibebaskan. Saat ini, mereka dalam penanganan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang.
Padahal, dari peristiwa pencurian itu, dua orang korban dilaporkan mengalami kerugian Rp 10 juta dan Rp 4 juta.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada kejelasan pasti dari Polres Pesisir Selatan perihal alasan tidak memproses hukum WNA terduga pelaku pencurian itu.
Baca Juga: Polresta Padang Ungkap 201 Kasus Kejahatan, Didominasi Pencurian
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono tidak memberikan jawaban penegasan. Ia hanya mengarahkan agar mengkonfirmasi ke bidang kehumasan.
"Silahkan ke kasi humas ya," singkat Novianto menjawab pertanyaan SuaraSumbar.id terkait proses hukum WNA dalam kasus pencurian tersebut, Selasa (20/9/2022).
Sementara Kasubsi Penmas Si Humas Polres Pesisir Selatan, Aiptu Doni Santoso yang dicoba dihubungi SuaraSumbar.id juga merespon lamban. "Baik nanti ya kami beritahukan," singkatnya melalui pesan WhatsApp setelah beberapa waktu dihubungi.
Begitu juga Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Hendra Yose. Ia mengaku tidak mendengar pertanyaan yang dilontarkan wartawan lewat telepon seluler.
"Nantilah ya, sedang di atas mobil, tidak terdengar. Ini orang lagi nyanyi-nyanyi juga," katanya.
Baca Juga: Waspada, Sejumlah Masakan Khas Minang Miliki Purin Tinggi Picu Asam Urat
Melalui pesan singkat WhatsApp, Hendra menjawab pertanyaan SuaraSumbar.id dan kemudian agar berkoordinasi ke bidang kehumasan. "Koordinasi dengan humas, pak," tulisnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Zaenal Wahyudi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui alasan polisi tidak memproses kasus pencurian yang dilakukan WNA ini.
Zaenal menyebutkan, WNA ini sekarang dalam pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang. Dalam waktu dekat mereka akan segera dideportasi ke negara asalnya.
"Mereka masih dalam pemeriksaan kami, sekarang di (kantor) Imigrasi. Dalam waktu dekat dideportasi, dalam minggu ini mungkin," jelasnya.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Melihat Proses Evakuasi Harimau Sumatera Pemakan Ternak di Agam
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, 8 Maret 2025
-
Mudik Lebaran Gratis 2025 ke Sumbar Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
Terkini
-
Tragis! Bocah 11 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kalumpang Padang, Ini Kronologinya
-
DANA Kaget 16 April 2025: Buruan Klaim! Saldo Gratis Menantimu
-
Kejutan Saldo DANA Gratis Hari Ini, Cek Link Resmi DANA Kaget Sebelum Kehabisan!
-
Petani di Sumbar Diminta Tanam Padi Serentak, Apa Manfaatnya?
-
Pemkab Padang Pariaman Batasi Jam Operasional Hiburan Malam, MUI Beri Dukungan Penuh!